Polres Sragen Selesaikan Perkara Pencurian Emas di Sambungmacan via Restoratif Justice, Ini Penjelasan Kapolres

Berita Terkini

Silaturahmi, 3 Media Jurnalis Online Dan Buser Polkrim Rohul Berkunjung Di Desa Bagan Tujuh

Rokan hulu.BUSER PILKRIM Mempererat tali silaturahmi dua media online sudarno staf redaktur kompas86tv, wagiran kabiro Patroli M...

Postingan Populer

Rabu, 05 Februari 2025

Polres Sragen Selesaikan Perkara Pencurian Emas di Sambungmacan via Restoratif Justice, Ini Penjelasan Kapolres



SRAGEN, Jawa Tengah —  Sukimin alias Gigek (48), warga Dukuh Butuh, Desa Banaran, Kecamatan Sambungmacan, Sragen, akhirnya bisa bernapas lega setelah kasus pencurian yang dilakukannya diselesaikan secara kekeluargaan melalui mekanisme restorative justice di Mapolsek Sambungmacan.

Kasus bermula saat Sukimin mengambil perhiasan milik Sri Lestari di rumah Aditya Putra Pamungkas, warga Desa Banaran, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen. Perhiasan yang dikira emas murni ternyata hanya imitasi dengan nilai sekitar Rp 150.000.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menjelaskan bahwa keputusan penyelesaian perkara secara damai diambil dengan mempertimbangkan kondisi pelaku yang merupakan tulang punggung keluarga.

"Sukimin harus membiayai dua anaknya yang masih kecil dan merawat orangtuanya yang sakit keras. Kondisi ekonominya sangat memprihatinkan, bahkan kebutuhan makan sehari-hari dibantu oleh tetangga," ujar Kapolres.

Dalam pertemuan yang difasilitasi Polsek Sambungmacan dan disaksikan Kepala Desa Banaran, Sukimin mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban. Korban yang telah menerima kembali perhiasannya dengan utuh sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ke persidangan.

"Musyawarah ini demi asas kemanusiaan dan pemulihan hubungan sosial. Pelaku bukan residivis dan dikenal baik di lingkungan masyarakat," tambah Kapolres.

Kesepakatan damai tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat setempat yang menilai langkah Polsek Sambungmacan dan Polres Sragen sebagai bentuk pendekatan hukum yang humanis dan solutif.

Kasus ini sendiri bermula ketika korban Sri Lestari mendapati perhiasannya yang ditaruh di meja depan kamar tidur hilang saat dirinya tertidur. Perhiasan tersebut semula dikira emas dengan nilai sekitar Rp 15 juta.

Setelah menerima laporan korban pada 1 Februari 2025, Unit Reskrim Polsek Sambungmacan segera melakukan penyelidikan.

Berdasarkan informasi saksi-saksi, pelaku mengarah kepada Sukimin yang merupakan tetangga dan pembantu di rumah calon suami korban. Pelaku diketahui melarikan diri dari rumahnya yang bersebelahan dengan lokasi kejadian.

Melalui serangkapan penyelidikan, akhirnya tim resmob Polsek Sambungmacan berhasil menemukan pelaku dan berkoordinasi dengan Polres Blitar untuk melacak keberadaan pelaku di wilayah Ngawi dan berhasil membawa pelaku untuk diamankan di Terminal Gendingan Ngawi, pada 3 Februari 2025.

Setelah diperiksa, Sukimin mengakui perbuatannya dan mengembalikan perhiasan yang ternyata hanya imitasi dengan nilai sekitar Rp 150.000. 

Kapolres menambahkan bahwa meski perhiasan tersebut tidak bernilai besar, pihak kepolisian tetap memproses kasus ini hingga akhirnya diselesaikan melalui pendekatan restorative justice.

"Pelaku mengaku khilaf karena terdesak kebutuhan ekonomi untuk membiayai dua anak serta orangtua yang sakit keras," tutup Kapolres mengakhiri.

(Yudhi)

0 comments:

Posting Komentar

Hanya pesan membangun