WARGA GUNUNG WULET MENGELAR AKSI DEMO

Berita Terkini

Dedi Karsono Kuwu Desa Cikeusal mengucapkan: Selamat atas dilantiknya Pa Imron (Drs. H. Imron, M.Ag) dan Jigus (H. Agus Kurniawan Budiman) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Cirebon

Dedi Karsono Kuwu Desa Cikeusal mengucapkan: Selamat atas dilantiknya Pa Imron (Drs. H. Imron, M.Ag) dan Jigus (H. Agus Kurniawa...

Postingan Populer

Sabtu, 22 Februari 2025

WARGA GUNUNG WULET MENGELAR AKSI DEMO

Purbalingga_media buser polkrim.com
22/2/2025
Warga gunung wulet  desa bawahan  kec Rembang kab Purbalingga megelar aksi demonstrasi
 Menolak keras jika PDAM ( PERUSDA) mau ikut mengunakan air dri mata air milik perhutani.

Di saat tim dari PDAM ( PERUSDA )datang kelokasi mau mengecek debit air 
warga berbondong-bondong menghalangi,bahkan mereka ber orasi tidak boleh ikut mengunakan
air dari mata air  tersebut,
 ada pun PDAM ( PERUSDA )datang ke  gunung wulet desa bawahan atas usulan dari warga desa laen bahwa mereka mengeluhkan kurangnya pasokan air untuk kebutuhan sehari-hari di saat musim kemarau.

 Awak media juga sudah mendatangi warga gunung wulet khususnya desa bawahan kadus 6 yang melakukan demontrasi pda saat itu untuk klarifikasi Dan sudah menayakan knpa menolak adanya PADM yang mau ikut mengunakan air tersebut..,"? Kalau air di sini mau di bagi2 jelas pasokan air untuk kami berkurang dan kami juga mengaliri lahan pertanian juga yang jelas kami menolak keras jika PDAM mau ikut mengunakan air dari mata air milik perhutani tersebut ujar warga dan  PAK DARSO," selaku pemangku kadus wilayah tersebut.

Awak media juga mendatangi ke salah satu warga gunung wuled  untuk mengklarifikasi prihal ini.
 beliau menjawab kebenaran adanya DEMONTRASI kemarin di desa nya dan saya juga ikut memberikan pengertian kepada warga agar jagan gegabah dalam mengambil tindakan ungkap pak aji,"

 awak media juga  menanyakan, apakah demontrasi ini sudah di rencanakan secara matang
Karena banyaknya masa,adanya spanduk bertulisan, serta Kompaknya dalam ber orasi??
Wahh kalau itu saya tidak tau pak..yang jelas saya ikut ke lokasi dan juga ikut meredam masa agar tidak memanas ungkap pak aji," kepada awak media.

 Seharusnya  bila mau demontrasi harus mendapatkan ijin atau setidaknya pemberitahuan kepada pihak berwenang
Berdasarkan undang-undang no.9 tahun 1998 tentang.
Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum,penyelenggara demokrasi wajib memberitahukan rencana aksi mereka kepada kepolisian setempat setidaknya 3x24 jam sebelum kegiatan
 Memperjelas kepada awak media terang  pak aji.
 
Menurut Kapolsek Rembang iptu warsono...aksi demonstrasi tanpa ijin dapat mengganggu ketertiban umum dan dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat.""kami akan menindak tegas ke para demonstran aksi tanpa izin ,,"" kata Kapolsek

Pihak kepolisian telah menindaklanjuti aksi demonstras tersebut dengn mengambil tindakan hukum terhadap para demonstran yang melanggar hukum,"kata Kapolsek
   Dari pihak dinas kehutanan propinsi jawa tengah wilayah 7 banyumas  juga sudah datang ke lokasi warga dan sudah menjelaskan ke warga tentang tujuanya apa PDAM kesini dan pihak perhutani juga  menayakan hak nya apa kok warga sini menolak jika PDAM KAB Purbalingga (PERUSDA ) mau ikut mengunakan sumber mata air tersebut
Bahkan sudah di jelaskan juga bahwa PDAM (PERUSDA) sudah bekerjasama dengan pihak kami perhutani jadi sah2 saja jika PDAM mau ikut mengunakan air tersebut ungkap pihak dinas perhutani.

   ADA DUGAAN di desa TANALUm juga ada DINA WISATA yang ikut ambil bagian memakai air dari mata air yang ada di wilayah perhutani tanpa ada kordinasi/MOU dengan pihak perhutani
  Awak media juga sudah mendatangi dan menanyakan ke  pengelola wisata
Apa baner DINA WISATA milik bapak mengunakan air dari mata air di wilayah perhutani,,?
Beliau menjawab iya benar ,bahkan DINA WISATA punya kami sudah cukup lama beroperasi kurang lebih +5 tahunan jalas  pak SUKAR,"  selaku pemilik DINA WISATA
Perlu di garis bawahi
Undang undang no 18 thn 2013
   Pasal 12 mengatur bahwa mengambil atau memanfaatkan sumber daya hutan, termasuk air, tanpa izin dari pihak berwenang merupakan tindakan pidana.

Pasal 78 memberikan ancaman hukuman pidana dan denda bagi pelanggar,yang bisa mencapai penjara dan denda miliaran rupiah tergantung pada dampak yang di timbulkan

 Kami berharap agar pihak2 terkait ikut mengawasi dan juga ikut mentertibakan  khususnya ke PENGUSAHA WISATA agar mentaati peraturan yang sudah ada,
 dan tidak menyalahi aturan

Kabiro Purbalingga

0 comments:

Posting Komentar

Hanya pesan membangun