Cirebon, buserpolkrim.com - Rijal bin Muhammad, seorang wartawan dari media Buser Polkrim yang beralamat di Desa Gesik, Kecamatan Tengahtani, Kabupaten Cirebon, mengalami peristiwa kehilangan handphone yang diduga sebagai tindak pidana pencurian. Rijal, yang dapat dihubungi melalui nomor HP 081388431010, melaporkan kejadian ini sesuai dengan pasal 362 KUHP Pidana pada hari Rabu, tanggal 9 Oktober 2024.
Kejadian bermula sekitar pukul 09.30 WIB di warung nasi padang yang berlokasi di Jl. SA Tirtayasa, Desa Kedungjaya, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon. Saat itu, saksi mata bernama Wiwi Suningsih sedang berjualan makanan nasi padang. Seorang laki-laki datang dan memesan 6 bungkus nasi padang. Namun, sebelum pembungkusan selesai, laki-laki tersebut meminta izin untuk membeli rokok dan kemudian diduga melarikan diri dengan sepeda motor matic berwarna hijau.
Tanpa sepengetahuan pelapor, pelaku mengambil sebuah tas berwarna cream yang berisi satu unit HP Infinix Smart 8 dengan nomor IMEI 53109346 5388544 dan IMEI2 : 35109346538851, serta uang tunai sebesar Rp600.000 dan satu unit HP Infinix 10s RAM 6 dengan nomor IMEI yang tidak diketahui. Pelapor sempat mengejar pelaku, namun gagal menangkapnya.
Atas kejadian tersebut, Rijal melaporkan kejadian ini ke Polsek Kedawung. Ia mengalami kerugian sekitar Rp4 juta dan berharap agar pihak berwajib segera menindaklanjuti kasus ini. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/23/X/2024/SPKT/Polsek Kedawung/Polres Cirebon kota/Jawa Barat.
(Cephy)
0 comments:
Posting Komentar
Hanya pesan membangun