Tangerang - Sebagai syarat melangsungkan pernikahan, enam anggota Polresta Tangerang Polda Banten beserta pasangannya melaksanakan Sidang BP4R (Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk) bertempat di Aula Parama Satwika.
Kegiatan sidang nikah dipimpin oleh Kabag SDM Polresta Tangerang Kompol Agus Haerudin S.E., M.IP. dihadiri oleh para calon mempelai, para orang tua dan keluarga serta para pengurus Bhayangkari.
Dalam sidang tersebut, Kabag SDM menyampaikan kepada anggota dan pasangan sidang nikah agar mempersiapkan diri untuk menuju ke rumah tangga sakinah mawaddah warrahmah serta memberikan arahan kepada calon mempelai agar mengerti tugas dan peran jika sudah berumah tangga nantinya.
"Kepada calon mempelai harus betul betul yakin dengan pilihannya, jangan sampai menyesal dikemudian hari yang membuat masalah dalam berumah tangga, kepada calon istri harus paham tugas suami yang juga sebagai anggota Polri dengan tanggung jawab yang besar," ungkapnya.
Selain itu, Perwakilan Bhayangkari Cabang Kota Tangerang juga memberikan arahan kepada para pasangan tentang tata cara menjadi pendamping anggota Polri, tugas dan fungsi Bhayangkari, serta pengenalan atribut Bhayangkari dalam berorganisasi.
Sidang BP4R adalah sidang untuk pemberian izin nikah pada anggota kepolisian yang akan melaksanakan pernikahan. Sidang nikah ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personil polri beserta calon pasanganya yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan.
Red/toher
0 comments:
Posting Komentar
Hanya pesan membangun