Purbalingga_media buser polkrim.com
22/2/2025
Warga gunung wulet desa bawahan kec Rembang kab Purbalingga megelar aksi demonstrasi
Menolak keras jika PDAM ( PERUSDA) mau ikut mengunakan air dri mata air milik perhutani.
Di saat tim dari PDAM ( PERUSDA )datang kelokasi mau mengecek debit air
warga berbondong-bondong menghalangi,bahkan mereka ber orasi tidak boleh ikut mengunakan
air dari mata air tersebut,
ada pun PDAM ( PERUSDA )datang ke gunung wulet desa bawahan atas usulan dari warga desa laen bahwa mereka mengeluhkan kurangnya pasokan air untuk kebutuhan sehari-hari di saat musim kemarau.
Awak media juga sudah mendatangi warga gunung wulet khususnya desa bawahan kadus 6 yang melakukan demontrasi pda saat itu untuk klarifikasi Dan sudah menayakan knpa menolak adanya PADM yang mau ikut mengunakan air tersebut..,"? Kalau air di sini mau di bagi2 jelas pasokan air untuk kami berkurang dan kami juga mengaliri lahan pertanian juga yang jelas kami menolak keras jika PDAM mau ikut mengunakan air dari mata air milik perhutani tersebut ujar warga dan PAK DARSO," selaku pemangku kadus wilayah tersebut.
Awak media juga mendatangi ke salah satu warga gunung wuled untuk mengklarifikasi prihal ini.
beliau menjawab kebenaran adanya DEMONTRASI kemarin di desa nya dan saya juga ikut memberikan pengertian kepada warga agar jagan gegabah dalam mengambil tindakan ungkap pak aji,"
awak media juga menanyakan, apakah demontrasi ini sudah di rencanakan secara matang
Karena banyaknya masa,adanya spanduk bertulisan, serta Kompaknya dalam ber orasi??
Wahh kalau itu saya tidak tau pak..yang jelas saya ikut ke lokasi dan juga ikut meredam masa agar tidak memanas ungkap pak aji," kepada awak media.
Seharusnya bila mau demontrasi harus mendapatkan ijin atau setidaknya pemberitahuan kepada pihak berwenang
Berdasarkan undang-undang no.9 tahun 1998 tentang.
Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum,penyelenggara demokrasi wajib memberitahukan rencana aksi mereka kepada kepolisian setempat setidaknya 3x24 jam sebelum kegiatan
Memperjelas kepada awak media terang pak aji.
Menurut Kapolsek Rembang iptu warsono...aksi demonstrasi tanpa ijin dapat mengganggu ketertiban umum dan dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat.""kami akan menindak tegas ke para demonstran aksi tanpa izin ,,"" kata Kapolsek
Pihak kepolisian telah menindaklanjuti aksi demonstras tersebut dengn mengambil tindakan hukum terhadap para demonstran yang melanggar hukum,"kata Kapolsek
Dari pihak dinas kehutanan propinsi jawa tengah wilayah 7 banyumas juga sudah datang ke lokasi warga dan sudah menjelaskan ke warga tentang tujuanya apa PDAM kesini dan pihak perhutani juga menayakan hak nya apa kok warga sini menolak jika PDAM KAB Purbalingga (PERUSDA ) mau ikut mengunakan sumber mata air tersebut
Bahkan sudah di jelaskan juga bahwa PDAM (PERUSDA) sudah bekerjasama dengan pihak kami perhutani jadi sah2 saja jika PDAM mau ikut mengunakan air tersebut ungkap pihak dinas perhutani.
ADA DUGAAN di desa TANALUm juga ada DINA WISATA yang ikut ambil bagian memakai air dari mata air yang ada di wilayah perhutani tanpa ada kordinasi/MOU dengan pihak perhutani
Awak media juga sudah mendatangi dan menanyakan ke pengelola wisata
Apa baner DINA WISATA milik bapak mengunakan air dari mata air di wilayah perhutani,,?
Beliau menjawab iya benar ,bahkan DINA WISATA punya kami sudah cukup lama beroperasi kurang lebih +5 tahunan jalas pak SUKAR," selaku pemilik DINA WISATA
Perlu di garis bawahi
Undang undang no 18 thn 2013
Pasal 12 mengatur bahwa mengambil atau memanfaatkan sumber daya hutan, termasuk air, tanpa izin dari pihak berwenang merupakan tindakan pidana.
Pasal 78 memberikan ancaman hukuman pidana dan denda bagi pelanggar,yang bisa mencapai penjara dan denda miliaran rupiah tergantung pada dampak yang di timbulkan
Kami berharap agar pihak2 terkait ikut mengawasi dan juga ikut mentertibakan khususnya ke PENGUSAHA WISATA agar mentaati peraturan yang sudah ada,
dan tidak menyalahi aturan
Kabiro Purbalingga
0 comments:
Posting Komentar
Hanya pesan membangun