Pemilihan Serentak 2024

Berita Terkini

Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Malam Hari, Polsek Jatiwangi Gelar Patroli Malam

Majalengka - Jajaran Polsek Jatiwangi Polres Majalengka melaksanakan giat rutin Patroli malam sebagai Upaya mencegah dan antisip...

Postingan Populer

Tampilkan postingan dengan label Pemilihan Serentak 2024. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pemilihan Serentak 2024. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 19 Oktober 2024

Pemilihan Serentak 2024, Pemkab Cilacap: Tegaskan Netralitas ASN


Cilacap,
FD-buserpolkrim.com

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cilacap menggelar Rapat Koordinasi dengan Stakeholder bertema “Imparsialitas Dalam Demokrasi: Menjaga dan Meneguhkan Netralitas ASN pada Pemilihan Serentak Tahun 2024”. Acara ini berlangsung pada Kamis (17/10/2024) di Hotel Aston Cilacap.

Ketua Bawaslu Cilacap, Soim Ginanjar, dalam sambutannya menekankan pentingnya netralitas ASN di Kabupaten Cilacap. “ASN diharapkan dapat memposisikan statusnya untuk menegakkan netralitas agar pelayanan terhadap masyarakat dapat berjalan dengan optimal,” ujarnya.

Bawaslu, yang memiliki tiga pilar utama yaitu pengawasan, pencegahan, dan penindakan, menggelar acara ini dengan mengundang jajaran Forkopimda dan seluruh stakeholder untuk menyamakan pandangan terkait imparsialitas.

Penjabat Bupati Cilacap, M. Arief Irwanto, menegaskan bahwa dalam pelaksanaan pemilihan serentak tahun 2024, pegawai ASN dan Non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap harus bersikap netral.

“Netralitas berarti bahwa setiap pegawai tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun, serta harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik,” jelasnya.

Arief juga menekankan tiga nilai dasar yang harus dijunjung tinggi oleh para pegawai, yaitu mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan, ketaatan kepada peraturan perundang-undangan, serta profesionalisme, netralitas, dan moralitas tinggi.

Pegawai yang terbukti melanggar netralitas akan dikenakan sanksi disiplin, mulai dari hukuman disiplin sedang, hukuman disiplin berat, hingga pemberhentian tidak dengan hormat, serta dapat dikenakan hukuman pidana penjara dan denda.

Netralitas ASN dan Non-ASN, tegas Arief, merupakan elemen penting dalam mewujudkan Pilkada yang adil dan demokratis. Dengan berpegang pada prinsip netralitas, ASN dan Non-ASN tidak hanya menjaga profesionalisme, tetapi juga membantu menjaga stabilitas dan kredibilitas proses pemilihan.

Pada kesempatan ini seluruh hadirin juga menandatangani komitmen bersama Imparsialitas dalam mendukung dan menyukseskan pemilihan serentak tahun 2024, agar berjalan damai, tertib dan lancar. Peserta juga mendapatkan sosialisasi tentang pentingnya netralitas dan berbagai aspek yang perlu dilakukan untuk mendukung hal tersebut. (Syamsuri)

Editor: Adi M