PSM

Berita Terkini

Gebrak! Indramayu Segara Tinggalkan Label Daerah Miskin

Indramayu-  Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Bappeda-Litbang menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan p...

Postingan Populer

Tampilkan postingan dengan label PSM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PSM. Tampilkan semua postingan

Jumat, 08 Maret 2024

LSM Frontal Minta Pj. Bupati Kuningan Copot Kadinkes, dan Kajari serta Kapolres Segera Bertindak


Kuningan, buserpolkrim.com
 - Disaat kondisi APBD Kabupaten Kuningan tahun 2024 dirasionalisasi sebesar 70 persen untuk seluruh SKPD dan kembali dilanda Gagal Bayar lagi untuk yang kedua kalinya sebesar Rp. 290 miliar pada pelaksanaan kegiatan APBD Kuningan tahun 2023. 

Ironisnya Kadis Kesehatan Kuningan, Susi Lusiyanti bersama Kepala UPTD Puskesmas se Kabupaten Kuningan malah membuat acara Wisata Belanja dan Gathering Kantor ke Kota Solo pada saat hari kerja yaitu berangkat dari tanggal 1 s/d 2 Maret 2024, lalu. 

Ketua LSM Frontal, Uha Juhana mengatakan, bahwa yang membuat tidak habis pikir, kok bisa-bisanya Pimpinan Daerah, dalam hal ini Pj. Bupati Kuningan Iip Hidajat dan Sekretaris Daerah Kuningan Dian Rachmat Yanuar memberikan ijin. 

"Karena logikanya, kalau tidak mendapat ijin dari Pj. Bupati dan Sekda Kuningan, tidak mungkin mereka (Kadis Kesehatan dan Kepala Puskesmas se Kuningan) bisa berangkat berlibur tamasya ke Kota Solo. Tentunya, ini menjadi sorotan publik",  ujarnya. 

Ia mengungkapkan, apa yang dilakukan oleh Kadis Kesehatan Kuningan Susi Lusiyanti bersama Kepala UPTD Puskesmas se Kabupaten Kuningan itu, sungguh sangat keterlaluan. Karena selain berangkat liburan pada hari kerja, disatu sisi kinerja dari Dinas Kesehatan Kuningan masih sangat rendah. Dan masih banyak persoalan besar nan panjang yang tengah dihadapi oleh masyarakat Kabupaten Kuningan saat ini, yakni terkait kemiskinan ekstrem, persoalan tingginya angka pengangguran, dan ketimpangan sosial antara si kaya dan miskin yang jomplang seperti bumi dan langit.
Apalagi, lanjut Uha, kalau melihat situasi ekonomi sekarang yang sedang sulit karena tertekan inflasi, keterbatasan pasokan dan rendahnya daya beli, semestinya Dinas Kesehatan Kuningan lebih responsif dalam melakukan aktivitas program pemerintahan yang bisa berdampak besar terhadap pencapaian pembangunan secara nyata. Apalagi dalam menyikapi fenomena tunda atau gagal bayar APBD Kuningan tahun 2022 dan 2023 yang belum selesai juga masalahnya hingga dampaknya masih terasa sampai tahun 2024 ini.
Uha menuturkan, bahwa yang paling menyedihkan adalah Kepala Dinas Kesehatan Kuningan Susi Lusiyanti melupakan Prinsip Utama bahwa uang yang dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat, bukan malah dipakai foya-foya berlibur ke Solo Tawangmangu. Uang tersebut dipungut dari hasil keringat rakyat melalui pajak dan retribusi sehingga semestinya dalam pemakaiannya harus dipastikan efektif, efisien dan tepat sasaran.
Terkait hal tersebut, kata Uha, tentu sangat memprihatinkan kita semua. Apalagi sudah menjadi rahasia umum, dikala rakyatnya hidup miskin melarat, para pejabat tinggi pemerintah di Kabupaten Kuningan malah sibuk berbisnis dan hidup kaya raya bergelimang harta. Pemimpin seperti itu tentu sudah masuk dalam tanda-tanda kategori pemimpin yang zalim. 
"Pepatah mengatakan Ikan Busuk Mulai Dari Kepala, kalau pimpinannya bermasalah, bawahannya akan bermasalah juga. Pimpinan harus menjadi teladan. Dihadapkan persoalan tuna moral menjadikan Kepala Dinas Kesehatan Kuningan Susi Lusiyanti menjadi lupa diri. Pemimpin dianggap gagal jika SDM nya tuna moral", tegasnya. 
Uha menambahkan, melihat tidak adanya kepedulian dan keseriusan serta kinerja yang buruk dari Kepala Dinas Kesehatan Kuningan Susi Lusiyanti selama ini, sudah saatnya apabila Pj. Bupati Kuningan Iip Hidajat sebagai Pembina Kepegawaian dan Sekretaris Daerah Dian Rachmat Yanuar selaku Ketua Baperjakat untuk mengevaluasi dan memberikan sanksi tegas berupa pencopotan kepada yang bersangkutan dari jabatannya. 
"Kalau tidak, lebih baik Pj. Bupati Kuningan Iip Hidajat mundur dari jabatannya karena tidak mampu memimpin pembangunan di Kuningan, " ucapnya. 
Uha menerangkan, bahwa Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan dilakukan sejak tahun 2014. Tata kelola Puskesmas yang masih buruk berpotensi mengakibatkan fraud dan penyalahgunaan pengelolaan dana kapitasi. 
Ia menjelaskan, berdasarkan pemantauan dari Indonesia Corruption Watch (ICW), dalam periode 2014-2023 terdapat banyak kasus korupsi dana kapitasi di berbagai daerah dengan modus pemotongan, penyimpangan dan penyelewengan dana kapitasi yang menyeret Kepala Daerah, Kepala Dinas Kesehatan, Sekretaris Dinas Kesehatan, Kepala Puskesmas dan Bendahara Puskesmas.
ICW memantau dari 26 Puskesmas di 14 provinsi selama Maret-Agustus 2023, ditemukan 13 potensi fraud. Dimana 8 temuannya terkait dengan dana kapitasi, 2 temuan penggunaan dana kapitasi yang tidak sesuai UU, 1 temuan manipulasi bukti pertanggung jawaban dana kapitasi, dan 5 temuan menarik biaya dari peserta.
Potensi fraud dana kapitasi dan BOK Puskesmas meliputi :
1. Dugaan manipulasi kehadiran dan komposisi petugas. 
2. Pemotongan dana jasa pelayanan
Pungutan liar. 
3. Setoran atau suap. 
4. Penggelembungan harga dan volume atau belanja fiktif. 
5. Anggaran ganda. 
6. Mengarahkan pasien berobat pada klinik swasta. 
Uha menyebut, adanya potensi fraud dan korupsi dalam pengelolaan dana kapitasi di Puskesmas sangat tinggi. Hal ini terjadi karena besarnya dana yang dikelola oleh Puskesmas terutama dana kapitasi. Besarnya dana ini telah mendorong pejabat daerah menyelewengkan dana ini. Untuk anggaran tahun 2024 saja, APBD Kuningan menganggarkan dana kapitasi FKTP JKN sebesar Rp. 43.197.563.937,00 dan BOK Puskesmas Rp. 31.935.270.000,00. Luar biasa besarnya kewenangan kepala daerah, kepala dinas dan kepala puskesmas cukup efektif menekan petugas puskesmas yang menerima jaspel. Berlindung dibalik loyalitas, kepatuhan terhadap atasan dan ancaman mutasi serta jenjang karir, PNS/ASN yang honor jaspelnya dipotong tidak berani memprotes atau melaporkan. Belum adanya penegakan hukum dan aturan yang efektif dan luas, serta perlindungan dan jaminan karir membuat mereka semakin tidak berani melaporkan penyelewengan dana kapitasi ini. Modus paling banyak adalah memotong dana jasa pelayanan oleh petugas medis dan non medis puskesmas.

Modus utama dari perbuatan korupsi dana kapitasi dan BOK Puskesmas adalah dengan memotong dan melakukan pungutan berbagai sumber anggaran yang dialokasikan untuk Puskesmas. Potongan dan pungutan itu digunakan untuk kepentingan pribadi dan operasional' serta pengeluaran lainnya yang tidak ada dasar dan tidak bisa dipertanggung jawabkan.
Kepala Puskesmas sebagai Kepala Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada UPTD Puskesmas melakukan pemotongan dana kapitasi dan alokasi jasa pelayanan yang akan dibagikan kepada masing-masing pegawai penerima jasa pelayanan. Akibat adanya pemotongan tersebut para pegawai penerima jasa pelayanan menerima uangnya tidak sesuai formulasi atau aturan yang ada.

Anggaran yang seharusnya digunakan untuk menunjang kinerja pelayanan medis dan menjamin ketersediaan pelayanan di tingkat Kecamatan, dalam pelaksanaannya ditemukan adanya pemotongan dan pemungutan liar oleh Kepala UPTD Puskesmas.
Perbuatan culas tersebut tentu melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sehubungan saat ini sedang dilaksanakan Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan tahun anggaran 2023 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat berdasarkan Surat Tugas No. 66/ST/XVIII.BDG/02/2024 tanggal 7 Februari 2024, maka kami meminta kepada BPK untuk melakukan pemeriksaan yang meliputi audit laporan keuangan, audit kinerja, dan audit investigasi untuk program dana kapitasi JKN dan BOK Puskesmas se Kabupaten Kuningan. Dari hasil laporan audit BPK nanti melalui proses pengujian dan review yang bersifat investigasi, dapat membantu pihak yang berwenang atau Aparat Penegak Hukum (APH) dalam pengusutan dugaan kasus tindak pidana korupsi dimaksud.

Apabila dalam pemeriksaannya ditemukan unsur pidana, maka BPK bisa melaporkannya kepada instansi yang berwenang seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan dan Kepolisian.

Acara Wisata Belanja dan Gathering Kantor ke Kota Solo pada tanggal 1 s/d 2 Maret 2024 yang dilakukan oleh Kadis Kesehatan Kuningan Susi Lusiyanti beserta seluruh Kepala UPTD Puskesmas se Kabupaten Kuningan bisa menjadi pintu masuk untuk dilakukannya penegakan hukum oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan Dudi Mulyakusumah dan Kapolres Kuningan Willy Andrian dengan menindaklanjuti adanya dugaan korupsi dalam pengelolaan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas se Kabupaten Kuningan.

Uha meminta agar Kajari dan Kapolres Kuningan bisa mulai bergerak, dengan memanggil para pejabat terkait dan memeriksa dokumen-dokumen yang berhubungan dengan anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Program Upaya Kesehatan Masyarakat (PUKM) selama program tersebut dijalankan.
"Selamat bekerja, segera tindaklanjuti dan jangan seperti macan ompong", tutup Uha, (08/3/2024 ).  (As)