APH Kapolda Riau Segera Tindak Tegas Diduga Pengusaha Penimbunan BBM Elegal Terkesan Kebal Hukum November 20, 2025

Berita Terkini

APH Kapolda Riau Segera Tindak Tegas Diduga Pengusaha Penimbunan BBM Elegal Terkesan Kebal Hukum November 20, 2025

Rokan Hulu Tambusai Utara Desa Mahato. Aktivitas Penimbunan minyak ilegal di lokasi gudang belakang rumah jalan km 18 Mahato Tam...

Postingan Populer

Sabtu, 01 Februari 2025

APH Kapolda Riau Segera Tindak Tegas Diduga Pengusaha Penimbunan BBM Elegal Terkesan Kebal Hukum November 20, 2025


Rokan Hulu Tambusai Utara Desa Mahato. Aktivitas Penimbunan minyak ilegal di lokasi gudang belakang rumah jalan km 18 Mahato Tambusai Utara masih beraktivitas, terkesan seperti kebal Hukum. Team awak media Intivistigasi turun langsung bersama LP KPK sesuai konfirmasi Wartawan yang didapat dari masyarakat Inisial (SN 47) hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang kemerdekaan Pers bahwa termasuk sebagai Kontrol Sosial.

Penimbunan minyak BBM diduga ilegal digudang belakang rumah km 18. Informasi lengkap ini saat Wartawan bertugas liputan terpantau mobi pickup (BM 8853 PH) yang sudah lama berlalu lalang dan sempat viral di medsos. Pantau tim kami menuju gudang belakang rumah Desa Mahato KM 18 di belakang rumah dekat Ram timbangan kelapa sawit. Gudang BBM yang sering beraktivitas penimbunan minyak solar pertalite ilegal dan melakukan aktifitas penimbunan dilokasi.

Pelaku penimbunan BBM merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam penjara enam tahun dan denda Rp 60 miliar. LP KPK berharap Kepada Kapolda untuk menindak tegas aktifitas penimbun minyak BBM ilegal di wilayah Riau sampai di Kabupaten Tambusai Utara dan di Desa Mahato.

Berita ini diterbitkan  agar memberikan tanggapan atas dugaan tersebut. Kasus ini menimbulkan akan berlanjutnya praktik pungli. Pihak APH segera menindaklanjuti laporan dan mengusut tuntas dugaan keterlibatan pungli agar beri sanksi penimbunan BBM subsidi di SPBU. APH diminta segera melaksanakan tugas untuk menertibkan serta menindak tegas terhadap oknum mafia yang diduga melakukan penampung penimbunan minyak bersubsidi (BBM) jenis minyak Solar juga Pertalite Wilhkum.

Tim awak Media patut mencurigai dugaan adanya permainan dan kongkalikong Pihak  dengan para Mafia BBM. Aparat Penegak Hukum. Polres dan Polsek segera merespon dan menertibkan juga menindak dengan tegas terhadap oknum di SPBU Mafia BBM subsidi yang diduga meresahkan dan merugikan masyarakat, penampung dan penimbunan BBM subsidi di Tambusai Utara Desa Mahato KM 18, pungkas Wartawan.

Untuk memastikan BBM subsidi yang dioplos tepat di km 18 Mahato, dan Wartawan meminta agar APH memberikan teguran dan peringatan juga membersihkan pegawai atau oknum di SPBU yang terlibat dalam dugaan mafia BBM subsidi sesuai arahan Presiden”, Kapolri perintahkan kepada Kapolda agar Jajaran APH memberikan somasi terhadap pelaku bisnis pengusaha BBM Oplosan tersebut agar ditutup. Imbauan Kapolda Riau.

Kapolda agar memberikan sanksi tegas terhadap SPBU penjual BBM subsidi yang tidak tepat sasaran, dengan pemberhentian penyaluran BBM bersubsidi, jangan ada pembiaran serta tutup mata agar APH menindak tegas Mafia BBM subsidi yang sudah merugikan masyarakat. Agar membuat efek jera terhadap diduga pelaku BBM Oplosan, untuk itu bagi masyarakat yang mengetahui BBM Oplosan agar dapat informasi kepada wartawan seputaran dapat menghubungi  pungkasnya APH.

Konfirmasi Wartawan ke Kapolda melalui pesan laporan hingga Berita ini diturunkan Tim awak media masih berupaya untuk mengkonfirmasi pihak terkait sebagai Para Pelaku Pengusaha Ilegal aktif perdagangan pengoplosan BBM jenis Pertalite dan Bio Solar Oplosan diperjual belikan di daerah Riau. Salah satu Warga saat ditemui tim Wartawan menyampaikan BBM Oplosan diperjualbelikan hasil Oplosan di Tambusai Utara.

Pengoplosan dan pemalsuan Bahan Bakar Minyak diatur sendiri dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan merupakan kejahatan. Seseorang yang mengoplos, meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dipidana dengan pidana penjara palingu lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 Miliar.  Pihak pengelola saat dikonfirmasi melalui pesan singkat hingga berita ini disiarkan secara langsung agar memberikan tanggapan.

((Husein Tajung)) 

0 comments:

Posting Komentar

Hanya pesan membangun