SPJ Dana BOS SMPN 1 Tengahtani Tak Kunjung Diperlihatkan, Sanksi Kepegawaian Mengintai

Berita Terkini

Satreskrim Polres Indramayu dan Polda Jabar Berhasil Mengungkap Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan di Sejumlah Kabupaten indramayu dan Cerbon.

Indramayu Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jumat (25/4/2025). Kapolres Indramayu ...

Postingan Populer

Jumat, 25 April 2025

SPJ Dana BOS SMPN 1 Tengahtani Tak Kunjung Diperlihatkan, Sanksi Kepegawaian Mengintai


Cirebon
Transparansi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali menjadi sorotan. Kali ini, sorotan tertuju pada SMPN 1 Tengahtani, Kabupaten Cirebon, yang hingga kini belum mampu menunjukkan dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) atas penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2024 kepada publik.

Sekolah yang memiliki sekitar 900 siswa tersebut menerima alokasi dana BOS dari pemerintah setiap tahunnya. Namun, berdasarkan temuan di lapangan, SPJ yang seharusnya menjadi bentuk akuntabilitas atas penggunaan anggaran justru tidak dapat ditunjukkan.

Saat tim media mencoba melakukan konfirmasi ke pihak sekolah, Kepala SMPN 1 Tengahtani, Nurja, S.Pd., tidak berada di tempat. Suwardi, selaku Bendahara Sekolah, yang akhirnya dimintai keterangan, juga tidak mampu menunjukkan dokumen SPJ tersebut.

Kondisi ini menimbulkan kecurigaan adanya potensi penyimpangan atau ketidakterbukaan dalam pengelolaan dana pendidikan yang seharusnya dikelola secara transparan dan akuntabel. Padahal, sesuai ketentuan, setiap penggunaan dana BOS wajib dipublikasikan secara terbuka agar masyarakat dapat mengawasi dan meminimalisir kemungkinan penyalahgunaan.

Jika benar terbukti tidak bisa mempertanggungjawabkan dana tersebut, sanksi serius dapat dikenakan. Mulai dari sanksi kepegawaian seperti mutasi, penurunan pangkat, hingga pemberhentian, bahkan dapat berujung pada tuntutan ganti rugi maupun proses hukum pidana.

Pengawasan terhadap dana BOS menjadi penting demi menjaga integritas dunia pendidikan. Untuk itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, Aparat Penegak Hukum (APH), serta Tim Auditor Dana BOS diharapkan segera turun tangan melakukan verifikasi dan pemeriksaan mendalam.
Partisipasi masyarakat dalam mengawasi pengelolaan dana pendidikan adalah salah satu kunci agar prinsip good governance benar-benar terwujud dalam sektor pendidikan.

(Asep Rusliman)

0 comments:

Posting Komentar

Hanya pesan membangun