Sabu Dengan Berat 3,23 Gram, Pelaku Digulung Unit Reskrim Polsek Kepenuhan

Berita Terkini

Tanaman Sayuran dengan Polybag Polisi di Majalengka Manfaatkan Pekarangan Rumah

Salah seorang anggota Kepolisian Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, Bripka Asep Riyanto, semakin aktif mengajak masyarakat unt...

Postingan Populer

Jumat, 17 Januari 2025

Sabu Dengan Berat 3,23 Gram, Pelaku Digulung Unit Reskrim Polsek Kepenuhan

KEPENUHAN – Seorang pemuda berinisial YP alias YD (25), warga Desa Pekan Tebih, Kecamatan Kepenuhan Hulu, Kabupaten Rokan Hulu, berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kepenuhan atas dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu pada Rabu (15/1/2025) malam.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat setempat pada Sabtu (11/1/2025). Masyarakat melaporkan adanya aktivitas mencurigakan berupa dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut. Informasi ini langsung ditindaklanjuti oleh IPDA Rezi Fahmi, SH, selaku Kanit Reskrim Polsek Kepenuhan, bersama timnya yang segera melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, pada Rabu (15/1/2025) sekitar pukul 20.40 WIB, tim melakukan penggerebekan di rumah pelaku di Desa Pekan Tebih. Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu di berbagai tempat di rumah tersebut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 4 (empat) paket narkotika jenis sabu dalam plastik klip bening dengan berat kotor 3,23 gram. 42 (empat puluh dua) plastik klip bening kosong. 1 (satu) kaca phirex. 2 (dua) sendok terbuat dari pipet. 1 (satu) mancis lengkap dengan sumbu kompor dari timah rokok. 1 (satu) kaleng hitam. 1 (satu) bong dari botol plastik merk Lasegar. 2 (dua) ponsel merek Realme C53 warna hitam dan Redmi Note 9 warna hitam.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK.,MH melalui Kapolsek Kepenuhan AKP Ulik Iwanto, SH menerangkan bahwa sabu-sabu ditemukan di beberapa lokasi di rumah tersangka, yaitu di ruang tamu, atas kasur, serta lantai kamar. Saat diinterogasi di tempat, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga menyebutkan bahwa barang tersebut diperolehnya dari seorang warga desa bernama Robi, yang kini menjadi target pencarian pihak kepolisian.

YP diketahui adalah seorang residivis yang sebelumnya juga pernah terjerat kasus hukum. Berdasarkan pemeriksaan urin, pelaku dinyatakan positif menggunakan narkotika.

"Pelaku dan barang bukti saat ini sudah kami amankan di Polsek Kepenuhan untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelas Kapolsek.

Penangkapan ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkotika di lingkungan sekitar dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib," tegas AKP Ulik.

(Humas Polres Rohul)ds/Robet)

0 comments:

Posting Komentar

Hanya pesan membangun