Diblokir

Berita Terkini

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Pendekar Raksa Polresta Tangerang Gelar Patroli

Tangerang – Polresta Tangerang melaksanakan patroli kendaraan roda dua dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (...

Postingan Populer

Tampilkan postingan dengan label Diblokir. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Diblokir. Tampilkan semua postingan

Minggu, 02 Februari 2025

Ini Aturan Resmi Tilang Kendaraan Terbaru Per 1 Februari 2025 Jika Denda Tilang Tidak Dibayar, Maka STNK Otomatis Diblokir

Ilustrasi
Jakarta, FD-buserpolkrim.com

Pemerintah resmi memberlakukan tilang kendaraan terbaru yang berlaku per 1 Februari 2025. Aturan baru tersebut,  STNK otomatis akan langsung terblokir lengkap dengan besaran sanksi denda yang wajib dibayar oleh para pelanggar lalulintas baik roda dua maupun roda empat atau lebih. Pemberian tilang terhadap pelanggar lalu lintas akan dilakukan secara otomatis melalui sistem elektronik.

Bagi pengendara mobil (R4) dan sepeda motor (R2) yang melanggar lalu-lintas dan terpantau oleh E-TLE Statis atau E-TLE Mobile akan menerima surat tilang melalui pesan WhatsApp setelah satu menit melanggar. Hal itu diungkap oleh Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani.

Ojo mengatakan, jika pemilik kendaraan tidak melakukan klarifikasi, maka nomor polisi kendaraan otomatis diblokir.

"Pemilik kendaraan akan mengetahui kendaraan terblokir, saat akan melakukan proses STNK di Samsat," ujarnya.

Untuk membuka blokir tersebut, lanjut Ojo, kantor Samsat Polda Metro Jaya telah menyediakan layanan khusus tilang ETLE dan ATM. Pelanggar bisa menyelesaikan pembayaran denda tilang ETLE, Artinya, STNK akan dibuka secara otomatis jika pemilik kendaraan sudah melunasi pembayaran denda ETLE.

“Namun, jika denda tilang tidak dibayarkan, maka pemilik kendaraan tidak akan bisa membayar pajak kendaraan bermotor dan mengurus keabsahan STNK,” terangnya.

Setiap kendaraan yang dioperasikan di jalan wajib memiliki STNK yang sah. Sesuai yang tertuang dalam pasal 288 ayat (1) UU LLAJ dijelaskan bahwa, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Polri, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Ojo menambahkan, Untuk membuka STNK yang diblokir, pemilik kendaraan harus mengajukan pembukaan blokir STNK di Kantor Subdirektorat Penegakan Hukum.

“Pemilik kendaraan yang kesulitan bayar pajak karena STNK diblokir, maka dia harus mengajukan pembukaan blokir ke Kantor Subdirektorat Penegakan Hukum untuk konfirmasi dan membayar denda tilang ETLE,” ujarnya, saat dihubungi awak media ini melalui sambungan telepon, Kamis (5/12/2024).

Tata Cara pembukaan blokir STNK

Pada saat mendatangi kantor, jangan lupa membawa syarat pembukaan blokir STNK, seperti:

- STNK asli dan fotokopi

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi dari pemilik kendaraan.

- Selanjutnya pemilik kendaraan melakukan konfirmasi kepada petugas.

- Petugas kemudian menerbitkan kode BRI Virtual Account (BRIVA) untuk metode pembayaran dan verifikasi pelanggar lalu lintas.

Berikut Ini pelanggaran dan besaran denda sanksi tilang kendaraan terbaru 2025:

- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, denda Rp 500.000.

- Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat, dena Rp 250.000. - Berkendara sambil menggunakan gawai pintar, denda Rp 750.000.

- Melanggar batas kecepatan, denda Rp 500.000.

- Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali, denda Rp 500.000. - Berkendara melawan arus, denda Rp 500.000.

- Melanggar lampu merah, denda Rp 500.000.

- Tidak mengenakan helm SNI, denda Rp 250.000

- Berboncengan lebih dari dua orang, denda Rp 250.000

- Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor, denda Rp 100.000

Demikian aturan tilang terbaru yang berlaku mulai 1 Februari 2025. Jadi bagi masyarakat yang mengemudikan kendaraan R2/R4 atau lebih, wajib membawa kelengkapan surat-surat kendaraan, seperti STNK, SIM, menggunakan Helm SNI, wajib menyalakan lampu pada malam hari dan siang hari (R2), selalu patuhi rambu-rambu lalu lintas dan utamakan keselamatan berkendara di jalan raya. Demikian informasi terkait peraturan tilang terbaru yang mulai diberlakukan Per 1 Februari 2025, semoga bermanfaat. (Hendra S)

Editor: Adi MM