Program 100 Hari Kerja Bupati dan Wabup Majalengka, Luncurkan “Saving Amal” untuk Data Sosial Yang Akurat

Berita Terkini

Bakti Sosial Berbagi Takjil Bersama KSM Kramat Cordova Never Die

Tegal –Dalam rangka menyambut dan merayakan bulan suci Ramadan, kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Kramat Tegal yang tergabung da...

Postingan Populer

Kamis, 13 Maret 2025

Program 100 Hari Kerja Bupati dan Wabup Majalengka, Luncurkan “Saving Amal” untuk Data Sosial Yang Akurat


MAJALENGKA,
FD-Buser Polkrim.

Pemerintah Kabupaten Majalengka dibawah kepemimpinan Bupati H. Eman Suherman dan Wakil Bupati Dena Muhamad Ramdhan melalui Dinas Sosial meluncurkan program "Saving Amal" (Satukan Verifikasi Babarengan Tepat Manfaat Data Layanan Sosial). Inovasi yang merupakan program 100 hari kerja tersebut di lounching oleh Wakil Bupati, Dena Muhamad Ramdhan, bertempat di Kantor Dinas Sosial, Kamis (13/03/2025).

Wabup Dena mengatakan, Program "Saving Amal" dirancang untuk menyatukan gerakan bersama dalam verifikasi dan validasi data sosial secara menyeluruh karena dengan adanya data yang akurat kita dapat memastikan kebijakan yang lebih tepat guna, menghindari ketidaktepatan dalam penyaluran bantuan, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

"Selama ini banyak keluhan dari masyarakat bahwa penerima bantuan tidak tepat sasaran sehingga program "Saving Amal" ini sebagai momentum untuk memperbaiki kualitas data layanan sosial dan meningkatkan kesejahteraan rakyat," jelasnya.

Wabup Dena menambahkan, dengan melibatkan semua pihak atau dengan metode babarengan mulai dari Pemerintah Daerah, Kecamatan, Desa, Mitra Sosial baik TKSK dan pendamping PKH. Maka program ini diharapkan masyarakat Majalengka dapat merasakan manfaat nyata, dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas hidup dan memperkuat ikatan sosial di tengah-tengah masyarakat.

“Program ini merupakan salah satu inovasi, dari 100 hari kerja kami yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Majalengka,” imbuhnya.



Dikesampatan itu juga, Wabup Dena, menyerahkan bantuan asistensi rehabilitasi sosial berupa uang kepada penderita kanker, kursi roda kepada disabilitas fisik dan modal usaha berupa motor roda 3 kepada penyandang disabilitas. 

(Ujang Ar) 

Editor: Adi Mukti

0 comments:

Posting Komentar

Hanya pesan membangun