Cirebon, FD-buserpolkrim.com
Bupati
Cirebon Imron menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak
buruh dan menjaga hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan
pengusaha. Hal ini disampaikan dalam kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah
Tahun Anggaran 2024-2025 yang diselenggarakan oleh Anggota DPRD Provinsi Jawa
Barat Bambang Mujiarto.
Pertemuan
yang juga dihadiri Wakil Bupati Cirebon Agus Kurniawan Budiman dan Kepala Dinas
Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon Novi Hendrianto, dengan para
serikat pekerja serta perwakilan perusahaan di salah satu cafe di Kecamatan
Sumber Sumber, Kabupaten Cirebon, Rabu (16/04/2025).
Dalam
kesempatan itu, Bupati Imron, menekankan pentingnya keseimbangan antara
kewajiban dan hak para buruh, serta meminta para pekerja untuk menjaga kualitas
kerja dan loyalitas terhadap perusahaan.
“Pemerintah
daerah siap menjadi jembatan komunikasi antara pekerja dan perusahaan, serta
melakukan mediasi jika ditemukan indikasi pelanggaran atau ketidaksesuaian
dalam hubungan kerja,” jelasnya.
“Begitu
pula kepada para pengusaha, kami tekankan agar tidak mengabaikan hak-hak dasar
buruh, seperti jaminan sosial dan keamanan kerja,” imbuhnya.
Kepala
Disnaker Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto, menyampaikan bahwa pihaknya terus
aktif memfasilitasi dialog antara serikat pekerja dan perusahaan untuk menjaga
iklim investasi yang kondusif tanpa mengorbankan kepentingan pekerja lokal.
“Kami
ingin semua pihak memahami, bahwa proses ini bertujuan menciptakan ketenangan
bekerja dan keberlangsungan usaha,” kata Novi.
“Data tenaga kerja lokal juga akan menjadi dasar dalam merancang rekrutmen
tenaga kerja baru, agar masyarakat sekitar perusahaan tetap mendapatkan
prioritas,” tandasnya. (MUH)