Polsek Tigaraksa Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Berita Terkini

Polres Majalengka Laksanakan Olahraga Pagi Rutin untuk Meningkatkan Kesehatan dan Kebugaran Jasmani

Majalengka, Polres Majalengka Polda Jabar terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga kesehatan dan kebugaran jasmani anggotanya...

Postingan Populer

Jumat, 31 Januari 2025

Polsek Tigaraksa Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu


TANGERANG – Jajaran Polsek Tigaraksa, Polresta Tangerang, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. Dua tersangka diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah rumah di Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (17/01) sekitar pukul 03.50 WIB.

Dalam Konfersi pers, kamis sore (30/01) kapolresta tangerang kombes pol baktiar joko mujiono melalui Kapolsek Tigaraksa, AKP I Made Artana, S.H., M.H., melaporkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Tigaraksa segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi yang dimaksud.

Dalam operasi ini, dua tersangka berhasil diamankan, yakni I (24thn), dan A (37 tahun), warga Semanan, Kalideres, Jakarta Barat. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa tiga plastik klip bening berisi sabu dengan total berat bruto 0,74 gram serta satu unit handphone merk OPPO F1A warna putih gold.

Kapolsek tigaraksa menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari respons cepat anggota terhadap informasi masyarakat. "Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi. Ini menjadi bukti bahwa kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkotika," ujar AKP I Made Artana, S.H.,M.H.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Tigaraksa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Dengan ancaman 5 tahun dan paling lama 15 tahun
Kapolsek Tigaraksa menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika.

Dengan keberhasilan ini, diharapkan wilayah hukum Polsek Tigaraksa semakin bersih dari penyalahgunaan narkotika, serta memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba. Kegiatan pengungkapan ini berjalan dengan aman dan kondusif.



Red/Toher Aswi

0 comments:

Posting Komentar

Hanya pesan membangun