Majalengka, FD-buserpolkrim.com
Kalapas
Majalengka laksanakan upacara peringatan hari Kemerdekaan Republik Indonesia
dan Pemberian remisi umum 17 Agustus tahun 2024 yang dilaksanakan secara
simbolis oleh Pj. Bupati Kabupaten Majalengka di lapangan gelanggang generasi
muda, Sabtu (17/08/2024).
Pemberian
remisi umum kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sesuai Peraturan Menteri
Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara
Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat,
Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Remisi
diberikan kepada WBP yang telah menunjukkan perubahan perilaku serta
berkelakuan baik dalam masa pembinaan menjelang Hari Ulang Tahun Kemerdekaan
Republik Indonesia. Pada tahun ini, ada sebanyak 250 orang Warga Binaan Lapas
Majalengka yang mendapatkan remisi umum 17 Agustus 2024 sesuai dengan surat
keputusan Menteri Hukum dan HAM dan telah memenuhi syarat, dari 250 orang
tersebut dua diantaranya dapat langsung bebas pada tanggal 17 Agustus 2024.
Kali
ini pemberian remisi dilakukan secara simbolis oleh Pj. Bupati Kabupaten
Majalengka, Dedi Supandi kepada empat orang perwakilan Warga Binaan
Pemasyarakatan Lapas Majalengka.
Kalapas
Majalengka, Wawan Irawan, berharap dengan adanya pemberian remisi ini bisa
memberikan semangat dan motivasi kedepannya menjadi lebih baik.