Pemerintah resmi memberlakukan tilang kendaraan
terbaru yang berlaku per 1 Februari 2025. Aturan baru tersebut, STNK otomatis akan langsung terblokir lengkap
dengan besaran sanksi denda yang wajib dibayar oleh para pelanggar lalulintas
baik roda dua maupun roda empat atau lebih. Pemberian tilang terhadap pelanggar
lalu lintas akan dilakukan secara otomatis melalui sistem elektronik.
Bagi pengendara mobil (R4) dan sepeda motor (R2) yang
melanggar lalu-lintas dan terpantau oleh E-TLE Statis atau E-TLE Mobile akan
menerima surat tilang melalui pesan WhatsApp setelah satu menit melanggar. Hal
itu diungkap oleh Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP
Ojo Ruslani.
Ojo mengatakan, jika pemilik kendaraan tidak
melakukan klarifikasi, maka nomor polisi kendaraan otomatis diblokir.
"Pemilik kendaraan akan mengetahui kendaraan
terblokir, saat akan melakukan proses STNK di Samsat," ujarnya.
Untuk membuka blokir tersebut, lanjut Ojo, kantor
Samsat Polda Metro Jaya telah menyediakan layanan khusus tilang ETLE dan ATM. Pelanggar
bisa menyelesaikan pembayaran denda tilang ETLE, Artinya, STNK akan dibuka
secara otomatis jika pemilik kendaraan sudah melunasi pembayaran denda ETLE.
“Namun, jika denda tilang tidak dibayarkan, maka
pemilik kendaraan tidak akan bisa membayar pajak kendaraan bermotor dan
mengurus keabsahan STNK,” terangnya.
Setiap kendaraan yang dioperasikan di jalan wajib
memiliki STNK yang sah. Sesuai yang tertuang dalam pasal 288 ayat (1) UU LLAJ
dijelaskan bahwa, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan
yang tidak dilengkapi dengan STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang
ditetapkan oleh Polri, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua
bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Ojo menambahkan, Untuk membuka STNK yang diblokir,
pemilik kendaraan harus mengajukan pembukaan blokir STNK di Kantor
Subdirektorat Penegakan Hukum.
“Pemilik kendaraan yang kesulitan bayar pajak
karena STNK diblokir, maka dia harus mengajukan pembukaan blokir ke Kantor
Subdirektorat Penegakan Hukum untuk konfirmasi dan membayar denda tilang ETLE,”
ujarnya, saat dihubungi awak media ini melalui sambungan telepon, Kamis
(5/12/2024).
Tata Cara pembukaan blokir STNK
Pada saat mendatangi kantor, jangan lupa membawa
syarat pembukaan blokir STNK, seperti:
- STNK asli dan fotokopi
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
dari pemilik kendaraan.
- Selanjutnya pemilik kendaraan melakukan
konfirmasi kepada petugas.
- Petugas kemudian menerbitkan kode BRI Virtual
Account (BRIVA) untuk metode pembayaran dan verifikasi pelanggar lalu lintas.
Berikut Ini pelanggaran dan besaran denda sanksi
tilang kendaraan terbaru 2025:
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan,
denda Rp 500.000.
- Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi
pengemudi kendaraan roda empat, dena Rp 250.000. - Berkendara sambil
menggunakan gawai pintar, denda Rp 750.000.
- Melanggar batas kecepatan, denda Rp 500.000.
- Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat
sama sekali, denda Rp 500.000. - Berkendara melawan arus, denda Rp 500.000.
- Melanggar lampu merah, denda Rp 500.000.
- Tidak mengenakan helm SNI, denda Rp 250.000
- Berboncengan lebih dari dua orang, denda Rp
250.000
- Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari
bagi sepeda motor, denda Rp 100.000
Demikian aturan tilang terbaru yang berlaku mulai
1 Februari 2025. Jadi bagi masyarakat yang mengemudikan kendaraan R2/R4 atau
lebih, wajib membawa kelengkapan surat-surat kendaraan, seperti STNK, SIM, menggunakan
Helm SNI, wajib menyalakan lampu pada malam hari dan siang hari (R2), selalu
patuhi rambu-rambu lalu lintas dan utamakan keselamatan berkendara di jalan
raya. Demikian informasi terkait peraturan tilang terbaru yang mulai
diberlakukan Per 1 Februari 2025, semoga bermanfaat. (Hendra S)
Editor:
Adi MM