Kegiatan Galian c yang diduga tidak memiliki izin marak di Kabupaten Muaro Jambi

Berita Terkini

Pembangunan FAW di Palasah, Bupati: Untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat dan Meningkatkan Pendapatan Daerah

Majalengka, FD-buserpolkrim.com  Bupati Majalengka, H. Eman Suherman, melakukan groundbreaking pembangunan Umroh Park Fitra Amanah Wisata (...

Postingan Populer

Selasa, 15 April 2025

Kegiatan Galian c yang diduga tidak memiliki izin marak di Kabupaten Muaro Jambi


Buser polkrim,
Kegiatan Galian c yang diduga tidak memiliki izin marak di kabupaten muaro jambi,salah satu nya di kecamatan sungai gelam.
Dari pantauan tim awak media ada beberapa titik galian c yg melakukan aktifitas .

Pada saat awak media kelokasi galian c ada salah seorang warga yang tidak mau disebutkan nama nya mengatakan "habis jalan kami ini kotor dr jatuhan tanah merah,blm lagi kalau pas hujan licin nian bang.sepertinya ada oknum yang membackup galian c orang sini bang" ujar nya.

Menurut undang-undang nomor 3 pasal 158 tahun 2020 tentang pertambangan,
Bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin akan di pidana penjara selama 5 tahun.
Yang mana kegiatan galian c tanpa izin ini merugikan negara karena oknum pengusaha yg di duga tanpa izin tsb tidak membayar pajak sesuai dengan undang undang yang berlaku di negara kita ini.

Dalam hal ini hendak nya menjadi perhatian khusus pihak APH khususnya polsek sungai gelam dan pihak terkait dinas lingkungan hidup .

Tim akan melaporkan perihal tambang ilegal ini ke pihak polres muarojambi dan dinas lingkungan hidup muaro jambi agar segera menindak galian c di kecamatan sungai gelam.( Ds )

0 comments:

Posting Komentar

Hanya pesan membangun