Cirebon, Desa Jungjang Kota, kecamatan Arjawinangun proyek pasar yang sedang dibangun Proyeknya dihentikan Uda lama, sedangkan sudah mencapai 55% dan tiba-tiba dihentikan oleh pedagang dipasar dan pemerintah desa Jungjang kota.
PT Dunia Milik Bersama telah melakukan perjanjian kerjasama dengan Kepala Desa Jungjang Kota sejak tahun 2018. Perjanjian tersebut mengenai revitalisasi pembangunan Pasar Desa Jungjang dengan konsep BOT (Bangun, Guna Serah) ujar
Kuasa Hukum dari PT DUMIB
Assoc Prof Dr. Musa Darwin Pane
Ucok Rolando Parulian Tamba, S.H.,M.H.
Reno F Rumuru Bali,S.H.
Dalam perjanjian tersebut, PT Dunia Milik Bersama bertanggung jawab untuk membangun pasar, kemudian mengelolanya, dan akhirnya menyerahkannya kepada Desa Jungjang Kota. Namun, pada saat pembangunan telah mencapai 55%, pemerintah Desa Jungjang Kota tiba-tiba menghentikan proses pembangunan tersebut.
Hal ini tentu saja menimbulkan permasalahan bagi PT Dunia Milik Bersama, karena mereka telah menginvestasikan dana dan sumber daya untuk membangun pasar tersebut. Oleh karena itu, PT Dunia Milik Bersama meminta mediasi kepada DPRD Komisi 2 Kabupaten Cirebon untuk membantu menyelesaikan permasalahan ini.Menurut informasi, ada dugaan bahwa lahan yang digunakan untuk proyek infrastruktur tersebut sebenarnya adalah lahan pasar darurat yang telah dialihkan menjadi jalan umum. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang legalitas dan transparansi penggunaan lahan tersebut ujar .
Kuasa Hukum PT DUMIB
Assoc Prof Dr. Musa Darwin Pane
Ucok Rolando Parulian Tamba, S.H.,M.H.
Reno F Rumuru Bali,S.H.
Penghentian proyek ini tentu saja akan berdampak pada masyarakat sekitar, terutama bagi mereka yang telah berharap pada proyek ini untuk meningkatkan kualitas hidup dan ekonomi lokal.
Perlu dilakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan bahwa penggunaan lahan tersebut sesuai dengan peraturan dan kepentingan masyarakat.
PT Dunia Milik Bersama (DUMIK) menuntut pemerintah Desa Jungjang Kota untuk melanjutkan pembangunan infrastruktur yang telah dimulai. Pembangunan tersebut telah mencapai 50% dan PT DUMIK ingin agar pembangunan tersebut dilanjutkan dan diselesaikan Ujarnya lagi pada taem
Kuasa Hukum PT DUMIB
Assoc Prof Dr. Musa Darwin Pane
Ucok Rolando Parulian Tamba, S.H.,M.H.
Reno F Rumuru Bali,S.H.
Tuntutan ini tentu saja didasarkan pada perjanjian atau kesepakatan yang telah dibuat antara PT DUMIK dan pemerintah Desa Jungjang Kota. PT DUMIK mungkin telah menginvestasikan dana yang cukup besar untuk pembangunan tersebut dan ingin agar investasi tersebut tidak sia-sia ujarnya lagi
Kuasa Hukum PT DUMIB
Assoc Prof Dr. Musa Darwin Pane
Ucok Rolando Parulian Tamba, S.H.,M.H.
Reno F Rumuru Bali,S.H.
Pemerintah Desa Jungjang Kota perlu mempertimbangkan tuntutan ini dan mencari solusi yang tepat untuk melanjutkan pembangunan tersebut. Mungkin perlu dilakukan negosiasi atau mediasi untuk menyelesaikan masalah ini.
PT Dunia Milik Bersama (DUMIK) menuntut hak perjanjian untuk membangun pasar di Desa Jungjang Kota, yang telah dihalang-halangi oleh pemerintah Desa Jungjang Kota.
PT DUMIK mengklaim bahwa mereka telah memiliki perjanjian dengan pemerintah Desa Jungjang Kota untuk membangun pasar di lokasi tersebut. Namun, pemerintah Desa Jungjang Kota telah menghalang-halangi proses pembangunan tersebut.
Tuntutan PT DUMIK ini didasarkan pada hak perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Mereka ingin agar pemerintah Desa Jungjang Kota memenuhi kewajibannya dan memungkinkan pembangunan pasar tersebut dilanjutkan.
Pemerintah Desa Jungjang Kota perlu mempertimbangkan tuntutan ini dan mencari solusi yang tepat untuk menyelesaikan masalah ini. Mungkin perlu dilakukan negosiasi atau mediasi untuk menyelesaikan permasalahan ini.
PT Dunia Milik Bersama (DUMIK) meminta mediasi kepada DPRD Komisi 2 Kabupaten Cirebon untuk membantu menyelesaikan permasalahan yang sedang dihadapi.
Dengan meminta mediasi, PT DUMIK berharap bahwa DPRD Komisi 2 dapat membantu memfasilitasi dialog dan negosiasi antara PT DUMIK dan pemerintah Desa Jungjang Kota untuk menyelesaikan permasalahan yang sedang dihadapi.
Tujuan mediasi ini adalah untuk mencapai kesepakatan yang memungkinkan pembangunan pasar di Desa Jungjang Kota dapat dilanjutkan kembali. Dengan demikian, PT DUMIK dapat melanjutkan investasinya dan masyarakat Desa Jungjang Kota dapat menikmati manfaat dari pembangunan tersebut.
DPRD Komisi 2 Kabupaten Cirebon memiliki peran penting dalam membantu menyelesaikan permasalahan ini, karena mereka dapat membantu memfasilitasi komunikasi dan negosiasi antara pihak-pihak yang terkait.
Ujar taem
Kuasa Hukum PT DUMIB
Assoc Prof Dr. Musa Darwin Pane
Ucok Rolando Parulian Tamba, S.H.,M.H.
Reno F Rumuru Bali,S.H.
Hambatan dan terbengkalai, sehingga menyebabkan kerugian bagi perusahaan ujarDerektur Arief Awaludyanto,SE., M. SI,
Derektur Arief Awaludyanto,SE., M. SI,
menyampaikan bahwa perusahaan telah menghabiskan dana sekitar Rp 31 miliar, yang diperoleh dari berbagai sumber, termasuk perbankan. Namun, karena pembangunan terbengkalai, perusahaan harus menanggung beban bunga yang terus berjalan.
Derektur Arief Awaludyanto,SE., M. SI,
juga menyampaikan bahwa BPD (Badan Permusyawaratan Desa) telah membuat pernyataan yang tidak mendukung, yaitu bahwa pengusaha yang merugi tidak apa-apa. Hal ini menimbulkan kesan bahwa BPD tidak peduli dengan nasib pengusaha dan tidak ingin mencari solusi yang baik.
Derektur Arief Awaludyanto,SE., M. SI,
menyampaikan pesan kepada pedagang dan masyarakat untuk bersatu dan menyelesaikan permasalahan ini dengan baik, sehingga pembangunan dapat selesai dan tidak ada pihak yang merugi tutupnya.
hambatan dan terbengkalai, sehingga menyebabkan kerugian bagi perusahaan ujarDerektur Arief Awaludyanto,SE., M. SI,
Derektur Arief Awaludyanto,SE., M. SI,
menyampaikan bahwa perusahaan telah menghabiskan dana sekitar Rp 31 miliar, yang diperoleh dari berbagai sumber, termasuk perbankan. Namun, karena pembangunan terbengkalai, perusahaan harus menanggung beban bunga yang terus berjalan.
Derektur Arief Awaludyanto,SE., M. SI,
juga menyampaikan bahwa BPD (Badan Permusyawaratan Desa) telah membuat pernyataan yang tidak mendukung, yaitu bahwa pengusaha yang merugi tidak apa-apa. Hal ini menimbulkan kesan bahwa BPD tidak peduli dengan nasib pengusaha dan tidak ingin mencari solusi yang baik.
Derektur Arief Awaludyanto,SE., M. SI,
menyampaikan pesan kepada pedagang dan masyarakat untuk bersatu dan menyelesaikan permasalahan ini dengan baik, sehingga pembangunan dapat selesai dan tidak ada pihak yang merugi tutupnya. Jurnalist ((H. Babil))
0 comments:
Posting Komentar
Hanya pesan membangun