Kota Dumai

Berita Terkini

Peringati Word Clean Up Day, Babinsa Gandekan Bersama Staf Kelurahan Bersihkan Lingkungan

Surakarta - Babinsa Kelurahan Gandekan Koramil 04/Jebres Kodim 0735/Surakarta Sertu Teguh K, tampak semangat melaksanakan gotong royong bers...

Postingan Populer

Tampilkan postingan dengan label Kota Dumai. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kota Dumai. Tampilkan semua postingan

Jumat, 21 Juni 2024

Pekerja Paklong Kayu Arogan Dan Ancam Wartawan Saat Dikonfirmasi

Kota Dumai, Buserpolkrim.com - 
Saat beberapa awak media dan 1 anggota LSM hendak melakukan konfirmasi pada kegiatan Paklong kayu yang diketahui milik Ahmad, salah satu pegawai memberikan sambutan yang sangat tidak menyenangkan bahkan diduga melakukan pengancaman kepada sejumlah awak media. Jum'at, (14/6/2024). Jalan Arifin Ahmad Mudam Kecamatan Madang Kampul Kota Dumai Riau.

Konfirmasi diantaranya menanyakan siapa pemiliknya, penanggung jawabnya dan dari mana kayu-kayu tersebut didapat ?, akan tetapi sungguh terkejutnya salah satu pekerjaan mendadak emosi seperti orang kesurupan dengan menghampiri dan melakukan pengancaman bahwa hendak diparangnya beberapa awak media jika tidak segera pergi.

Salah satu Awak media menenangkan pekerjaan tersebut dan menyampaikan bahwa niat baiknya adalah hendak melakukan konfirmasi kepada pemilik ataupun penanggung jawab Paklong kayu tersebut. "Mohon izin Bang, kami dari Wartawan mau Bertanya Siapa pemilik paklong ini Bang, dan Mohon izin kira-kira siapa yang bisa mewakili untuk bisa kami ajak ngobrol Bang ?", ujar awak media kepada pekerja Paklong kayu.

Pekerjaan Paklong memberikan jawaban yang kurang mengenakkan untuk kami dengarkan, "Ada perlu apa kalian tanyakan Bos kami, Mohon maaf Bang, Bos nya tidak ada, Bos nya pergi antar konsen, selanjutnya siapa yang bisa kami tanya" Ya,  mau tanya apa❓ apa situ tidak tau kami sedang sibuk kerja di ganggu i terus ujar pekerjaan Paklong.

"Tadi ada 4 orang juga datang  datang bikin masalah sama kami", ucap pekerjaan Paklong. Salah satu Awak media pun mengatakan "kami kan bukan mereka Bang, saya ini dari pekanbaru sekedar melintas singgah guna konfirmasi dan silaturahmi Bang", ujar awak media.

Dengan kejadian tersebut beberapa awak media langsung datang ke kantor Polsek Madang guna melaporkan adanya dugaan pengancaman terhadap sejumlah wartawan dan dugaan menghalangi tugas wartawan.

Menurut uu nomor 40 tahun 1999 sudah cukup jelas diterangkan bahwa menghalang- halangani tugas wartawan sama artinya menghalangi tugas negara, hukuman 2 tahun penjara dan didenda (500.000.000) lima ratus juta rupiah.

Pelaporan sejumlah awak media kepada pihak APH akan ditangani melalui Kanit dan bukti video ini sudah di minta sama kanit polsek Medang Kampai dan surat laporan dari 3 Media dan 1 LSM sampai hari ini detik ini tidak ada tindakan bahkan informasi berita nya, sampai saat ini kami wartawan hanya diberi jawaban tunggu konfirmasi selanjutnya dari kami, setelah masuk surat pengaduan secara tertulis melalui PDF,, kami merasa pelayanan polsek Madang Kampai Sangat kurang memuaskan.

(Iwanto)