Kabupaten Indramayu - Sesuai kesepakatan rapat orang tua wali siswa dengan Komite Sekolah dan Panitia Study Tour dari pihak sekolah yang dalam hal ini di bawah pengelolaan Wakasek Kesiswaan sebagai pelaksana kegiatan pada hari Senin, 24/2/2025 di sekolah tentang pelaksanaan Kegiatan Study Tour 2025 dimana kesepakatan orang tua wali untuk membatalkan kegiatan Study Tour 2025 ke Yogyakarta dan meminta agar uang biaya Study Tour Rp 1.000.000,- per siswa untuk segera dikembalikan.
Hal tersebut sesuai dengan edaran Pjs. Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin Surat Edaran Nomor 64/PK01/ Kesra/2024 tentang larangan Study tour ke luar wilayah Jawa Barat dan juga Maklumat Gubernur Jabar Dedi Mulyadi yang melarang pelaksanaan Study Tour dengan segala bentuknya sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Namun hingga kini, Wakasek Kesiswaan SMPN 1 Lohbener, Ahmad Wasid, S. Pd. I. bersih keras tidak mau mengembalikan uang biaya Study Tour tersebut sebanyak 6 bus x 54 siswa atau sejumlah 324 siswa dengan segala alasan. Sementara orang tua meminta agar uang tersebut agar segera dikembalikan untuk biaya lebaran keluarga.
Kepala Sekolah SMPN 1 Lohbener yang baru, Tariwan, S. Pd. MM. merasa tidak tahu menahu tentang program kegiatan Study Tour 2025 tersebut, karena merupakan program Kepala Sekolah lama Syafi'i Imanudin, S. Pd., M.M. oleh karena itu kami kembali mengundang Komite dan seluruh orang tua wali siswa kelas VIII dan menghasilkan kesepakatan membatalkan pelaksanaan Study Tour dan mengembalikan biaya secara penuh sejumlah Rp 1.000.000 , - per siswa atau total sejumlah Rp 324.000.000.
((Nurbaeti))
0 comments:
Posting Komentar
Hanya pesan membangun