Banjar, FD-buserpolkrim.com
Menindaklanjuti Keluhan masyarakat pada kegiatan
Jumat Curhat beberapa waktu yang lalu, Kapolres Banjar AKBP Danny Yulianto,
S.I.K.,M.H. melalui Kasat Lantas Polres Banjar AKP Otong Rustandi, S.H.,M.M.
mengamankan kendaraan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong, Senin (08/01/2024).
Sat Lantas Polres Banjar pagi ini berhasil
mengamankan 8 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot yang tidak standar
yang mengakibatkan kebisingan di lingkungan warga dan jalan raya.
"Pagi ini Kami berhasil mengamankan 8 unit
sepeda motor, selanjutnya Kami lakukan penilangan terhadap pelanggar, lalu
knalpot brong tersebut Kami sita untuk dimusnahkan," ucap Kasat Lantas
melalui Kaurbinops Lantas Iptu Sugeng Sulendro.
Lebih lanjut Iptu Sugeng meneruskan, sebelum
menyerahkan knalpot tersebut, pihaknya mengarahkan untuk merusak knalpot tersebut
oleh pemiliknya sendiri.
"Ya, ini untuk memastikan knalpot barang
bukti tersebut tidak digunakan oleh siapapun, selanjutnya Kami kumpulkan untuk
dimusnahkan. Selain itu, ini merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat
yang disampaikan langaung kepada Kapolres Banjar terkait bisingnya knalpot
brong dan sangat mengganggu di lingkungan masyarakat maupun di jalan
raya," lterang Iptu Sugeng.
Iptu Sugeng manambahkan bahwa salah satu pelanggar,
berstatus masih pelajar di Sekolah Menengah Atas salah satu sekolah di Kota
Banjar. Dia (pelajar-red) menyatakan,
tidak akan mengulangi perbuatannya lagi menggunakan knalpot brong.
“Kami mengimbau kepada masyarakat khususnya yang memiliki kendaraan sepeda motor untuk tidak menggunakan knalpot brong. Mari sama-sama ciptakan kondusifitas dan ketentraman di Kota Banjar. Stop Penggunaan Knalpot Brong,” pungkas Iptu Sugeng Sulendro.
(Usi)