Diduga Maraknya Kos-kosan Bebas di kota Jambi, Terkesan Adanya Pembiaran Dari Instansi Terkait

Berita Terkini

Forum Komunikasi Jurnalis Indramayu Memilih Ali Manawi Sebagai Pjs FKJI.

Indramayu - Rapat pemilihan pengurus Forum Komunikasi Jurnalis Indramayu (FKJI), berlangsung sukses, rapat tersebut yang bertemp...

Postingan Populer

Minggu, 27 April 2025

Diduga Maraknya Kos-kosan Bebas di kota Jambi, Terkesan Adanya Pembiaran Dari Instansi Terkait

Kota jambi
Senin, 21 April 2025
Saat awak media sosial kontrol dibeberapa tempat dalam Kota Jambi, menemukan tempat yang diduga kos-kosan bebas, seperti diduga kos-kos analpine yang
Sudah pernah dirazia Satpol-PP tapi saat ini diduga masih beroperasi.
Menurut warga sekitar inisial "Ts" menyebutkan bahwa kos-kosan ini sering dirazia, tapi entah kenapa masih berjalan seperti biasa saja, apakah ada oknum yang membekingi nya Bang tapi maaf aku tidak biso ngasi tau namo nyo" ujarnya.  

Ada juga ditemukan kos-kosan celin yang berada di simpang lampu merah bukit baling talang banjar, ini dinilai sama juga dengan kos-kosaan alpine, sering dirazia Satpol-PP, menurut warga inisial "as" menyebutkan kemarin ada razia dari Satpol-PP tapi tidak ditemukannya keganjalan didalamnya, kami rasa pihak kos-kosan ada bermain dengan oknum sehingga sebelum Satpol-PP datang semua sudah dikondisikan dilapangan,ujar nya.

Saat konfirmasi kepada Kasat pol pp Feriadi mengatakan bahwa pada tanggal 26 desember 2022 memang sudah pernah kita segel karena izinnya belum lengkap, kalau memang saat ini masih ada nya indikasi pelanggaran maka kami akan segera menindak tegas,ujarnya.

Seharusnya Satpol-PP Kota Jambi dan Trantib Kelurahan dan Kecamatan dan Trantibum satpol pp mendata dan melakukan razia rutin dibeberapa tempat yang diduga untuk tempat muda-mudi melakukan tindakan asusila, Karena fungsi trantib dan trantibum satpol pp kota jambi salah satunya adalah Menegakan peraturan daerah dan mematuhi peraturan daerah.

Kos-kosan yang diduga bebas tempat berkumpulnya pasangan muda-mudi senonoh yang masih dibawah umur sudah jelas melanggar norma agama dan undang-undang pasal 415 KUHP tentang perzinahan yang bukan suami istri dapat dipidana 1 tahun.

Pemkot kota jambi seharusnya bijak dan menindak tegas masalah ini karena untuk menyelamatkan masa depan generasi muda khususnya di Kota Jambi. (ds)

0 comments:

Posting Komentar

Hanya pesan membangun