Komnas LP-KPK Perintahkan TIMSUS Laporkan Dugaan Alih Fungsi Kawasan Hutan Riau ke Polda dan Mabes Polri.

Berita Terkini

KAPOLRES ROHIL PIMPIN PRESS RELEASE, PEMUSNAHAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA PERDAGANGAN SATWA LIAR YANG DI LINDUNGI

https://buserpolkrim.com ROHIL - Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K M.H, memimpin langsung pemusnahan Barang Bukti Tin...

Postingan Populer

Jumat, 31 Januari 2025

Komnas LP-KPK Perintahkan TIMSUS Laporkan Dugaan Alih Fungsi Kawasan Hutan Riau ke Polda dan Mabes Polri.

Rohul- Riau. Komisi Nasional  ( Komnas ) Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan ( LP-KPK ) memerintahkan Tim Khusus ( Timsus ) segera melayangkan laporan kasus dugaan Tindak Pidana ( TP ) Alih Fungsi Kawasan Hutan menjadi Perkebunan  Kelapa Sawit di wilayah Riau sekitarnya ke Polda dan Mabes Polri.

Hal itu disampaikan Ketua umum ( Ketum ) LP-KPK Andi Abdul Rahman Onge yang akrab disapa Andi ARO melalui Sekjen LP-KPK Freddy RJ.Tulangow kepada ketua Timsus LP-KPK Sugi Ahmad Sodikin, Jum'at sore 31/1/2025 via WhatsApp nya.

"Buat LAPORAN Ke KEPOLISIAN Baik POLDA atau MABES POLRI, nanti klo sdh SIAP LAPORAN Kirim ke Pak SEKJEN akan PRIKSA/KOREKSI trlebih dahulu seblum DiLAPORKN", arahan Sekjen LP-KPK Freddy.

Dimana perintah tersebut menyikapi sekaligus mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, timpa Ketua Timsus Sugi. Selanjutnya perintah tersebut ditujukan kepada Anggota Timsus wilayah Sumatra  Panigoran Dasopang selaku pelaksana, namun seluruh proses akan dipandu Komnas dibawah kendali ketua Timsus dan Sekjen LP-KPK 

Dasopang yang saat ini berkonsentrasi di Wilayah Riau menyampaikan, seiring Perpres no 5 tahun 2025 tentang Kehutanan, LP- KPK menyambut baik penertiban kawasa hutan di wilayah Sumatra khususnya di provinsi Riau yang saat ini cukup memprihatinkan, dimana ancaman bencana alam seperti banjir bandang akibat hilangnya pertahanan air dan perlindungan flora dan fauna di wilayah Bukit dan rawa - rawa.

Menindaklanjuti perintah Komnas LP-KPK, kata Dasopang, Timsus segera melakukan tindakan sesuai arahan Komnas, menyiapkan serta mengikuti prosedur pelaporan kasus per kasus, dimana ada yang mengatasnamakan korporasi dan banyak yang pribadi, seluruhnya dikategorikan Perkebunan non prosedural, sebutnya.

Jurnalis: Husin Tanjung

0 comments:

Posting Komentar

Hanya pesan membangun