Personel Polres Wonosobo Gagalkan Percobaan Pembakaran Rumah

Berita Terkini

Mulyadi Pimpinan kabiro Media anugrah post Kabupaten Kampar Bantah Pemberitaan di Media Online terkait dugaan penggelapan Tanah di Desa Senama Nenek sebesar Satu Triliun rupiah

Kabiro media online Anugrah Post, Mulyadi Membantah terkait beredarnya pemberitaan di salah satu media online, Dimana dalam pemberian terse...

Postingan Populer

Sabtu, 08 Februari 2025

Personel Polres Wonosobo Gagalkan Percobaan Pembakaran Rumah



Tim gabungan personel Polres Wonosobo yang terdiri dari Kasat Reskrim Polres Wonosobo bersama anggota, Piket Intel, Kapolsek Wonosobo beserta anggota, Kasat Samapta bersama anggota dan SPKT Polres Wonosobo telah mendatangi Tempat Kejadian Perkara  percobaan pembakaran rumah di Kampung Semagung, RT 03/RW 03, Kelurahan Pagerkukuh, Kecamatan/Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah.

Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 7 Februari 2025, sekitar pukul 15.30 WIB. Rumah milik Agung Pracoyo nyaris dibakar oleh pelaku AF (20). Pelaku sebelumnya telah mengurung dan mengunci diri di ruang keluarga rumah korban sejak Kamis, 6 Februari 2025. Dalam aksi tersebut, pelaku mengancam akan membakar rumah dengan menyiramkan bahan bakar minyak jenis Pertamax sebanyak 700 ml di sekitar ruang keluarga jika permintaannya untuk diberikan uang sebesar Rp 400 juta tidak dipenuhi.

AKP Arif Kristiawan menyampaika, upaya negosiasi antara korban dan pelaku dilakukan, namun tidak mencapai kesepakatan. Sekitar pukul 16.00 WIB, pihak kepolisian bersama unsur terkait dan dibantu warga sekitar mencoba mengevakuasi pelaku.

 "Saat proses evakuasi berlangsung, pelaku sempat menyalakan api menggunakan korek gas dan kayu. Berkat koordinasi yang cepat, sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku akhirnya berhasil diamankan dan segera dibawa ke RSUD Setjonegoro Wonosobo untuk pemeriksaan lebih lanjut." ungkapnya

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari korban, pelaku diduga mengalami depresi. Sebelumnya, pada Kamis, 30 Januari 2025, pelaku juga diketahui telah memaksa korban untuk memberikan uang sebesar Rp 50 juta. Korban telah memenuhi permintaan tersebut, namun tidak mengetahui bagaimana uang itu digunakan oleh pelaku.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait motif dan kondisi kejiwaan pelaku guna menentukan langkah hukum selanjutnya.

0 comments:

Posting Komentar

Hanya pesan membangun