INDRAMAYU - Diduga Sebanyak 16 orang dipastikan tewas dalam insiden kebakaran sebuah diskotek di Glodok Plaza, Jakarta, belum lama ini. Polisi masih menyelidiki penyebab terjadinya kebakaran tersebut.
Berkaca dari peristiwa tersebut, Ketua LSM Elang Nusantara Burhan Indramayu Jawa Barat mulai menyoroti keberadaan sejumlah diskotek di Kabupaten Indramayu. Salah satu yang disorot yakni keberadaan diskotek ‘A’ (A’chill’s) yang berada di komplek Waduk Dayung Bojongsari Indramayu.
Diskotek yang berada dijantung kota itu menurut pengamatan Burhan, tidak memenuhi standar keselamatan bagi pengunjung. Bangunan tiga lantai tersebut sama sekali tidak disiapkan pintu dan tangga darurat. Tak hanya itu, Burhan juga sama sekali tidak melihat alat pemadam Api Ringan (Apar) di setiap lantai dan ruangan.
“Ini masukan bagi manajemen khususnya, dan pemerintah kabupaten sebagai pemegang hak perizinan. Saran kami, diskotik ‘A’ ditutup sementara sampai seluruh kewajiban pemenuhan standar keselamatan pengunjung dipenuhi,” ungkap Ketua LSM Elang Nusantara Indramayu, Jumat, 7 Februari 2025.
Pendapat itu, kata dia, didasarkan pada pengalaman selama ini. Banyak peristiwa kebakaran diskotek yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa dengan jumlah tak sedikit. Terbaru peristiwa kebakaran diskotek di Glodok Plaza yang menyebabkan 16 nyawa melayang.
“Pengusaha harusnya tak melulu berorientasi pada keuntungan semata, tetapi juga harus memikirkan keselamatan jiwa pengunjung dan karyawannya. Seperti diskotek ‘A’, sama sekali mengabaikan aspek itu” tandas dia.
Tak melulu soal keselamatan, Achong juga menyoroti soal perizinan. Ia meyakini diskotek ‘A’ belum mengantongi izin resmi IMB/PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Sebab salah satu aspek agar PBG terbit adalah desain dan konstruksi bangunan harus sesuai standar, salah satunya ada tangga darurat.
“Buktinya, tidak ada sama sekali tangga dan pintu darurat jika terjadi insiden. Jadi menurut kami itu klir, diskotek tersebut belum memiliki PBG dan sebaiknya ditutup dulu,” tegasnya.
Achong juga berharap agar semua diskotek atau tempat hiburan yang berkedok Karaoke Family yang khususnya menggunakan gedung lebih dari dua lantai agar taat aturan menyiapkan sarana yang memadai, khususnya disiapkan tangga darurat dan disediakan juga pintu darurat, termasuk pemadam Apar.
“Keselamatan seseorang itu utama, jadi jangan sepelekan soal yang menyangkut nyawa orang,” jelasnya.
Lebih lanjut wartawan mencoba menghubungi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indramayu Drs. Dadang Oce Iskandar melalui pesan whatsapp guna menanyakan terkait izin, dirinya mengatakan sejauh ini belum diketahui.
"Belum ada sepanjang pengamatan, nanti saya check dulu ke diparpora dan pupr. Karena ijin awalnya dari SKPD tersebut, " balasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak management Diskotek ‘A’ belum berkomentar, pada saat menghubungi salah satu petugas disana tidak mendapat jawaban.
((Nurbaeti))
0 comments:
Posting Komentar
Hanya pesan membangun