Cirebon- Buser Polkrim ,pembanguna DANA DESA dari tahun ketahun kini kuwu pangkalan (iman) warganya merasa senang dengan adanya pembangunan GOR terkait keterbukaan informasi publik (KIP) yang di atur dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008 adalah salah satu pruduk hukum indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 kuwu Iman mentaati memasang papan informasinya.
Tentunya Kuwu iman Sangat transparan dalam pembangunan apapun kuwu desa pangkalan berusaha keras untuk membangun desanya yang tercinta tanpa Pamrih.
pemerintahan desa pangkalan dari pembangunan maupun PADes yang selalu transparan kepada masyarakat khususnya desa pangkalan, pembangun GOR papan anggaran dipasangkan dan kami sebagai warga merasa bangga karna Kuwu kami mentaatinya ujar Tokoh masyarakat yang biasa disapa H. Sutandi.
"dan bukan pembangunan GOR saja pembangunan lain pun selalu ada papan anggaranya
imbuhnya. H. Sutandi Pada Awak media.
Iman kuwu desa pangkalan kecamatan plered kabupaten cirebon sangat koperaktif saat di temui diruangan kerjanya oleh Awak media guna konfirmasi dan klarifikasi penggunaan DANA DESA dan PADes sekaligus pembangunan GOR (gedung olah raga) yang transparan anggarannya atau keterbukaan informasi publik (KIP) ada dan dipasang.
Jurnalis ((Taem 9))
0 comments:
Posting Komentar
Hanya pesan membangun