Menunggu Mediasi Biro Hukum Erik Tampubolon SH Belum Ada Kepastian Dari PT. Torganda. Masyarakat Duduki Kembali

Berita Terkini

Diduga Grandong Kendaraan Roda Dua Picu Kebakaran di SPBU 34-1550

KABUPATEN TANGERANG – Sebuah kiriman Video dari tangkapan masyarakat yang memperlihatkan suatu peristiwa kebakaran di area SPBU ...

Postingan Populer

Minggu, 16 Februari 2025

Menunggu Mediasi Biro Hukum Erik Tampubolon SH Belum Ada Kepastian Dari PT. Torganda. Masyarakat Duduki Kembali

Lahan Milik Mereka JUMAT, FEBRUARI 14, 2025.

Pasca Laporan atensi yang disampaikan oleh Warga Negara Indonesia, khusunya perwakilan massa rakyat desa kosik putih kecamatan simangambat kabupaten Padang Lawas Utara pada 3 Februari lalu berbuah petunjuk positif dari Kepala Unit Kesatuan Pengelolaan Hutan wilayah VII Gunung Tua.

Perdinan Siringoringo dalam pertemuan itu menyampaikan; “Bapak-Bapak untuk sampai detik ini lahan itu masih kawasan hutan, walaupun faktanya sudah di tanami kelapa sawit memang itu sudah keputusan inkrah ( Berkekuatan Hukum Tetap ) ,tetapi belum eksekusi, itu masih kawasan hutan bapak-bapak juga harus menghormati itu.

Hutan itu sebenarnya bukan barang jimat yang tidak bisa dikelola, hutan itu intinya untuk memberi kemakmuran kepada masyarakat. Proses prosedur perizinan sehingga kita bisa masuk ke dalam, karena sekarang juga sedang maraknya  perhutanan sosial jadi kita boleh masuk kesitu, tapi tetap ada aturan-aturan yang harus kita penuhi supaya punya akses kedalam.

H. A.N Sitorus selaku tokoh masyarakat menyampaikan, Kami masyarakat Desa Kosik Putih Kec, Simangambat Kab, Padang Lawas Utara, menerangkan sesungguhnya kepada Kepala Unit KPH Wilayah VII, adanya peristiwa yang menyedihkan dan mengharukan pada tahun 2002 di Desa Kosik Putih, berupa tindakan semena-mena yang mengusir/menyerobot lahan masyarakat, pada saat itu telah ditanami pohon kelapa sawit, pohon pisang, pohon jagung, padi juga telah dihuni serta memiliki rumah ibadah.

PT. TORGANDA yang memaksa masyarakat Desa Kosik Putih untuk pergi meninggalkan lahan kebun milik kami, dengan mengatakan, tidak suka, mau tidak mau harus meninggalkan lahan kebun milik kami yang mengatas namakan KOPERASI BUKIT HARAPAN memberikan uang sangat tidak wajar dimana pemilik kebun kelapa sawit sudah panen diberikan sebesar Rp.1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) per hektar, pemilik kebun yang menghasilkan Palawija diberikan Rp. 500.000 ( Lima Ratus Ribu Rupiah ) per hektarnya.

Kami massa rakyat tidak bisa berbuat apa-apa dikarenakan kami pada saat itu dalam posisi penuh tekanan dari pihak PT. TORGANDA sehingga kami dipaksa oleh perusahaan tangan besi, kata( AN 68) yang mewakili seluruh ribuan masyarakat di sekitar.

Dahulunya tanah ini dimohonkan kepada kepala adat Ujung Gading Julu yang bernama SUTAN HATIMBULAN HASIBUAN, pada waktu itu yang dipimpin  Kepala Desa PINGGAL HASIBUAN. Tapi sangat disayangkan setelah berselang 5 Tahun kemudian tanah tersebut digusur/diserobot dan diduduki oleh pihak Tangan besi PT.TORGANDA yang mengatas namakan KOPERASI BUKIT HARAPAN”. tutup AN Sitorus.

Erik Tampubolon SH, Perwakilan Biro Bantuan Hukum Profesi Rakyat Indonesia sebagai sentral pulbaket menyimpulkan; ” Atas pertemuan kita ini, terkait lahan yang dikelola PT. TORGANDA, bahwa Bapak Perdinan Siringoringo yang menjabat sebagai Kepala UPT KPH wilayah VII tidak ada memerintahkan masuk ke lahan tersebut, tapi kita meminta pernyataan sikap dari Kesatuan Pengelolaan Hutan untuk mencermati.

Massa rakyat atas kedaulatan rakyat sendiri, mengingat aspek IPOLEKSOSBUDHANKAM dan Astagatra yang juga dijelaskan dalam kamus LEMHANAS, massa rakyat tetap ke lahan untuk mempertahankan hak nya kembali. celoteh perwakilan Biro Bantuan Hukum Profesi Rakyat yang rama dan bermasyarakat mengatakan Pasal UUD 1945 yang mengatur tentang tanah dan air untuk masyarakat adalah Pasal 33 ayat (3). Pasal ini menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kesejahteraan rakyat.

Jurnalis : Husin Tanjung

0 comments:

Posting Komentar

Hanya pesan membangun