Kapuas Hulu Kalbar,
Maraknya Tambang Emas illegal yang berada di Kapuas Hulu tepatnya lokasi di Desa sungai Besar Kecamatan Bunut Hulu Kabupaten Kapuas hulu Kalimantan Barat.
Aktivitas PETI tersebut menggunakan mesin sebanyak 6 set di lakukan secara kucing Kucingan aktivitas ilegal tersebut sudah berjalan lama dan di duga keras dalam kegiatan PETI tersebut ada UPETI untuk oknum tertentu, perlu di usut pasti ketahuan siapa oknumnya..?.
Ketua LP-KPK Kab Kapuas hulu Syaripudin Menerangkan kepada Awak Media 26 Desember 2023,Wib, Patut di pertanyakan dan di usut dalam hal ini PETI tersebut sangat menjamur tentu sudah ada kesepakatan bersama dalam komplotan itu memang sudah biasa bekerja dengan cara Ilegal mengakibatkan rusaknya lahan persawahan milik pemerintah untuk masa depan jangka panjang masyarakat pertanian.
Padahal Kapolres Kapuas hulu bersama Bupati sudah pernah turun ke lapangan melakukan penghentian aktivitas ilegal tersebut,sempat berhenti of sebentar.
Sekarang mereka beraktivitas lagi walaupun agak ketakutan namun mereka memberanikan diri karna ada oknum yang menyuruh dan mengatur terorganisir secara masiv untuk mendapatkan UPETI di situ imbuh Syaparudin.
Syarupudin berpepatah dalam pemberantas penegakan hukum PETI di kab Kapuas ini yang di atas menegakan tetapi yang di bawah meruntuhkan.
Seperti di ketahui saat ini akibat aktivitas
Penambangan ilegal ini termasuk tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 UU Minerba yang menyatakan bahwa kegiatan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Ketua LSM LP-KPK meminta kepada Kapolda Jenderal Bintang 2 Kalbar menindak tegas pelaku pertambangan emas ilegal di Desa Sungai Besar Kecamatan Bunut Hulu Kab Kapuas hulu yang memakai alat mesin saat ini sudah meresahkan masyarakat ramai.
Praktik kejahatan ilegal mining sudah sangat marak terlihat di kawasan areal persawahan di Desa Sungai Besar.
Jika Ilegal ini sengaja di biarkan maka masyarakat yang lain pun ikut ikutan sehingga enggan untuk mengurus izin WPR dan IUPR.
Kami meminta kepada pihak Polda Kalbar bapak jenderal bintang dua Bapak Pipit Rismanto untuk menindak tegas dan menghentikan para komplotan minoritas yang bukan kelompok masyarakat mayoritas di desa sungai besar.
Aktifitas tersebut sangat meresahkan karena mereka sementara ini kebal dengan hukum di Ina bobokan oknum.
"Kasus ini harus kita pandang serius bersama Polda Kalbar
karena saat ini masyarakat mayoritas yang tidak terlibat dalam kegiatan PETI terancam akan terjadinya bencana alam seperti banjir bandang longsor yang terjadi mengancam banyak rumah penduduk di area tersebut," Ucap LSM LP-KPK
Kapuas hulu.
Dilanjutkan LSM LP-KPK bahwa, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, telah menegaskan agar jajarannya tidak segan untuk menindak seluruh aktivitas terlarang, seperti, pungli, hingga pertambangan emas ilegal.
“Untuk itu Saya minta Pak Kapolda Kalbar hentikan dan tangkap para pengusaha pertambangan emas ilegal. Karena Pak Kapolri telah menegaskan agar seluruh jajaran Polda untuk ditindak aktivitas pertambangan emas tanpa ijin,” tandas LSM LP-KPK Syarpudin yang sangat Gentol ini
Syaripudin juga menegaskan, Lingkungan ini bisa tercemar akibat ulah penjahat pengusaha tambang emas ilegal, sepertinya hingga saat ini sudah bagaikan lingkaran setan. Pengusaha ini tidak bisa disentuh lagi dengan aturan undang-undang di Indonesia.
Kami siap dan mendukung program bapak dalam penegakan hukum mmari kita kawal bersama
UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan UU nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup berlaku bagi pengusaha tambang emas ilegal ini,” tegasnya.
Tentunya dalam penambangan itu lanjut dia pasti dilakukan secara sembrono dan tentu akan mengesampingkan kaidah pelestarian lingkungan hidup
dan ekosistem yang ada didalamnya.
Hal itu juga sangat berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan dan perekonomian negara jika terus menerus dibiarkan.
Misal terhadap pajak dan retribusi serta insentif lainnya yang terkait lingkungan sekitar lokasi tambang, sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang pertambangan minerba dan tentang lingkungan hidup.pungkas Ketua LP-KPK Syaripudin.
Sumber: Ketua LP-KPK Syaripudin & Hasnan Media Poskota