KABUPATEN CIREBON – Menindaklanjuti laporan dari warga Perumahan Persada Sumber Asri, Panorama Bukit Halimpu III, Griya Caraka, Harjamulya Indah, dan Perumahan Griya Mukti Asri perihal permohonan audiensi dan serah terima PSU Perumahan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan (DPKPP) Kabupaten Cirebon mengimbau para pengembang perumahan agar segera menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) yang ditelantarkan ke Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Hal tersebut merupakan penerapan Pasal 49 ayat (9) dan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Bupati Cirebon Nomor 189 Tahun 2022 tentang Prosedur Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dari Pengembang kepada Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Kepala Bidang Perumahan DPKPP Kabupaten Cirebon, Yayan Suratman mengungkap, ada empat pengembang dari lima perumahan berbeda yang belum menyerahkan PSU yang ditelantarkan.
Pengembang tersebut adalah PT. CIPTA PERSADA PROPERTINDO selaku pengembang Perumahan Persada Sumber Asri dan Perumahan Panorama Bukit Halimpu III; PT. RIDI PRATAMA selaku pengembang Perumahan Griya Caraka; PT. TRIASA TEKNIK INDONESIA selaku pengembang Perumahan Harjamulya Indah; dan PT. SANGGAR GRIYA MUKTI SARI selaku pengembang Perumahan Griya Mukti Asri.
Sebelum diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Cirebon, DPKPP akan melakukan peninjauan PSU ke lapangan.
“Nantinya akan ditinjau lebih dulu, apakah sesuai atau tidak antara yang dilaporkan warga dengan yang ada di lapangan. Kalau sesuai, nanti kita buatkan Berita Acara Serah Terima (BAST), agar nantinya bisa diserahkan ke Pemda,” jelas Yayan. (Cephy)
0 comments:
Posting Komentar
Hanya pesan membangun