Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dapat membantu masyarakat secara keseluruhan, terutama masyarakat miskin dan terpinggirkan. LBH memberikan bantuan hukum secara kesejahteraan dalam keadilan Membantu masyarakat mendapatkan haknya masyarakat yang perlakuan adil dalam proses hukum dengan instrumen negara yang menyelenggarakan proses peradilan untuk layanan hukum, seperti Pendampingan, Perwakilan, Mediasi, Pembelaan hukum Investigasi kasus, Penelitian hukum.
LBH memegang peranan penting dalam upaya penegakan hukum bagi masyarakat luas. LBH bukan bantuan hukum semata, namun juga memenuhi kebutuhan masyarakat dengan profesional menampung masalah dan keluh kesah tuntutan masyarakat, hingga membantu membela masyarakat kurang mampu di jalur hukum.
Lembaga Bantuan Hukum adalah salah satu pemberi bantuan untuk masyarakat. dengan pemberi bantuan hukum ketentuan Pasal 1 angka 1 UU 16/2011 bantuan hukum adalah mendapatkan hasil jasa kebaikan yang diberikan oleh yang meminta bantuan hukum secara kerjasama yang baik kepada pemberi dan penerima bantuan hukum. LBH adalah lembaga yang memberikan bantuan kepada penerima bantuan hukum secara keringanan proses peradilan.
Bantuan hukum selalu siap melayani kliennya membantu mengatasi permasalahan dengan baik dan kesejahteraan dalam memiliki tanggung jawab kewajiban untuk memberikan hak harapan masyarakat sehubungan dengan kesejahteraan masyarakat. Dengan Kehadiran LBH untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang tidak mampu.
Kehadiran Lembaga Bantuan Hukum akan sangat terasa saat masyarakat terlibat dalam proses hukum ketika berhadapan dalam suatu perkara hukum sewaktu berhadapan dengan instrumen negara yang menyelenggarakan kekuasaan kehakiman dan proses peradilan.
Lembaga Bantuan bisa menyatukan langkah terkait hak masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan yang berhubungan dengan hukum. LBH terus berusaha mengetahui terkait dengan sumber konflik yang terjadi di lapangan. LBH tetap berupaya dengan idealisme visi untuk mencari solusinya. LBH punya rasa tanggung jawab untuk bisa fokus pada hal yang berkaitan dengan rasa keadilan akan membantu masyarakat yang tidak terakses menjadi terakses. Sehingga akhirnya memberikan solusi dan kebahagiaan kepada orang banyak.
Dengan kerja sama yang baik dengan pihak terkait dalam membantu masyarakat memperoleh haknya. LBH bisa membangun semangat, termasuk dengan berperan dalam membantu permasalahan. Antara Lowyer dan Klien tetap menjadi mitra untuk bisa mencari solusi terhadap problem yang terjadi. Praperadilan bersifat dapat menyelesaikan persoalan yang dihadapi. Advokasi sebagai upaya bersinergi untuk peran yang sangat penting terkait upaya mediasi.
Memberikan bantuan sehingga dapat solusi suatu permasalahan tidak selalu berakhir di meja hijau. “Yang jelas cepat ada solusinya dari masalah yang dihadapi. Baik soal tanah dan lain sebagainya. Dengan demikian sebagai Klien jangan sampai ada salah informasi dan salah pemahaman terhadap suatu hal sehingga tidak bisa untuk mediasi," terangnya. Yadi Adin SH Anggota LBH kepada masyarakat. Sehingga harapan Masyarakat untuk mendapatkan pendampingan. "Mudah-mudahan ke depan dapat memberikan solusi membantu masyarakat.
Pasal 3 UU 16/2011 menerangkan bahwa tugas LBH adalah memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan. Mewujudkan hak konsultasi sebagai warga negara dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum. Penyelenggara bantuan hukum di laksanakan secara merata di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia Mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat di pertanggung jawabkan.
Red Pusat//Keling Dominguez
Jurnalis//Husin tanjung
0 comments:
Posting Komentar
Hanya pesan membangun