Bupati Indramayu, Lucky Hakim menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Indramayu yang digelar dalam rangka penyampaian hasil kajian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas tahun 2025, Senin 14 April 2025.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H. Amroni. Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Indramayu, Dalam, menyampaikan hasil kajian terhadap empat Raperda. Ketiga Raperda dinyatakan siap untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan di Panitia Khusus, sedangkan satu Raperda perlu pendalaman lebih lanjut. ***
“Kami telah melakukan pembahasan dan kajian mendalam bersama tim asistensi, OPD, dan pihak terkait lainnya. Tiga Raperda telah memenuhi kelengkapan baik secara yuridis, filosofis maupun sosiologis,” ujarnya
Salah satu Raperda yang menjadi fokus adalah Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Evaluasi dari Kemendagri dan Kemenkeu mendorong dilakukan penyesuaian sesuai dengan ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2022 dan PP Nomor 35 Tahun 2023.
Sementara itu, Raperda tentang Pemerintahan Desa dinilai penting untuk menyederhanakan regulasi dan menciptakan pedoman yang komprehensif. Sehingga desa-desa memiliki aturan yang jelas dan tidak tumpang tindih, agar roda pemerintahan berjalan lebih efektif.
Dalam hal pengelolaan sampah, Raperda yang diajukan mengusung pendekatan ramah lingkungan dan berbasis sumber daya. Menjadikan sampah sebagai potensi, bukan sekadar masalah. Ini bagian dari komitmen pemerintah kabupaten terhadap kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan.
Mengenai Raperda Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2020, Ketua Bapemperda menyatakan belum bisa dilanjutkan ke pembahasan pansus karena dokumen pendukung belum lengkap.
“Kami meminta agar Bupati atau OPD pengusul hadir langsung menjelaskan maksud, tujuan, dan arah perubahan yang diinginkan,” ujar H. Dalam.
Pada akhir rapat, DPRD Kabupaten Indramayu juga menetapkan perubahan pimpinan dan anggota Bapemperda yang berlaku sejak 14 April 2025. H. Dalam ditetapkan sebagai Ketua Bapemperda dan Ali Fikri sebagai Sekretaris. Keputusan ini dibacakan oleh Sekretaris DPRD, Ali Fikri.
Pemerintah Kabupaten Indramayu menyambut baik hasil rapat tersebut dan akan menindaklanjuti hasil kajian dengan melengkapi dokumen serta mempercepat koordinasi lintas OPD agar pembahasan Raperda berjalan lancar di tingkat selanjutnya.
((Nurbaiti))
.
0 comments:
Posting Komentar
Hanya pesan membangun