Dibawah Kendali AKP Rejoice; Tim Resmob Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Handphone, Satu Pelaku Dibekuk

Berita Terkini

Sat Resnarkoba Polresta Tangerang Ungkap Peredaran 94.450 Butir Obat Keras Daftar G di Pasarkemis

TANGERANG – Satuan Reserse Narkoba (Sat resnarkoba) Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus besar peredaran obat keras daft...

Postingan Populer

Selasa, 15 April 2025

Dibawah Kendali AKP Rejoice; Tim Resmob Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Handphone, Satu Pelaku Dibekuk



ROKAN HULU – Satuan Reserse Kriminal Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di sebuah bengkel motor di Jl. Diponegoro, Kelurahan Pasir Pengaraian, Kecamatan Rambah. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, (10/04/2025), sekitar pukul 11.00 WIB.

Korban, Muhammad Reyhan Dava Faizal (18), seorang pelajar asal Desa Kepenuhan Jaya, tengah memperbaiki sepeda motornya di bengkel Fadli Motor. Saat menunggu, ia meletakkan handphone miliknya, Realme C25 warna abu-abu, di atas meja dekat tempat duduknya. Sempat membantu montir selama proses perbaikan, korban pulang tanpa menyadari bahwa handphone miliknya tertinggal.
Setibanya di kos, ia mencoba menghubungi handphone tersebut, namun nomor sudah tidak aktif. Saat kembali ke bengkel dan menanyakan kepada karyawan serta pemilik bengkel, mereka mengaku tidak melihat perangkat tersebut. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian materi dan melaporkan kejadian ke Polres Rokan Hulu.

Melalui penyelidikan intensif, Tim Resmob Polres Rokan Hulu akhirnya mendapat titik terang. Pada Kamis, (08/04/2025), sekitar pukul 10.00 WIB, tim menerima informasi yang mengarah pada Sdr. RF, yang mengakui diminta oleh abang iparnya untuk menjual sebuah handphone yang identik dengan milik korban.

Tak lama, pelaku utama yang bernama MIR (26) berhasil diamankan di wilayah Tambel, Kelurahan Pasir Pengaraian. Dari hasil interogasi, ia mengakui telah mengambil handphone tersebut saat korban sedang lengah.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, SIK.,SH.,M.Si melalui Kasat reskrim, AKP Rejoice Manalu, STrK.,SIK menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut membantu proses pengungkapan kasus ini. Ia juga mengimbau seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak lengah saat berada di tempat umum.

"Kejahatan bisa terjadi kapan saja, terutama ketika kita lengah. Kami imbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan tidak meninggalkan barang berharga sembarangan. Dan bila menemukan barang yang bukan milik pribadi, sebaiknya segera melaporkan ke pihak berwenang," ujar Kasat Reskrim.

Tersangka saat ini telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal lima tahun.

Pihak kepolisian juga mengingatkan bahwa kejahatan bukan hanya melukai secara materiil, namun juga secara psikologis. Oleh karena itu, peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan sangat dibutuhkan untuk menciptakan Rokan Hulu yang aman dan nyaman bagi semua.

(Humas Polres Rohul)ds/Robet)

0 comments:

Posting Komentar

Hanya pesan membangun