PETANI VS PT. SUMATRA RIANG LESTARI ( SRL) DIDUGA KONFLIK LAHAN DI PADANG LAWAS UTARA MEMANAS

Berita Terkini

Polres Cirebon Kota Berbagi Takjil, Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadhan

POLRES CIREBON KOTA.– Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadhan sekaligus mempererat silaturahmi dengan masyarakat,  Polres Cirebon Kot...

Postingan Populer

Rabu, 05 Maret 2025

PETANI VS PT. SUMATRA RIANG LESTARI ( SRL) DIDUGA KONFLIK LAHAN DI PADANG LAWAS UTARA MEMANAS

https://buserpolkrim.com
Sumatra Padang Lawas Utara Konflik Agraria Kembali Mencuat Di Padang Lawas Utara, Sumatera Utara. Sejumlah warga di Dusun Pardomuan, Desa Ujung Batu Ulu, mengaku mendapat intimidasi dari pihak perusahaan PT Sumatera Riang Lestari atau PT SRL.
Mereka menuntut kejelasan status lahan yang selama ini mereka garap dan huni. Aliansi mahasiswa asal Sumatera dan 
Warga yang tergabung dalam kelompok tani Aman Makmur, mengaku mengalami intimidasi dari PT SRL, yang mengklaim bahwa lahan mereka adalah bagian dari konsesi perusahaan tersebut.

[SOT: Basaruddin Harahap - Ketua Kelompok Tani Aman Makmur] "Kami masyarakat Dusun Pardomuan selalu diintimidasi oleh pihak perusahaan PT SRL yang mengklaim lahan ini sebagai konsesi mereka. Kami meminta kejelasan hukum dari KLHK untuk membebaskan lahan kami dan mengukur ulang izin yang ada. Jangan sampai kami terus-menerus terintimidasi."

Warga Menyatakan Bahwa berdasarkan hasil musyawarah adat, lahan ini merupakan bagian dari wilayah mereka dan bukan termasuk kawasan konsesi perusahaan. Mereka juga meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segera mengambil tindakan. Ada enam tuntutan yang diajukan, di antaranya meminta KLHK menunjukkan status lahan, memanggil Direktur PT SRL untuk menjelaskan dasar hukumnya, serta membebaskan lahan jika terbukti milik masyarakat.

[SOT: Iklas Sembiring - Staf Dirgakkum KLHK] "Jika ada pengaduan resmi, kami akan menelaahnya dengan data pendukung yang lengkap. Kami juga akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk melihat permasalahan ini sesuai dengan kewenangan yang ada, apakah masuk dalam konflik teritorial, pengawasan administratif, atau bahkan berpotensi ke ranah pidana."
Pihak KLHK Berjanji Akan Menelaah permasalahan ini secara komprehensif sebelum menentukan langkah lebih lanjut. Namun hingga kini, belum ada keputusan resmi terkait status lahan tersebut. Sementara itu, warga Dusun Pardomuan berencana membawa kasus ini ke lembaga pemerintah terkait, termasuk Polri dan Kementerian ATR/BPN, agar mendapatkan kepastian hukum.

Jurnalis : Zainal AD

0 comments:

Posting Komentar

Hanya pesan membangun