BANDUNG, FD-Buser Polkrim.
Gubernur
Jabar Dedi Mulyadi atau yang kerap disapa Kang Dedi Mulyadi ini fasilitasi
wajib pajak PKB di Jabar bisa nyicil alias nabung. Samsat Jabar kerjasama
dengan BJB hadirkan T Samsat Jabar.
Pada
awal-awal bekerja sebagai Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi meninjau kinerja
Samsat Kawaluyaan Bandung. Dirinya menemukan layanan Samsat Jabar melalui
aplikasi Sapa Warga tidak bekerja optimal, sehingga Kang Dedi juga minta tim IT
Pemprov Jabar segera menyempurnakannya.
Dalam hal ini, Kang Dedi juga minta tim IT dapat menyediakan sarana pembayaran pajak kendaraan (PKB) dapat dicicil agar meringankan wajib pajak.
“Hasil
dari pajak kendaraan bakal digunakan untuk memberikan layanan infrastruktur
jalan yang baik bagi masyarakat Jawa Barat,” ucapnya.
Keinginan
Kang Dedi kini telah terwujud, hadir layanan T Samsat Jabar yang disediakan
oleh Samsat Jabar bekerja sama dengan Bank Jabar Banten (BJB).
“Kini
masyarakat Jawa Barat dapat membayar pajak kendaraan secara dicicil melalui
layanan Tabungan Samsat atau T Samsat BJB,” jelas Kang Dedi Mulyadi kepada
wartawan,Kamis (13/03/2025), di Bandung.
Syarat
mengikuti program nyicil bayar pajak kendaraan bagi warga Jabar adalah sebagai
berikut:
–
Memiliki rekening tabungan dan kartu ATM Bank BJB
–
Memiliki fasilitas bjb DIGI untuk kemudahan transaksi digital
–
Tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan pada tahun sebelumnya.
Cara
mengikuti program T Samsat:
1.
Unduh aplikasi DIGI BJB melalui Play Store
2.
Login aplikasi bjb DIGI
3.
Pada menu Administrasi, pilih registrasi T-Samsat
4.
Pilih jenis registrasi dan jenis kendaraan
5.
Isi nomor polisi kendaraan
6.
Kamu akan menerima bukti registrasi bjb t-Samsat dari bjb Mobile pada Inbox.
Itulah
informasi terkait program T Samsat Jabar melalui aplikasi DIGI BJB untuk
memanfaatkan fasilitas nyicil bayar PKB, baik motor maupun mobil. (Mulyono)
Editor: Adi Mukti