Tangerang || BuserPolkrim.com – Ketua DPC LSM Geram Tangerang, Samsuri, menegaskan bahwa seluruh jajaran pengurus dilarang keras membuat proposal permohonan bantuan Tunjangan Hari Raya (THR).
Hal ini merupakan amanat langsung dari Ketua Umum LSM Geram Banten Indonesia, H. Alansyah MK, yang harus dipatuhi oleh seluruh anggota.
“Kami di LSM Geram memegang teguh prinsip profesionalisme dan integritas dalam menjalankan peran sebagai kontrol sosial. Oleh karena itu, saya tegaskan bahwa seluruh jajaran pengurus dilarang membuat proposal permohonan bantuan THR dalam bentuk apa pun. Ini adalah instruksi langsung dari Ketua Umum, dan kami wajib menaatinya demi menjaga marwah organisasi,” ujar Samsuri.
Lebih lanjut, Samsuri menjelaskan bahwa sebagai lembaga yang berperan dalam mengawasi kebijakan publik, LSM harus menjaga independensi dan tidak boleh terjebak dalam kepentingan pribadi atau kelompok.
“LSM bukan alat untuk mencari keuntungan, melainkan wadah perjuangan demi kepentingan masyarakat. Jika ada oknum yang masih mencoba menyalahgunakan nama organisasi untuk kepentingan pribadi, maka itu bertentangan dengan nilai-nilai yang kita junjung,” tegasnya.
Samsuri juga mengajak seluruh anggota untuk tetap fokus pada tugas utama LSM, yaitu advokasi dan pemberdayaan masyarakat. Kepercayaan publik adalah aset berharga yang harus dijaga dengan bekerja secara transparan, akuntabel, dan menghindari segala bentuk konflik kepentingan.
“Mari bersama-sama membangun LSM yang profesional dan berintegritas. Jangan sampai ada yang menyalahgunakan nama organisasi untuk hal-hal yang bisa mencoreng citra kita,” pungkasnya.
Red/Toher
0 comments:
Posting Komentar
Hanya pesan membangun