Wonosobo – Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati merupakan agenda rutin setiap masa jabatan Bupati berahir dan merupakan Pesta demokrasi ditingkat kabupaten dalam rangka memilih bupati dan wakil bupati yang akan memimpin kabupaten periode berikutnya yang lebih baik dari yang sebelumnya adalah harapan semua masyarakat.
Demikian pula di Kabupaten Wonosobo, seluruh masyarakat mengharapkan terciptanya proses Pilkada yang damai dan sportif hingga mendapatkan pemimpin yang terbaik dari calon bupati dan calon wakil bupati yang ada, namun dari anggapan beberapa masyarakat sepertinya hal itu sulitan tercapai akibat dari adanya arogansi pembicara saat kampanye yang bersifat profokatif, bahkan diduga telah melanggar aturan pemilu.
Hal ini terjadi karena telah tersebar luasnya vidio yang mempertontonkan salah satu pasangan cabup dan cawabup wonosobo periode 2024 – 2029 sedang mengisi sambutan dalam sebuah acara, dengan lantangnya mengajak kepala desa dan perangkat desa beserta anggota DPD yang hadir untuk memenangkan Afif Nurhidayat pada pemilukada tahun 2024.
Dalam orasi yang dividiokan oleh salah satu peserta yang hadir dalam acara itu terekam jelas muncul narasi "Apakah bapak ibu semuanya kepala desa, kertek kalikajar perangkat kertek dan kalikajar berikut juga anggota DPRD siap untuk bersama sama Afif Husein…? Siap untuk memenangkan pemilu 2024…? Siap satu komando…? terima kasih tepuk tangan yang meriah," Teriak Afif Nurhidayat.
Kegiatan tersebut diduga kampanye terselubung karena bersamaan dengan kegiatan kedinasan pemerintahan yang didanai oleh pemerintah daerah, karena acara tersebut adalah "sosialisasi pengelolaan dan manajemen keuangan desa kabupaten wonosobo" yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD) kabupaten wonosobo yang anggarannya bersumber dari APBD kabupaten wonosobo tahun anggaran 2024.
Saat awak media mewawancari Muttakin yang merupakan ketua team pemenangan pasangan no. 02 yang sudah mengklarifikasi hal tersebut, menerangkan bahwa " Pihak Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Wonosobo membenarkan bahwa kegiatan tersebut diselenggarakan oleh pihaknya dengan melibatkan kepala desa dan perangkat desa se kabupaten wonosobo yang diselenggarakan secara bertahap, namun terkait konten materi kampanye oleh Afif Nurhidayat, pihaknya enggan berkomentar " urainya.
Lebih lanjut Muttakin beranggapan, bahwa "dengan kejadian tersebut, maka pantas diduga Afif Nurhidayat telah melanggar pasal 57 Peraturan KPU nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilukada 2024, diantaranya adalah ada 5 poin yang meliputi : Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah, melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan, menggunakan sarana dan prasarana milik pemerintah, menggunakan sarana dan prasarana yang dibiayai oleh pemerintah, dan melibatkan perangkat desa " ulasnya.
Berkaitan dengan viralnya vidio itu, maka Mutakin selaku ketua team pemenangan pasangan no. 02 berharap ada tindakan yang nyata dari BAWASLU kabupaten wonosobo "Jika memang terdapat pelanggaran, kami berharap pihak terkait seperti KPU dan Bawaslu harus bersikap tegas demi terciptanya demokrasi yang bermartabat, dan tidak menghalalkan segala cara hanya untuk kepentingan 5 tahunan apalagi ini berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan menciptakan suasana yang kondusif " harapnya.
Red (team)