Kubu Raya

Berita Terkini

Pemkab Cirebon Jadi Si Paling Gesit Merespons Aduan Warga

KABUPATEN CIREBON — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon menjadi daerah paling gesit dalam menindaklanjuti laporan atau aduan masyarakat. H...

Postingan Populer

Tampilkan postingan dengan label Kubu Raya. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kubu Raya. Tampilkan semua postingan

Kamis, 04 Januari 2024

KN (58) Tahun Sang Mertua Bejat Setubuhi Menantunya Sendiri, Ahkirnya di Ringkus Polisi





Kubu Raya Kalbar, Seorang buruh petani kelapa sawit di Kabupaten Kubu Raya berinisial KN (58) tega menyetubuhi menantunya sendiri. Peristiwa itu terjadi pada saat KN, Korban dan suami korban sedang bekerja di kebun kelapa sawit. Pelaku saat ini sudah ditetapkan selaku Tersangka dalam Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Terbongkarnya aksi pelaku, setelah korban menceritakan perbuatan sang mertua kepada Ibu kandung korban. Mendapatkan laporan dari anaknya, jelas tak terima, ibu korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya untuk ditindaklanjuti pada Kamis (28/12/23).

Mendapatkan laporan tersebut, Tim Jatanras Polres Kubu Raya dan Sat Reskrim Polsek Sungai Raya melakukan penyelidikan dan menciduk KN di rumahnya di Kecamatan Rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya.

Dihadapan Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Kubu Raya, KN mengakui perbuatannya bahwa persetubuhan terhadap menantunya sendiri dilakukannya sebanyak dua kali. 

Persetubuhan itu pertama kali dilakukan semasa korban dan anak pelaku masih berpacaran, kemudian perbuatan kedua kalinya setelah korban menikah dengan anak pelaku. Korban terpaksa melayani nafsu bejat KN karena dibawah ancaman pelaku. 

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K saat dikonfirmasi melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ade mengatakan, Korban diancam pelaku, jika tidak mau melayani nafsu pelaku, hubungan korban dan anak pelaku akan dibuat sakit dan hubungan keduanya tidak akan direstui.

Ade menerangkan, Persetubuhan itu pertama kali dilakukan KN saat korban masih berpacaran dengan anak pelaku. Korban terpaksa melayani nafsu KN karena diancam, jika korban tidak mau melayani nafsu pelaku, hubungan keduanya tidak akan direstui dan akan dibuat sakit, karena takut korban pun melayani nafsu bejat pelaku " kata Ade, Rabu (03/01/23).

" Dari pengakuan pelaku,  pertama kali ia melakukan persetubuhan tersebut pada Minggu (19/11/23) Pukul 13.00 Wib di salah satu perkebunan kelapa sawit yang terletak di Kecamatan Rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya. Saat itu korban masih berusia 17 tahun dan belum menikah dengan suaminya." ucap Ade.

Selanjutnya, setelah korban menikah dengan anak pelaku, persetubuhan tersebut kembali terjadi, korban diancam oleh mertuanya sendiri dengan mengatakan " Kalau kamu melawan saya, kamu akan saya buat sakit dan kamu harus putus hubungan dengan suami mu", karena takut korban pun terpaksa melayani KN, dan peristiwa itu terjadi di lokasi yang sama di kebun kelapa sawit pada Senin (11/12/23) sekira Pukul 15.00 Wib" ungkap Ade.

"Atas perbuatannya, KN sudah ditetapkan selaku tersangka dalam kasus tindak pidana  ” Persetubuhan terhadap anak dibawah umur ”, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2)  Undang - Undang Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang Jo Pasal  76 D  Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas  Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,"tegas Ade.

((Rahmat)) 

Selasa, 26 Desember 2023

Personel Satbrimob Polda Kalbar Amankan Sejumlah Gereja Untuk Memastikan Hari Natal Berjalan Lancar


Pontianak Kalbar, Satbrimob Polda Kalimantan Barat melakukan pengamanan ibadah Natal disejumlah gereja yang ada di Provinsi Kalbar. Senin (25/12/23).

 Dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang sedang melaksanakan ibadah Natal Satbrimob Polda Kalbar melaksanakan patroli disejumlah gereja yang ada di Provinsi Kalbar.

 Kegiatan patroli yang dilaksanakan oleh jajaran Satbrimob Polda Kalbar ini selain untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang sedang melaksanakan rangkaian ibadah Natal juga untuk menjaga stabilitas situasi kamtibmas diwilayah hukum Polda Kalbar selama pelaksanaan Natal berlangsung. Selain melaksanakan patroli disini Dansatbrimob Polda Kalbar Kbp M. Guntur S.I.K., M.H. memerintahkan kepada seluruh personelnya untuk melaksanakan sterilisasi visual diarea lingkungan gereja dengan maksud untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan selama pelaksanaan ibadah berlangsung.

Aiptu Subianto salah satu personel Satbrimob Polda Kalbar yang melaksanakan patroli pada hari ini mengatakan kegiatan patroli ini merupakan salah satu kegiatan rutin yang mereka laksanakan dengan maksud dan tujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang sedang melaksanakan ibadah Natal pada pagi hari ini. Beliau juga menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata hadirnya Polri ditengah-tengah masyarakat serta merupakan salah satu bentuk pelayanan yang diberikan oleh Polri kepada masyarakat. 

“Kegiatan yang sedang kami laksanakan ini merupakan salah satu bentuk pelayanan yang kami berikan kepada masyarakat yang sedang melaksanakan ibadah Natal pada pagi hari ini. Selama pelaksanaan Natal kami akan terus melaksanakan patroli disejumlah gereja yang menggelar ibadah Natal dengan harapan memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang sedang melaksanakan ibadah Natal” ucap Aiptu Subianto.

Sumber: Brimob Polda Kalbar Ponco

Acara Penutupan Adat Batas Negeri Keraton Kusuma Negara Ke-IV, di Hadiri Wakapolres Sekadau


Sekadau Kalbar,
Kegiatan Adat Batas Negeri Kusuma Negara ke-IV tahun 2023 yang digelar di Keraton Kusuma Negara Sekadau, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, secara resmi ditutup pada Minggu (24/12/2023) malam.

Acara penutupan dihadiri oleh Raja Kusuma Negara Sekadau, Pangeran Agung, Gusti Muhammad Effendi Sri Negara II, Wakapolres Sekadau, Kompol Riko Syafutra, Sekda Sekadau Mohammad Isa, Kabid Disporapar Nazur, Ketua MABM Syafi'i, Ketua BAZNAS Rusmin Nuryadin, dan tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Raja Kusuma Negara Sekadau, Pangeran Agung, Gusti Muhammad Effendi Sri Negara II, menyampaikan terima kasih kepada Pemkab Sekadau dan seluruh masyarakat yang telah mendukung acara tersebut.

Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Kapolres Sekadau atas dukungan dan pengamanan yang diberikan dalam rangkaian Festival Adat Batas Negeri Kusuma Negara.

Acara ditutup secara resmi oleh Sekda Kabupaten Sekadau, Mohammad Isa. Ia menyampaikan terima kasih kepada Keraton Kusuma Negara karena festival Adat Batas Negeri ini telah meningkatkan perekonomian, terutama bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Sekadau.

Wakapolres Sekadau, Kompol Riko Syafutra, mengapresiasi kepada Raja Kusuma Negara Sekadau, yang telah menyelenggarakan kegiatan adat batas negeri ke-IV di Keraton Kusuma Negara Sekadau.

"Kegiatan Adat Batas Negeri ini, menjadi bukti dari kekayaan warisan budaya dan kerja sama antara berbagai pihak terkait, yang memperkuat semangat persatuan dan menjaga adat dan tradisi Keraton Kusuma Negara," ujar Wakapolres.

Sumber: Polres Sekadau Polda Kalbar

Berikan Rasa Aman Perayaan Natal di Kubu Raya,Polres Laksnakan Patroli Cooling System Sekala Besar 3 Pilar


Kubu Raya Kalbar, Polres Kubu Raya menggelar patroli cooling system skala besara gabungan tiga pilar TNI, Sat Brimob Polda Kalbar, Satpol PP Kabupaten Kubu Raya dan Dishub Kabupaten Kubu Raya untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada umat Nasrani saat melaksanakan ibadah Misa Natal 2023 di Kabupaten Kubu Raya pada Minggu (24/12/23) Pukul 19.00 Wib.

Kegiatan Patroli Cooling System Skala Besar Tiga Pilar ini dipimpin Kabag Ops Polres Kubu Raya AKP Much. Shofian, S.A.P., M.A.P selaku Karendalopsres Lilin Kapuas 2023 Polres Kubu Raya dan di dampingi, Kepala Dinas Perhubungan Kab. Kubu Raya diwakili Kabid Hubungan Darat dan Udara Dinas Perhubungan Darma Putra, Kasat Pol PP Kab. Kubu Raya diwakili Kasi Ops Satpol PP Despriyadi.

Saat dikonfirmasi melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade mengatakan, Kegiatan Patroli Cooling System Skala Besar Tiga Pilar ini bertujuan Polres Kubu Raya bersama stakeholder terkait menekan potensi gangguan kamtibmas menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2023-2024. Ini adalah kegiatan Cipta Kondisi (Cipkon) atau Operasi Terpadu Bersama Instansi Terkait.

"Patroli Cooling System Skala Besar Tiga Pilar ini sebagai bentuk antisipasi terjadinya tindak kriminalitas dan mencegah terjadinya gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Kubu Raya khususnya menjelang Perayaan Hari Raya Natal tahun 2024. Kegiatan ini juga sebagai bentuk kesiapan TNI-Polri dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kubu Raya dalam memberikan rasa aman dan nyaman saat umat nasrani melaksanakan ibadah," kata Ade.

"Ada 75 personil gabungan yang terlibat dalam melakukan Patroli Cooling System Skala Besar Tiga Pilar ini dan 392 personil Polres Kubu Raya bersama Stakeholder terkait dikerahkan untuk melakukan pengaman di 41 gereja di Kabupaten Kubu Raya,"terang Ade.

"Pengaman yang dilakukan Polres beserta stakeholder terkait guna menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat selama merayakan perayaan natal dan tahun Baru. Kemudian dalam pelaksanaan pengamanan petugas mengutamakan SOP dan memahami pedoman pelaksanaan tugas sesuai perintah Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K, sehingga rangkaian kegiatan perayaan natal dan tahun baru ini dapat berjalan dengan baik, "ujarnya.

Ade mengatakan Patroli Cooling System Skala Besar Tiga Pilar menggunakan 6 kendaraan Dinas roda empat dan 12 kendaraan Dinas roda dua. Pelaksanaan dibagi menjadi dua Tim.

Rute Tim I meliputi Bundaran Transmart menuju GPIB Mamuraja kemudian ke Jalan Sui Raya Dalam menuju Gereja Injil Indonesia Sonora Sui Raya Dalam, selanjutnya menuju Jalan Sungai Raya Dalam, Jalan Adisucipto, Jalan Mayor Alianyang kembali ke Bundaran Transmart dan Qubu Resort

Tim II meliputi Qubu Resort menuju Putaran PIL menyambangi Gereja Kristus Yesus Pontianak, kemudian dari Jalan Arteri Supadio menuju Gereja St. Agustinus selanjutnya ke GPIB Mamuraja dan melakukan konsolidasi di Qubu Resort

"Kegiatan ini akan terus diintensifkan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dan kepada umat nasrani dalam merayakan Natal dan Tahun Baru 2024 di wilayah Hukum Polres Kubu Raya. Namun tidak itu saja, Polres Kubu Raya juga melakukan pengamanan arus mudik agar situasi kamtibcar lantas aman dan nyaman," pungkasnya.

"Kami dari Polres Kubu Raya menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Kubu Raya sehingga perayaan Natal dan Tahun Baru 2024 dapat berjalan dengan lancar dan aman." tegas Ade. 

Sumber: Polres Kubu Raya Polda Kalbar Aiptu Ade

Sabtu, 23 Desember 2023

Polisi Ajak Masyarakat Saling Jaga Perbedaan Politik Pada Pemilu 2024


Kubu Raya Kalbar,

Polres Kubu Raya mengajak semua elemen dan lapisan masyarakat bisa saling menjaga sikap perbedaan politik pada pelaksanaan Pemilihan Umum Serentak 2024 agar tercipta situasi kamtibmas yang aman dan damai.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade mengatakan, melalui personil Satgas Operasi Mantap Brata 2023-2024 Polres Kubu Raya melakukan patroli cooling system untuk mengajak seluruh elemen dan seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Kubu Raya untuk saling menjaga keamanan, ketertiban di masa Pemilu 2024 yang dilaksanakan di seluruh Indonesia. 

"Kegiatan patroli cooling system ini gencar dilakukan personil Operasi Mantap Brata 2023-2024 Polres Kubu Raya dengan tujuan mengajak seluruh elemen dan seluruh lapisan masyarakat untuk bersama menjaga keamanan situasi kamtibmas di Kabupaten Kubu Raya di masa pemilu 2024, "kata Ade, Sabtu (23/12/23).

"Saat ini kita sudah memasuki tahapan pemilu untuk memilih calon presiden, calon legislatif, dan pemilu kepala daerah dan kita juga sudah mendeklarasikan Pemilu Damai 2024 melalui perwakilan partai politik, tokoh agama, dan tokoh masyarakat dan itu akan menjadi semangat semua pihak untuk menjaga persatuan dan kesatuan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan damai,"ungkapnya.

"Perbedaan pilihan terkait siapa yang harus dipilih tentu bisa saja berbeda-beda, namun semuanya harus dijaga jangan menjadikan sebuah musuh jadikan semuanya itu keberagaman dalam kehidupan berdemokrasi,"ungkap Ade.

"Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K berpesan, kegiatan deklarasi Pemilu Damai 2024 dapat terus digelorakan di seluruh elemen dan di seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Kubu Raya sehingga pesta demokrasi menjadi pesta untuk membawa Indonesia menjadi negara yang memiliki demokrasi modern, aman, tertib dan damai," tuturnya.

"Oleh karena itu, kami dari Polres Kubu Raya mengajak seluruh elemen dan lapisan masyarakat untuk semua mengawal dan mengamankan jalannya Pesta Demokrasi Pemilu 2024 di Kabupaten Kubu Raya khususnya. Kami Polri tetap memegang teguh netralitas, karena hal itu menjadi penting agar pemilu berlangsung aman, tertib, dan menghasilkan pemilu yang berkualitas," tegas Ade.
Ade menambahkan masyarakat agar terus menjaga persatuan dan kesatuan karena hal itu menjadi modal utama untuk pembangunan berikutnya, siapapun pemimpinnya.

Sumber: Polres Kubu Raya Polda Kalbar Aiptu Ade.

Rabu, 08 November 2023

Dugaan Konsleting Listrik Satu Unit Ruko Furniture Hangus Terbakar Dihajar Si Jago Merah


Kubu Raya Kalbar, Ruko Furniture dan Elektronik Maju Jaya  yang berlokasi di Jalan Adi Sucipto Desa Parit Baru Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya ludes terbakar pada Selasa (7/11/23) Pukul 20.15 WIB.

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun pemadam sempat mengalami kesulitan karena api semakin membesar.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat saat dikonfirmasi melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade  mengungkapkan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun pemadam sempat mengalami kesulitan karena api semakin membesar. 

" Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, Kobaran besar api dapat dikendalikan atas bantuan Tim gabungan pemadam kebakaran Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya. Api dapat dipadamkan pada Pukul 22.30 WIB,"kata Ade, Rabu (8/11/23).

"Dari keterangan saksi di lokasi sumber api diduga karena korsleting listrik dari outdoor Ac milik Ruko Furniture dan Elektronik Maju Jaya, saksi melihat awalnya ada percikan bunga api di mesin outdoor Ac dan tidak lama kemudian terjadilah kebakaran tersebut,"terang Ade.

"Ya, Polres Kubu Raya dalam hal ini masih melakukan Penyelidikan untuk mengetahui pastinya sumber api tersebut dan pagi ini Unit Inafis Polres Kubu Raya melakukan olah TKP,"sebut Ade.

Dalam peristiwa kebakaran itu pemilik ruko tak dapat menyelamatkan benda berharga, semuanya ludes terbakar.

"Api mulai tampak dari atap ruko lalu membesar dan di barengi dengan kepulan asap tebal, diketahui ruko tersebut juga sebagai gudang penyimpanan barang furniture dan alat elektronik. Untuk kerugian korban belum dapat diperkirakan," tegas Ade.

((Rahmat)) 

Minggu, 29 Oktober 2023

Pangdam XII/Tpr Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Sabu 11 Kilogram Kepada BNNP Kalbar


Kubu Raya, Sabtu (28/10/2023) - Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Iwan Setiawan, S.E., M.M., menyerahkan tersangka dan barang bukti Narkoba hasil penggagalan oleh Deninteldam XII/Tpr kepada Kepala BNN Provinsi Kalimantan Barat, Brigjen Pol. Drs. Sumirat Dwiyanto, M.Si. Penyerahan dihadiri Forkopimda dan PJU Kodam di Aula Sudirman, Makodam XII/Tpr.

Pangdam dalam kesempatan ini menyerahkan tersangka Leo Ransus Soares (40) pria asal Kupang, NTT beserta barang bukti sabu seberat kurang lebih 11 Kilogram kepada BNNP Kalbar. Diketahui sebelumnya, pelaku berhasil diamankan oleh Tim Gabungan saat berupaya menyelundupkan sabu lewat jalur tidak resmi perbatasan RI-Mly Desa Semunying Jaya, Jagoi Babang. 

Pangdam XII/Tpr Mayjen TNI Iwan Setiawan selaku Pangkogasgabpam Wilstrad saat memberikan keterangan menyampaikan, hari ini pelaku dan beserta barang bukti sabu seberat 11,008 Kilogram diserahkan oleh Kodam kepada BNN Provinsi Kalbar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. 

Pangdam Tanjungpura bersyukur, dengan kerjasama dan sinergitas yang dilaksanakan oleh Kodam XII/Tpr selama ini dengan berbagai pihak di wilayah perbatasan Kalbar, Kodam telah berkali-kali menggagalkan peredaran dan upaya penyelundupan Narkoba jenis Sabu. 

"Total di tahun ini kita sudah berhasil 13 kali menangkap dan menggagalkan dengan jumlah total kurang lebih 44 Kilogram, semuanya sudah dimusnahkan kecuali barang bukti yang sekarang. Karena ada pelakunya yang akan diproses hukum selanjutnya oleh BNN," ucapnya. 

Mayjen TNI Iwan Setiawan dalam kesempatan tersebut mengajak semua pihak untuk komitmen melawan dan menyatakan perang terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika. Karena dampaknya sangat merugikan dan merusak masyarakat. 

"Mari Kita bersama-sama  berkomitmen melawan dan menyatakan perang terhadap Narkoba. Sesuai arahan Bapak Kasad, Panglima TNI dan Presiden kami tidak ragu-ragu untuk perang melawan peredaran Narkoba. Kami akan terus berusaha memberantas peredaran Narkoba, " ajaknya. 

Kepala BNN Provinsi Kalbar Brigjen Pol. Drs. Sumirat Dwiyanto mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih atas keberhasilan Kodam XII/Tpr beserta jajarannya dalam menggagalkan penyelundupan narkotika di wilayah perbatasan. 

"Kami dari BNNP Provinsi Kalbar mengapresiasi setinggi-tingginya, ini bentuk kerjasama yang luar biasa yang sudah dilakukan oleh jajaran Kodam XII/Tpr ," ucapan Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto. (Bambang.S)

Rabu, 25 Oktober 2023

Akibat Kalah Main Judi Slot, Seorang Pria di Kubu Raya Nekat Bobol Bengkel Motor


Kubu Raya Kalbar, Seorang Pria berinisial DK (26) warga Kecamatan Pontianak Utara ditangkap Unit Jatanras Polres Kubu Raya setelah melakukan Tindak Pidana Pencurian di sebuah bengkel motor di Jalan Trans Kalimantan Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya.

Pelaku diringkus di rumahnya oleh Unit Jatanras Polres Kubu Raya bersama Unit Reskrim Polsek Pontianak Utara pada Kamis (19/10/23) pukul 21.50 WIB. 

Saat diciduk petugas dirumahnya, DK sedang asik bermain judi slot menggunakan handphone miliknya.

Kapolres Kubu AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K saat dikonfirmasi melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya menerangkan, Pelaku mau melakukan pencurian di Bengkel Motor tersebut gegara selalu kalah bermain judi slot secara online, namun tidak itu saja DK juga membeli Narkoba jenis Sabu dari hasil kejahatannya.

"Saat dilakukan interogasi secara singkat, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku ini mengambil Laptop, spring mobil truk, mesin impact dan aki Mobil. Pelaku juga mengakui, bahwa perbuatannya dilakukan dua kali di TKP yang sama,"jelas Ade diruang kerjanya, Selasa (25/10/23).

"Barang-barang tersebut dijual pelaku kepada seseorang yang ia tidak kenal di daerah Kecamatan Pontianak Timur dengan hasil Rp.1.600.000,- (Satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah). Dari keterang pelaku, ia mau melakukan pencurian tersebut untuk bermain judi slot dan membeli narkoba jenis sabu,"terang Ade.

"Ya, uang hasil dari pencurian tersebut habis digunakan pelaku untuk bermain judi slot dan membeli narkoba jenis sabu, namun keterang pelaku ini masih dilakukan pendalaman oleh penyidik, tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain dan TKP lain di wilayah hukum Polres Kubu Raya atas perbuatan yang dilakukan DK"ungkapnya.

Ade menambahkan, kejadian pencurian tersebut diketahui korban pada Minggu (1/10/23) pukul 11.14 WIB saat melakukan pengecekan di gudang bengkelnya. Akibat kejadian tersebut korban mengalami  kerugian sebesar Rp. 40.000.000,-(Empat Puluh Juta Rupiah) dan melaporkan kejadian itu ke Polres Kubu Raya.

"Pelaku ini masuk kedalam bengkel motor milik korban dengan cara merusak gembok pintu kantor bengkel motor tersebut, selanjutnya pelaku berhasil mengambil barang-barang berupa, spring baru mobil truck 4 buah, aki sedang 12 buah, spring mobil truk bekas 2 buah, mesin impact 2 unit, laptop merk Acer 1 unit dan aki besar 3 buah," beber Ade.

"Perkara tersebut sedang ditangani Unit Pidum Sat Reskrim Polres Kubu Raya dan sampai saat ini Unit Jatanras Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan untuk menemukan barang bukti yang dijual oleh pelaku,"tegasnya. 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Sumber: Polres Kubu Raya Polda Kalbar Aiptu Ade

((Rahmat)) 

Agen Judi Kupon Putih Online di Kubu Raya Ditangkap


Kubu Raya Kalbar, Tim Jatanras Polres Kubu Raya membekuk seorang Pria yang menjadi agen judi kupon putih secara online di Pasar Alas Kusuma Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya Kab Kubu Raya pada Kamis 28 September 2023 pukul 19.00 WIB. Pria itu berinisial TT (52) warga Kabupaten Kubu Raya.

Saat dikonfirmasi tentang penangkapan tersebut, Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K, melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya AIPTU Ade membenarkan penangkapan tersebut, TT ditangkap atas informasi dari masyarakat dan saat ini proses hukum dilakukan Sat Reskrim Polres Kubu Raya.

" TT diamankan beserta barang bukti setelah ia melakukan perjudian jenis kupon putih secara online di web judi online INA TOGEL dan perkara tersebut sedang dalam proses penyelidikan oleh Unit Pidum Sat Reskrim Polres Kubu Raya," kata Ade Selasa (24/10/23) diruang kerjanya.

" Barang bukti berupa 1 Unit Handphone, Uang Tunai Rp. 381.000 (Tiga Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Rupiah) dan 1 lembar rekapan nomor togel,"jelasnya.

Ade menerangkan, saat petugas mendapatkan informasi terkait adanya pelaku perjudian jenis togel, Tim langsung melakukan penyelidikan, sesampainya di TKP (Pasar Alas Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu raya) didapati TT sedang melakukan rekapan nomor yang akan dipasang selanjutnya petugas melakukan penangkapan

" Pelaku diintrogasi singkat dan mengakui perbuatanya dengan menjadi penampung atau penerima pasangan nomor judi jenis togel tersebut, kemudian tugas TT mengupload nomor judi dari pemasang di situs judi online INA TOGEL,"tandasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam Pasal 27 ayat (2) undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) Jo Pasal 45 ayat (2) undang undang Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau pasal 303 KUHP.

Sumber : Polres Kubu Raya Polda Kalbar Aiptu Ade


((Rahmat)) 

Gunakan Sabu Sebagai Vitamin Untuk Kuat Bekerja, Seorang Pria di Kubu Raya Ditangkap Polisi



Kubu Raya Kalbar, Sumber vitamin berasal dari sayur dan buah, namun bagi seorang warga kubu raya ini sumber vitaminnya berasal dari narkotika jenis sabu. Pria itu berinisial AD (31) warga Kubu Raya ditangkap pihak Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya setelah mendapatkan laporan dari warga.

Pelaku penyalahgunaan dan pengedar Narkotika jenis sabu ini ditangkap tim opsnal Sat narkoba di rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, Kalbar pada Minggu (22/10/23) pukul 14.00 WIB.

Diketahui AD yang bekerja sebagai buruh serabutan ini diamankan petugas beserta barang bukti berupa Narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,49 Gram, satu buah tas dan hasil penjualan narkoba jenis sabu sebesar Rp. 40.000 (Empat Puluh Ribu Rupiah).

Saat dikonfirmasi, Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K, melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya AIPTU Ade mengatakan, saat pelaku berhasil ditangkap oleh petugas di rumahnya dan ditemukannya Narkoba jenis sabu di dalam tas milik pelaku, pelaku mengakui bahwa barang tersebut miliknya yang didapati dengan cara membeli ke kepada seseorang berinisial MC di kampung beting Kecamatan Pontianak Timur seharga Rp. 400.000 (Empat Ratus Ribu Rupiah). Selasa (24/10/23).

" Pengakuan pelaku, Narkotika jenis sabu ini menjadi sumber vitaminnya saat melakukan pekerjaan berat. Sabu tersebut dibelinya untuk dikonsumsi sendiri, namun jika ada yang mau AD akan menjualnya dan keuntungannya cukup untuk membeli rokok,"ujar Ade.

" Pengakuannya, ia baru menggunakan dan menjual narkoba jenis sabu ini baru satu bulan,itu menurut keterangan dia," kata Ade.

Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kubu Raya saat ini masih melakukan penyelidikan mendalam terkait penjual berinisial MC dan pembeli barang haram milik AD tersebut.

" Sudah menjadi komitmen Bapak Kapolres Kubu Raya untuk memerangi peredaran narkoba di Kabupaten Kubu Raya, saat ini petugas masih melakukan penyelidikan kepada MC dan pembeli barang haram milik AD berinisial KK,"terangnya.

" Kami sangat mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi tersebut kepada pihak kepolisian, ini sebuah fight dari masyarakat dalam menghentikan peredaran narkoba di Kabupaten Kubu Raya. Tanpa informasi dan kerjasama masyarakat dengan pihak kepolisian tentunya akan sulit memberantas peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda penerus bangsa," tegasnya. 

Akibat perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

((Bang keling)) 

Selasa, 26 September 2023

Naas,,Pelaku Pembunuhan Terhadap Pasturi Terpaksa di Dor Polisi Akibat Melawan



Kubu Raya Kalbar, Kerja keras tim gabungan (Resmob Polda Kalbar, Jatanras Polres Kubu Raya, Unit Reskrim Polsek Sungai Raya dan Tim Berang-berang Polsek Timur) mengungkap kasus pembunuhan sadis pasutri lansia di Gang Sakura Desa Sungai Raya Kecamatan Sungai Raya berakhir terang benderang. 

KM Alias YOTI (39) ditangkap tim gabungan setelah menghabisi nyawa pasutri dengan sadis di Gang Sakura pada Minggu (24/9/23) pukul 18.45 WIB. 

Tidak ada rasa penyesalan dari raut muka KM Alias YOTI exs residivis pembunuhan dan penyalahgunaan Narkotika saat ditangkap petugas gabungan di depan Transmart, Jalan Arteri Supadio Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, Selasa (26/9/23) pukul 02.00 WIB. 

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade membenarkan penangkapan tersebut. Dari penangkapan pelaku petugas mengamankan beberapa barang bukti yang diduga keras pelaku mengambilnya di TKP pembunuhan pasutri Gang Sakura. 

" Saat ini pelaku sudah ditangkap dan diamankan di Polres Kubu Raya guna proses penyelidikan. Keberhasilan pengungkapan kasus ini atas kerja sama tim gabungan resmob polda kalbar, jatanras polres kubu raya, reskrim polsek sungai raya dan Tim berang-berang polsek timur yang dari awal kejadian langsung melakukan penyelidikan mendalam, "terang Ade saat dikonfirmasi, Selasa (26/9/23). 

" Hasil penangkapan pelaku, petugas mengamankan barang bukti yang diduga kuat barang bukti itu pelaku ambil dari TKP pembunuhan di Gang Sakura berupa, uang tunai pecahan Rp1.000,- ( 1 lembar), uang tunai pecahan Rp2.000,- (19 lembar), uang tunai pecahan Rp5.000,- (17 lembar), uang tunai pecahan Rp10.000,- (24 lembar), uang tunai pecahan Rp20.000,- (4 lembar), 1 buah tas warna hitam dan 5 bungkus rokok Surya pro mild, " jelas Ade.

" Pelaku ini tinggal di gang Sakura juga dan jaraknya rumah pelaku tidak jauh dari TKP, jadi ia memahami betul gerak gerik korban beserta keluarganya dan perlu diketahui pelaku sudah sering melakukan pencurian di warung korban di setiap hari Minggu, karena di hari itu warung korban akan tutup lebih awal antara pukul 15.00 WIB atau pukul 16.00 WIB dan kedua korban pasti diajak anak menantunya untuk berjalan-jalan ke kota, ini sesuai keterangan saksi yang mendapatkan cerita dari korban ACU sebelum menjadi korban pembunuhan,"jelas Ade.

" Kronologinya pada hari Minggu (24/9/23) pukul 18.00 WIB, pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara melalui jalur kolong rumah korban tepatnya di area dapur, salah satu papan yang tidak terpaku menjadi tempat keluar masuknya pelaku kedalam warung/rumah korban, namun pada saat YOTI menuju kedepan dengan niat mengambil rokok dan uang ia bertemu dengan The Moi Tju Als ACU. Karena takut aksinya terbongkar, YOTI mengambil sebuah baut panjang yang berada di sebelah The Moi Tju Als ACU dan memukulkannya ke arah kepala bagian belakang berkali-kali hingga korban jatuh tersungkur ke lantai, selanjutnya YOTI mengambil sebuah pisau di atas meja dan menusukannya ke bagian badan berulang kali hingga The Moi Tju Als ACU tewas berlumuran darah," ungkap Ade.

"Kemudian YOTI masuk kedalam kamar dan bertemu dengan Tjhin Djuk Tjhon Als Abun yang saat itu terbaring diatas kasurnya karena sakit stroke yang sudah lama dideritanya, YOTI mendekatinya dan memegan baut panjang dan sebilah pisau, lalu YOTI langsung memukul kepala Abun menggunakan baut panjang berkali-kali hingga mengeluarkan darah segar, kemudian YOTI membekap mukan Abun dengan sebuah batal, selanjutnya YOTI menusukan pisau tersebut ke perut Abun berkali-kali hingga Tjhin Djuk Tjhon Als Abun tewas bersimbah darah," tuturnya.

Ade menerangkan, setelah pasutri itu tewas, YOTI langsung mengambil semua uang yang berada di dalam laci meja dan beberapa slop rokok di warung korban, selanjutnya tersangka keluar dari jalur yang sama dan kembali ke rumahnya untuk mengganti pakaian yang berlumuran, selanjutnya pelaku melarikan diri dengan cara berjalan kaki.

"Pada saat petugas gabungan melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jalan Arteri Supadio tepatnya di depan transmart pelaku ini melakukan perlawanan terhadap petugas dan lari menuju ke arah hutan, pada saat ditangkap kembali YOTI melakukan perlawan dengan menerjang salah satu perut petugas dan kembali kabur, tembakan peringatan dari petugas pun tidak diindahkan, sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur terhadap YOTI untuk menghentikan pelariannya," pungkas Ade.

"Perlu diketahui YOTI ini exs residivis pembunuhan terhadap siswi SMP dan TKP nya di pemakaman Tionghoa Kecamatan Sungai Raya pada tahun 2006 silam," sambung Ade.

Atas perbuatannya YOTI diancam dengan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana atau Pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP JO Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, tegas Ade. 


((Rahmat)) 

Kamis, 21 September 2023

Ibarat Iblis Seorang Ayah Kandung Tega Rudapaksa Anak Kandung yang Memiliki Disabilitas Fisik






Kubu Raya Kalbar, Seorang Ayah di Kubu Raya rudapaksa anak kandungnya sendiri. Pelaku ditangkap Jatanras Polres Kubu Raya bersama personil Polsek Kakap pada hari Sabtu tanggal 9 September 2023 di salah satu rumah keluarga pelaku di Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya.

Sejak Istrinya mengadukan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya pada hari Senin tanggal 4 April 2022, pelaku langsung melarikan diri.

"Pelaku yang merupakan orang tua kandung korban ini berinisial BG (46) asal Kelurahan Punggur Kecil Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya, ia ditangkap oleh petugas setelah melarikan diri kurang lebih satu tahun lebih," ungkap Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat saat Konferensi Pers di Aula Mapolres Kubu Raya pada Rabu (22/9/23) pukul 10.00 WIB.

"Kendala kami dalam mengungkap kasus ini karena minimnya informasi keberadaan pelaku, namun dengan terus melakukan penyelidikan mendalam akhirnya pelaku dapat ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Arief.

Arief menerangkan, pelaku rudapaksa anak kandungnya sebanyak dua kali di rumah korban Jalan Sungai Parang Kelurahan Punggur Kecil Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya. Kejadian pertama kali diketahui pada pertengahan bulan Februari 2022 sekira pukul 14.00 WIB dan saat itu umur korban 16 tahun dan yang kedua pada hari Kamis tanggal 31 Maret 2022 sekira pukul 20.00 WIB dan umur korban 17 tahun.
"Korban yang merupakan anak kandungnya sendiri memiliki penyakit Disabilitas Fisik dan kejadian itu dilakukan di rumah korban sebanyak 2 kali, yakni di pertengahan bulan Februari dan hari Kamis tanggal 31 Maret 2022,"terang Arief dihadapan awak media.

Perbuatan itu pun terbongkar, pada hari kamis itu pukul 20.00 WIB korban menceritakan peristiwa memilukan tersebut kepada ibu kandungnya, sontak ibu korban menangis miris atas perbuatan suaminya kepada anak kandungnya sendiri.

"Perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku saat istrinya pergi berladang," ujar Arief. Sekira bulan November 2022, Ibu korban sempat mendapatkan intimidasi dari suaminya, saat menuju ke ladang pukul 05.00 WIB, pelaku menghampiri istrinya dan meminta untuk mencabut laporan di kantor kepolisian, namun istrinya tidak mau, pelaku langsung menganiaya istrinya setelah istrinya berteriak meminta tolong pelaku langsung melarikan diri," sambung Arief.

Tidak berhenti disitu saja, pelaku melakukan teror kepada istrinya melalui telepon, pelaku mengancam akan membunuh istrinya dan keluarganya jika tidak mencabut laporan tersebut di kepolisian. Diteror dan ancaman bertubi tubi tidak membuat sang Ibu gentar untuk mendapatkan keadilan bagi anaknya 
Atas perbuatannya BG diancam dengan Pasal 81 ayat ( 1 ) ayat (2) ayat (3) dan pasal 82 Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang - Undang Jo Pasal 76 E Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas  Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan aNcaman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) 

((Rahmat)) 

Senin, 18 September 2023

Gempar Seorang Pria Ditemukan Tewas di Kamar Mandi Komplek Pergudangan PT. Fast Food Indonesia Kubu Raya




Kubu Raya Kalbar,, Seorang pria paruh baya ditemukan tewas di dalam kamar mandi Komplek Pergudangan PT. Fast Food Indonesia, Jalan Extra Joss No. E7 Desa Sungai Raya Dalam Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya. Jasad Korban ditemukan pertamakali oleh karyawan PT. Fast Food Indonesia pada Senin (18/9/23) pukul 12.09 Wib.

"Dari hasil pemeriksaan di TKP, Tim Inafis Polres Kubu Raya yang didampingi Kapolsek Sungai Raya dan beberapa personilnya, korban tersebut atas nama Muhammad Nur (44) asal Jalan Gusti Situt Mahmud Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara Kota Pontianak," kata Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade saat dikonfirmasi.

"Korban ini merupakan sopir yang mengantarkan barang ke Pergudangan PT. Fastfood Indonesia dengan menggunakan mobil Kontainer 20fit bersama ponakan berinisial MH (Saksi), kemudian dari rekaman CCTV Komplek Pergudangan PT. Fast Food Indonesia oleh petugas, diketahui pada pukul 10.52 Wib korban ini masuk kedalam kamar mandi. Hingga pukul 12.09 Wib korban tidak kunjung keluar dari kamar mandi, ungkap Ade.

"Kemudian beberapa karyawan PT. Fastfood Indonesia mengecek ke kamar mandi tersebut dan tidak ada aktivitas di dalamnya, kemudian pintu kamar mandi tersebut didobrak dan di temukan korban sudah dalam keadaan meninggal dunia dengan posisi telungkup," terang Ade.

Ade menambahkan, setelah itu pihak kepolisian yang didampingi keluarga korban dan perwakilan dari pihak perusahaan mengevakuasi korban dengan menggunakan mobil ambulance Formaslindam untuk dibawa ke Rumah Sakit Anton Sujarwo Pontianak guna dilakukan Visum Et Repertum Luar.

"Dari hasil identifikasi di mobil korban ditemukan beberapa obat maag dan asam lambung. Kemudian hasil dari Visum Et Repertum bagian luar di Rumah Sakit Anton Soedjarwo Pontianak, tidak terdapat tanda-tanda adanya kekerasan pada tubuh korban dan hanya terdapat benturan pada bagian pelipis kiri dan benturan tersebut tidak menyebabkan kematian, " ungkapnya.

"Pihak keluarga korban menolak untuk diotopsi dan penolakan tersebut sudah dibuatkan pernyataan penolakan autopsi, dan untuk penyebab kematian korban pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan,"tegas Ade. 
Sumber : Polres Kubu Raya Polda Kalabr Aipda Ade
Editor:Jn/98


((Rahmat)) 

Rabu, 13 September 2023

POLISI BERHASIL UNGKAP DAN AMANKAN PELAKU PEMBAKARAN LAHAN PATOK 50 RASAU JAYA



Kubu Raya Kalbar - Tim Pemburu Api besutan Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K kembali mengamankan pelaku pembakaran lahan di Kabupaten Kubu Raya tepatnya di Patok 50 Dusun Rasau Tanjung, Desa Rasau Jaya Umum, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar.

Kerja keras Tim Pemburu Api Polres Kubu Raya dalam upaya pencegahan dan penindakan membuahkan hasil, setelah melakukan penyelidikan mendalam kasus pembakaran lahan di Patok 50 pun terungkap.

Setelah mendapatkan informasi yang akurat, petugas mengamankan seorang pria paruh baya berinisial WB (58) warga Desa Ayu Gundalen Kecamatan Sungai Temilak, Landak pada hari Senin (11/9/23) pukul 16.30 Wib di sebuah pondok yang terletak di kebun sawit Dusun Rasau Tanjung, Desa Rasau Jaya (Patok 50).

Melalui Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K, melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ade mengatakan, saat ini Unit TIPIDTER Sat Reskrim Polres Kubu Raya sedang melakukan penyelidikan terhadap pelaku Tentang dugaan Tindak pidana membuka lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau Perda Prov. Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.

"Pelaku ini diamankan berawal dari informasi yang sudah dikumpulkan, setelah akurat Kapolsek Rasau Jaya bersama Tim Pemburu api langsung mengamankan pelaku, saat pelaku diintrogasi pelaku mengakui api yang menghanguskan lahan di Patok 50 akibat ulahnya yang membuang puntung rokok dalam keadaan masih menyala, kemudian pelaku diamankan ke Polsek Rasau Jaya guna penyidikan lebih lanjut, "ungkap Ade saat konfirmasi Rabu (13/9/23).

"Diketahui WB ini bekerja di lahan sawit milik Tasman baru satu mingguan. Saat ia melakukan pembersihan lahan sawit tersebut, WB membuang puntung rokoknya ke tumpukan pakis kering. Sambil berjalan kedepan untuk memotong pelepah sawit, sekira 20 menitan WB melihat kebelakang api sudah membesar dan mengeluarkan kepulan asap tebal," kata Ade.

"WB panik dan berlari menyelamatkan dirinya ke pinggir kebun sawit, karena angin yang bertiup kencang api tersebut membesar dengan cepat sehingga merembet ke lahan lain, karena ketakutan WB lari dan tidak melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Polsek Rasau Jaya maupun MPA Desa Rasau Jaya, "sambungnya.

Ade mengungkapkan, lahan kelapa sawit tersebut diperkirakan seluas 6 H dan lahan yang terbakar diperkirakan sekitar 2 H, tidak itu saja sekitar 200 pohon sawit umur 4 tahun ikut hangus terbakar.

"Perlu diketahui akibat kejadian tersebut Petugas pemadaman api Polres Kubu Raya, Polsek Sungai Raya, BNPB, Manggala Agni beserta MPA Desa Rasau Jaya melakukan pemadaman kurang lebih satu mingguan dan saat ini petugas masih melakukan pendinginan di Patok 50 Dusun Rasau Tanjung, Desa Rasau Jaya Umum, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, "tegas Ade.   

"Saat ini pelaku dan barang bukti berupa 1 buah korek api merk tokai warna hijau beserta 1 bungkus rokok jenis TOBACCO warna hitam sudah berada di Polres Kubu Raya guna penyelidikan lebih lanjut oleh Unit TIPIDTER Sat Reskrim Polres Kubu Raya," ujar Ade.


((Rahmat)) 

Jumat, 08 September 2023

Kandas Sudah Langkah Pelaku Pembobol Rumah Kosong di Enam TKP, Wilayah Kubu Raya Ditangan Tim Jatanras Polres Kubu Raya


Kubu Raya Kalbar, Jatanras Polres Kubu Raya berhasil menciduk pelaku pencurian rumah kosong. Tak tanggung-tanggung pelaku melakukan aksinya di enam lokasi Kabupaten Kubu Raya. 

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade mengatakan, pelaku yang ditangkap Tim Jatanras Polres Kubu Raya berinisial AN (28) warga Sungai Raya Dalam Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya, Kalbar.

"AN ditangkap Tim Jatanras Polres Kubu Raya pada hari Selasa (5/9/23) pukul 19.10 Wib di rumahnya yang berlokasi di Sungai Raya Dalam setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku. AN ini sudah lama diburu setelah ia melakukan aksi pencurian di Komplek Sari Amah, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya pada Rabu tanggal 21 Juni 2023 pukul 01.00 Wib," jelas Ade saat dikonfirmasi, Jumat (8/9/23).

"Aduan yang kami terima, korban ini kehilangan 5 unit dan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus Ribu Rupiah), dan total kerugian korban sebesar Rp. 10.000.000,-(Sepuluh Juta Rupiah)," ujar Ade.

Ade mengatakan, saat Tim Jatanras melakukan penangkapan, pelaku sempat berkelit dan hendak melakukan perlawanan terhadap petugas namun aksinya ini tak berujung panjang, petugas langsung membekuk pelaku dan membawanya ke Polres Kubu Raya untuk dilakukan penyelidikan mendalam.

"Setelah dilakukan introgasi, pelaku mengakui perbuatannya dan aksinya ini tekuak, AN melakukan perbuatan tindak pidana pencurian di enam TKP, lima diantaranya di Gang Semi / Lantang Tipo Uang Tunai Rp. 300.000, Komplek RBK Sungai Raya Dalam 3 Unit HP, 1 Unit Laptop dan uang tunai 7.800.00, Komplek Sari Amanah Desa Kapur, 1 Unit HP dan Uang Tunai 900.000, Komplek Sari Amanah Desa Kapur 3 Unit HP dan Uang Tunai 100.000 dan Komplek Sari Amanah Desa Kapur 1 Unit HP dan Uang Tunai 70.000, dan kesemuanya itu masih dilakukan penyelidikan oleh Jatanras Polres Kubu Raya," terang Ade.

"Jadi pengakuan AN, barang-barang hasil curian ini di jual AN melalui marketplace media sosial Facebook. AN ini menjual barang tersebut bervariasi, mulai dari harga Rp. 300.00 - Rp. 500.00," kata Ade.

"Nah, uang hasil penjualan dan uang tunai hasil pencurian itu AN habiskan untuk bermain judi online. Saat ini Unit Pidum Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan, dimukinkan pelaku tidak hanya AN sendiri dan kemungkinan ada TKP lain di Kubu Raya maupun di luar Kubu Raya," ungkap Ade.

Ade pun membeberkan, pelaku dalam aksi pencurian memang mengincar rumah kosong yang ditinggal pergi pemiliknya, baik itu bekerja maupun keluar kota. Namun sebelum melakukan aksinya, pelaku akan melakukan patroli, setelah target didapatkan, AN akan melakukan aksi pencuriannya.

"Sebelum melakukan aksinya, AN ini akan melakukan patroli dulu dengan menggunakan sepeda motor, setelah mendapatkan targetnya barulah pelaku ini melakukan aksi pencuriannya dengan cara merusak pintu belakang dan jendela, kemudian masuk kedalam rumah dan mengambil barang-barang yang mudah dibawa oleh pelaku," ungkap Ade.  

"Saat ini Jatanras Polres Kubu Raya masih memburu barang bukti yang dijual AN melalui marketplace di Facebook," pungkasnya.

Dalam Kasus ini, kami dari Polres Kubu Raya menghimbau kepada seluruh masyarakat Kubu Raya agar benar-benar memastikan keamanan baik rumah maupun harta bendanya sehingga memperkecil terjadinya aksi pencurian.

"Jadilah Polisi bagi diri sendiri dengan cara memastikan keamanan rumah dan harta benda sebelum bepergian, sebagai bentuk upaya mencegah dari risiko aksi pencurian, dan jangan segan melaporkan jika terjadi aksi pencurian kami Polres Kubu Raya beserta Polsek Jajaran siap 24 jam," tegas Ade. 

Sumber: Polres Kubu Raya Polda Kalbar Aipda Ade

Rabu, 06 September 2023

Pria Paruh Baya di Kubu Raya Ditemukan Tewas di Rumahnya, Polisi : Korban Memiliki Riwayat Penyakit Maag Akut dan Asam Lambung Kronis



Kubu Raya Kalbar, Sesosok mayat pria paruh baya ditemukan meninggal dunia di dalam kamar rumahnya di salah satu Komplek Perumahan Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar. Rabu (6/9/23). 

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade mengatakan mayat korban pertama kali ditemukan anaknya dan kemudian diinformasikan kepada pihak kepolisian Sektor Sungai Raya sekira pukul pukul 11.30 Wib, kemudian Kapolsek Sungai Raya AKP Setyo bersama Tim Inafis Polres Kubu Raya melakukan olah TKP.

" Mayat tersebut diketahui berinisial AH (56) warga Desa Rasau Jaya III Kecamatan Rasau Jaya, saat ditemukan anaknya kondisi korban sudah dalam keadaan meninggal dunia, namun saat melakukan olah TKP di tubuh korban tidak ada tanda-tanda kekerasan, selanjutnya korban yang di dampingi anaknya dievakuasi ke Puskesmas Sungai Durian guna melakukan Visum Et Repertum luar," terang ade saat dikonfirmasi.

" Hasil visum luar dari Puskesmas Sungai Durian, tubuh korban tidak ditemukan tindakan kekerasan, namun hasil informasi dari anak perempuan korban berinisial RT (19) korban mengidap sakit Maag akut dan Asam Lambung Kronis, kemudian dari pihak keluarga korban menolak untuk dilakukannya otopsi dan mayat korban sudah diserahkan kepada pihak keluarga guna prosesi pemakaman," ujar Ade.

" Kronologi awal yang kami dapatkan dari informasi anak korban, bahwa pada hari selasa tanggal 5 September 2023 sekira pukul 17.30 Wib RT pergi ke rumah saudaranya yang terletak di kuala dua dan pulang kerumah lagi pada Rabu tanggal 6 September 2023 sekira pukul 10.00 Wib, namun pada saat mengetuk pintu rumah dan memanggil korban tidak ada jawaban, kata Ade.

" Kemudian anak korban meminta tolong kepada tukang yang saat itu sedang bekerja di salah satu rumah di kompleknya tinggal. Tidak Lama kemudian salah satu tukang memberitahukan anak korban bahwa ia melihat dari jendela kamar, orang tua korban terbaring di kamar," ujar Ade.

" Selanjutnya anak korban meminta tukang tersebut membuka pintu depan rumahnya yang terkunci dari dalam. Setelah pintu tersebut terbuka anak korban langsung menghampiri korban dan mengecek kondisi korban yang sudah dalam keadaan meninggal dunia," jelasnya.
Kemudian Ade mengatakan posisi korban dalam keadaan telungkup tanpa baju dan hanya menggunakan sarung di kamar. Dari hasil olah TKP ditemukan beberapa obat di dalam kamar, diduga obat tersebut adalah obat maag dan Asam lambung.


((Bang keling)) 

Selasa, 05 September 2023

Tragis Lakalantas Yang Terjadi di Jalan Raya Perdamaian Sungai Kakap, Renggut Dua Nyawa





Kubu Raya Kalbar-Hari kedua pelaksanaan Ops Zebra Kapuas 2023 yang dilakukan pada tanggal 4 September 2023 tercatat 1 kasus kecelakaan 2 orang meninggal dunia. Kejadian itu antara sepeda motor Honda Scoopy dengan Honda Vario di Jalan Raya Perdamaian Desa PAL 9 Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K, melalui Kanit Gakkum Satuan Lalulintas Polres Kubu Raya IPDA I. Wayan Mahardika, S.H, mengatakan, Peristiwa itu, terjadi sekitar pukul 22.30 WIB, hari Senin (4/9/23).

"Kecelakaan ini terjadi sekitar pukul 22.30 WIB, di Jalan Raya Perdamaian Desa PAL 9 Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya antara sepeda motor Honda Scoopy dengan Honda Vario," ungkapnya saat dikonfirmasi, Selasa (5/9/23). 

"Untuk kendaraan Honda Scoopy, dikendarai oleh Muhammad (16) warga Desa Sungai Asam Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Sedangkan Honda Vario dikendarai oleh Ahmad Asepuloh (29) warga Desa Punggur Besar Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya," terang Wayan.

Wayan menerangkan terkait kronologi kejadian, berawal dari pengendara motor Honda Scoopy ini melaju dari arah Punggur menuju ke arah Pontianak melewati Jalan Perdamaian sesampainya di TKP ia melebar ke arah tengah jalan dan saat bersamaan dari arah berlawanan datang sepeda motor Honda Vario yang dikendarai oleh Ahmad Asepuloh, karena jarak yang sudah dekat maka terjadilah kecelakaan tersebut.
"Muhammad sempat dilarikan ke rumah sakit Antonius, namun setelah mendapatkan perawatan medis secara intensif nyawanya tak tertolong akibat luka berat di bagian kepalanya," bebernya.

"Untuk Ahmad Asepuloh meninggal di lokasi akibat kecelakaan tersebut," sambung Wayan.

"Diduga penyebab kecelakaan ini karena kelalaian kedua pengendara, karena kurang berhati-hati dan tidak konsentrasi dalam berkendara," ujar Wayan.

Untuk barang bukti kedua kendaraan tersebut saat ini sudah diamankan ke Polres Kubu Raya, dan kondisi kedua kendaraan rusak berat di bagian depan akibat kecelakaan tersebut.

"Kami dari Polres Kubu Raya tak henti menghimbau kepada masyarakat untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas dalam berkendaraan, selalu berhati-hati saat berkendaraan di jalan raya, utamakan keselamatan dalam berkendara," tegas Wayan.  


((Rahmat)) 

Sabtu, 02 September 2023

Pangdam XII/Tpr Bersama Forkopimda Dampingi Kunjungan Kerja Kapolri di Satbrimob Polda Kalbar


Kubu Raya, Sabtu (2/9/2023) - Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Iwan Setiawan, S.E., M.M., bersama dengan Forkopimda Provinsi Kalimantan Barat mendampingi kunjungan kerja Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Satuan Brimob Polda Kalbar, Jalan Adi Sucipto, Kubu Raya. 

Kedatangan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang didampingi sejumlah pejabat utama Mabes Polri disambut oleh Dansat Brimob Polda Kalbar Kombes Pol M Guntur. 
Mengawali kunjungan kerjanya, Kapolri meninjau progres pembangunan Asrama Satbrimob Polda Kalbar. Kemudian juga menerima paparan dari Kapolda Kalbar, Irjen Pol Pipit Rismanto terkait penanganan Karhutla. Kapolri juga berinteraksi melalui virtual dengan para Kapolres langsung dari Posko Terpadu Karhutla. 

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit dalam kesempatan tersebut mengucapkan terimakasih kepada Kapolda Kalbar atas langkah-langkah progresif yang dikembangkan untuk penanganan Karhutla di Kalbar. 
"Sehingga Karhutla bisa dikelola disamping dengan motivasi dan peralatan yang cukup, utamanya bagaimana mempersiapkan ketersediaan air dan rekayasa-rekayasa yang dilakukan untuk menghindari pembukaan lahan dengan pembakaran," ucap Kapolri. 


((Rahmat)) 

Senin, 14 Agustus 2023

Siap Menghadapi Karhutla Brimob Kalbar Ikuti Apel Gelar Pasukan



Kubu Raya Kalbar - Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Kontigensi Aman Nusa II Karhutla (Kebakaran Hutan dan Lahan) Kapuas 2023 Satbrimob Polda Kalbar diwilayah hukum Polres Kubu Raya. Minggu (13/08/23).

Dalam rangka penanggulangan Karhutla (Kebakaran Hutan dan Lahan) yang telah mengakibatkan kabut asap diwilayah Kabupaten Kubu Raya Satbrimob Polda Kalbar bersama dengan Polres Kubu Raya menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Kontigensi Aman Nusa II Karhutla (Kebakaran Hutan dan Lahan) Kapuas 2023 yang dilaksanakan di Mapolres Kubu Raya Jl. Trans Kalimantan, Kec. Sungai Ambawang, Kab. Kubu Raya dan diikuti oleh personel Polres Kubu Raya, personel Satbrimob Polda Kalbar, personel Ditsamapta Polda Kalbar dan dihadiri oleh pejabat utama lingkungan jajaran Polres Kubu Raya dan Danyon A Pelopor Satbrimob Polda Kalbar Kompol Jon Rubi Sugianto, S.A.P..

Kegiatan Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Kontigensi Aman Nusa II Karhutla (Kebakaran Hutan dan Lahan) Kapuas 2023 merupakan sarana untuk melakukan pengecekan kesiapan baik itu kesiapan personel maupun kesiapan almatsus yang nantinya akan digunakan pada saat pelaksanaan tugas dilapangan. 

Kegiatan Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Kontigensi Aman Nusa II Karhutla (Kebakaran Hutan dan Lahan) Kapuas 2023 ini dipimpin langsung oleh Kapolres Kubu Raya Akbp Arief Hidayat, S.H., S.I.K.. Dikesempatan apel gelar pasukan pagi hari ini Kapolres Kubu Raya Akbp Arief Hidayat, S.H., S.I.K. memberikan apresiasi kepada Satbrimob Polda Kalbar karena telah berinovasi membuat Motor Karhutla yang bisa digunakan untuk memadamkan api dilokasi yang sulit untuk dilalui oleh kendaraan roda empat.

Dikesempatan apel gelar pasukan pagi hari ini Kapolres Kubu Raya Akbp Arief Hidayat, S.H., S.I.K. berpesan kepada seluruh peserta apel untuk melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh serta dapat menjalin kolaborasi harmonis antara satgas instansi, Mangala Agni dan pihak terkait lainnya untuk memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya yang ditimbulkan dari Karhutla (Kebakaran Hutan dan Lahan) seperti contohnya bahaya bagi kesehatan dan bisa merusak ekosistem yang terdapat dilokasi terjadinya Karhutla (Kebakaran Hutan dan Lahan) serta bisa membuat renggang hubungan bilateral antara Indonesia dan negara tetangga akibat dari asap yang disebabkan oleh Karhutla (Kebakaran Hutan dan Lahan).

Sebelum mengakhiri amanatnya pada apel gelar pasukan pada pagi hari ini Kapolres Kubu Raya Akbp Arief Hidayat, S.H., S.I.K. tidak bosan-bosannya untuk meningatkan kepada seluruh personel agar pada saat bertugas dilapangan mengedepankan prinsip bekerja responsif, partnership dan solutif serta apabila menemukan pelaku pembakaran segera bawa dan lakukan penindakan hukum agar memberikan efek jera kepada pelaku pembakaran dan yang terpenting selalu jaga kesehatan dan utamakan keselamatan pada saat pelaksanaan tugas dilapangan.
Sumber: Ponco Brimob Polda Kalbar

((Rahmat)) 

Selasa, 01 Agustus 2023

Polisi Lakukan Penyelidikan Peristiwa di Temukannya Mayat Seorang Karyawan Perusahaan Sawit Dalam Mess.

 





Kubu Raya Kalbar, Jajaran Polres Kubu Raya menemukan mayat seorang pria berinisial SI (38) karyawan PT Sintang Raya di sebuah mess Karyawan Divisi II No.8 Olak Olak Estate, Desa Olak Olak, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, pada Senin (31/7/2023). 

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade membenarkan adanya penemuan mayat, diduga jenazah korban sudah 3 hari. 

"Dari keterangan dua orang saksi yang telah dimintai keterangannya, terakhir kali mengetahui atau melihat korban pada hari Jumat tanggal 28 Juli 2023 sekitar pukul 12.00 WIB. Korban mempunyai kebiasaan yang jarang keluar atau kurang bersosialisasi dengan warga sekitar," kata Ade saat dikonfirmasi, Selasa (1/8/23).

"Keterangan dari saksi lainnya, SI ini tinggal sendirian, dimana sudah dua hari tidak terdengar suara dari Mess korban, diketahui terdengar suara YouTube yang ditonton korban melalui Handphonenya, pada malam Minggu tanggal 29 Juli 2023," tutur Ade. 

Posisi korban pada saat ditemukan, berada di dalam kelambu dengan posisi terlentang dan sudah mengeluarkan bau yang sangat menyengat disertai pembengkakan di bagian wajah, kedua tangan dan di kedua kakinya dan jenazah korban dievakuasi ke Rumah Sakit Soedarso Pontianak.

"Pada saat ditemukan oleh saksi-saksi, Jenazah korban hanya mengenakan celana pendek warna abu-abu dan sudah mengeluarkan bau yang sangat menyengat disertai pembengkakan, di dekat jenazah korban ditemukan 1 unit handphone," terang Ade

"Untuk penyebab kematian, korban diduga mengalami sakit sesuai dengan keterangan dari rekan sepekerjaannya," tegas ade. 

Saat ini Jenazah korban sudah diambil pihak keluarganya untuk prosesi pemakaman, namun pihak keluarga korban menolak untuk dilakukan otopsi terhadap SI.


((Bang keling))