Riau Bengkalis. Seorang suami berinisial RR (37) di Kabupaten Bengkalis ditangkap polisi lantaran tega menganiaya istri sendiri dan anak dalam kandungannya hingga sampai tewas meninggal dunia.
Korban bernama Dewi Marlina harus meregang nyawa setelah dianiya dua jam oleh pelaku dirumah mereka, di Jalan Karya KM 7, Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Kapolsek Mandau, AKP Primadona saat dikonfirmasi wartawan membenarkan hal tersebut.
“Pelaku menganiaya korban (Dewi Marlina) hingga meninggal dunia dengan tangan kosong selama dua jam hingga meninggal dunia,” kata AKP Primadona, Minggu (12/1/2025).
Kapolsek menjelaskan, motif pelaku menganiaya korban karena tidak terima dimarahi usai tertangkap tangan sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
“Pelaku memukuli korban lantaran ketahuan sedang memakai Narkoba jenis sabu dan memarahi dengan kata kasar,” kata Kapolsek.
Naas, akibat perbuatan pelaku, Dewi yang tengah mengandung anak pelaku juga ikut meninggal.
“Dari hasil otopsi, korban sedang hamil. Usia kandungannya diprediksi 12 sampai 16 minggu,” ungkap AKP Primadona.
“Ditubuh korban ditemukan sejumlah luka lebam, diduga kelelahan dan tidak sanggup menahan sakit hingga menyebabkan kematian,” tambah Kapolsek.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Mandau untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya
“Kita turut mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya pakaian korban dan bercak darah dan satu set alat hisap sabu atau bong bekas pakai,” ungkap Kapolsek.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dalam pasal berlapis, yakni Pasal 44 Ayat (3) Jo Pasal 5 huruf a Undang-undang RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Tindak Pidana Pembunuhan Pasal 338 KUHPidana.
“Pelaku dijerat pasal tersebut dengan ancaman hukuman penjaranya maksimal 15 tahun,” pungkas AKP Primadona.(sony)
0 comments:
Posting Komentar
Hanya pesan membangun