TANGERANG - Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polresta Tangerang berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (44) yang diduga melakukan praktik politik uang (money politic) di Desa Daru, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N. Yusuf, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyatakan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat pada Selasa malam, 26 November 2024, sekitar pukul 23.00 WIB. Laporan tersebut menyebutkan adanya pembagian uang kepada warga dengan imbalan untuk memilih salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tangerang.
"Personel Gakkumdu bersama Panwas Kecamatan Jambe langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan terduga pelaku berinisial A. Ia diduga memberikan sejumlah uang kepada warga yang memiliki hak pilih di TPS 4 Desa Daru untuk mendukung salah satu calon bupati," ujar Kompol Arief.
Dari pengakuan A, diketahui total uang yang disiapkan untuk praktik ini adalah Rp6 juta. Uang tersebut dibagikan dalam bentuk tunai dengan nominal Rp30.000 per orang, meskipun ada yang menerima Rp25.000 per orang.
"Uang tersebut diberikan sebagai imbalan agar warga bersedia mencoblos pasangan calon tertentu. Saat ini, terhadap inisal A sudah diklarifikasi dan dilakukan kajian awal oleh panwascam untuk mengungkap lebih jauh peristiwanya," tambah Kompol Arief.
Atas Kejadian Tersebut akan dilakukan kajian lebih lanjut oleh Panwascam kec Jambe di kantor Bawaslu Kab Tangerang.
0 comments:
Posting Komentar
Hanya pesan membangun