Demak, FD-buserpolkrim.com.
Kejaksaan
Negeri (Kejari) Demak kembali melaksanakan Pemusnahan Barang bukti Tindak
Pidana Yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht), Kamis (12/12/2024).
Pemusnahan barang bukti berupa narkotika dan obat-obatan terlarang serta barang
bukti lainnya itu dimusnahkan agar tidak bisa digunakan lagi.
Mewakili
Kajari Demak Hendra Jaya Atmaja SH MH, Kasi Bidang Pemulihan Aset Pengelolaan
Barang Bukti Kejari Demak Bayu Kusumo Wijoyo SH MH menuturkan, pemusnahan
barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht
kali ini adalah yang masuk semester kedua tahun 2024.
“Barang
bukti yang berhasil dirampas untuk dimusnahkan ini berasal dari beberapa tindak
pidana yang telah inkracht pada semester kedua. Antara lain tindak pidana
penyalahgunaan narkotika sebanyak 10 perkara dengan barang bukti 37,44654 gram.
Di samping juga tindak pidana penganiyaan sebanyak 10 perkara. Barang buktinya
berupa celurit, pisau, gunting, linggis dan sejenisnya,” kata Bayu.
Selain
itu ada pula barang bukti 11 perkara pelecehan berupa pakaian korban dan
tersangka, barang bukti delapan perkara kesehatan berupa ribuan pil warna
kuning berlogo DMP, Alprazolam, Cycotex, pil warna putih berlogo Y, dan
Thrihexypenidhyl. Di samping pula barang bukti sejumlah perkara judi, pencurian
dengan penggelapan, pengerusakan, dan tindak pidana bea cukai satu perkara.
“Sedangkan
tindak pidana ringan tercatat sebanyak 18 perkara. Dengan barang bukti berupa
351 botol minuman keras jenis kawa-kawa, bir, chongyang, anggur merah dan
oplosan es moni,” ungkap Bayu.
Turut menyaksikan pemusnahan barang bukti perkara yang telah inkracht pada semester dua tahun 2024 Kasat Reskrim Polres Demak AKP Winardi, dan Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Demak Hj Nani Amrin SKM MKes. Selain itu juga wakil dari Pengadilan Negeri Demak, dan Bagian Hukum Setda Demak.
Bayu
menambahkan, agar tak bisa dimanfaatkan lagi pemusnahan dilakukan dengan
beberapa cara. Barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang dimusnahkan
dengan cara diblender bersama cairan porstek. Sementara barang bukti berupa HP
dan senjata tajam dipotong menggunakan gerinda. Sedangkan barang bukti minuman
keras dilindas menggunakan alat berat, dan sebagian lagi dibakar dalam tong.
Dengan
pemusnahan barang bukti tersebut, lanjut Bayu, Kejari Demak sesuai
kewenangannya telah melaksanakan putusan secara tuntas. Sebab barang bukti
adalah salah satu objek eksekusi.
“Dengan
begitu, tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara. Di samping itu juga,
untuk mengantisipasi agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti yang rawan.
Seperti narkotika dan obat-obatan terlarang,” pungkasnya. (Kom, Syamsuri)
Editor: Adi. M