riou

Berita Terkini

Penyerahan SK Kepemimpinan Ormas Grib Jaya(Gerakan Masyarakat Indonesia Bersatu) Saat Ini Ketua Grib jaya DPC Kabupaten tangerang, Sadi ( gesrek)

Tangerang,- Penyerahan SK Ormas Grib (Gerakan Masyarakat Indonesia Bersatu)dari Ketua DPC Sadi (Geseek) kepada Yanus Alor sebag...

Postingan Populer

Tampilkan postingan dengan label riou. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label riou. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 01 Februari 2025

APH Kapolda Riau Segera Tindak Tegas Diduga Pengusaha Penimbunan BBM Elegal Terkesan Kebal Hukum November 20, 2025

Rokan Hulu Tambusai Utara Desa Mahato. Aktivitas Penimbunan minyak ilegal di lokasi gudang belakang rumah jalan km 18 Mahato Tambusai Utara masih beraktivitas, terkesan seperti kebal Hukum. Team awak media Intivistigasi turun langsung bersama LP KPK sesuai konfirmasi Wartawan yang didapat dari masyarakat Inisial (SN 47) hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang kemerdekaan Pers bahwa termasuk sebagai Kontrol Sosial.

Penimbunan minyak BBM diduga ilegal digudang belakang rumah km 18. Informasi lengkap ini saat Wartawan bertugas liputan terpantau mobi pickup (BM 8853 PH) yang sudah lama berlalu lalang dan sempat viral di medsos. Pantau tim kami menuju gudang belakang rumah Desa Mahato KM 18 di belakang rumah dekat Ram timbangan kelapa sawit. Gudang BBM yang sering beraktivitas penimbunan minyak solar pertalite ilegal dan melakukan aktifitas penimbunan dilokasi.

Pelaku penimbunan BBM merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam penjara enam tahun dan denda Rp 60 miliar. LP KPK berharap Kepada Kapolda untuk menindak tegas aktifitas penimbun minyak BBM ilegal di wilayah Riau sampai di Kabupaten Tambusai Utara dan di Desa Mahato.

Berita ini diterbitkan  agar memberikan tanggapan atas dugaan tersebut. Kasus ini menimbulkan akan berlanjutnya praktik pungli. Pihak APH segera menindaklanjuti laporan dan mengusut tuntas dugaan keterlibatan pungli agar beri sanksi penimbunan BBM subsidi di SPBU. APH diminta segera melaksanakan tugas untuk menertibkan serta menindak tegas terhadap oknum mafia yang diduga melakukan penampung penimbunan minyak bersubsidi (BBM) jenis minyak Solar juga Pertalite Wilhkum.

Tim awak Media patut mencurigai dugaan adanya permainan dan kongkalikong Pihak  dengan para Mafia BBM. Aparat Penegak Hukum. Polres dan Polsek segera merespon dan menertibkan juga menindak dengan tegas terhadap oknum di SPBU Mafia BBM subsidi yang diduga meresahkan dan merugikan masyarakat, penampung dan penimbunan BBM subsidi di Tambusai Utara Desa Mahato KM 18, pungkas Wartawan.

Untuk memastikan BBM subsidi yang dioplos tepat di km 18 Mahato, dan Wartawan meminta agar APH memberikan teguran dan peringatan juga membersihkan pegawai atau oknum di SPBU yang terlibat dalam dugaan mafia BBM subsidi sesuai arahan Presiden”, Kapolri perintahkan kepada Kapolda agar Jajaran APH memberikan somasi terhadap pelaku bisnis pengusaha BBM Oplosan tersebut agar ditutup. Imbauan Kapolda Riau.

Kapolda agar memberikan sanksi tegas terhadap SPBU penjual BBM subsidi yang tidak tepat sasaran, dengan pemberhentian penyaluran BBM bersubsidi, jangan ada pembiaran serta tutup mata agar APH menindak tegas Mafia BBM subsidi yang sudah merugikan masyarakat. Agar membuat efek jera terhadap diduga pelaku BBM Oplosan, untuk itu bagi masyarakat yang mengetahui BBM Oplosan agar dapat informasi kepada wartawan seputaran dapat menghubungi  pungkasnya APH.

Konfirmasi Wartawan ke Kapolda melalui pesan laporan hingga Berita ini diturunkan Tim awak media masih berupaya untuk mengkonfirmasi pihak terkait sebagai Para Pelaku Pengusaha Ilegal aktif perdagangan pengoplosan BBM jenis Pertalite dan Bio Solar Oplosan diperjual belikan di daerah Riau. Salah satu Warga saat ditemui tim Wartawan menyampaikan BBM Oplosan diperjualbelikan hasil Oplosan di Tambusai Utara.

Pengoplosan dan pemalsuan Bahan Bakar Minyak diatur sendiri dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan merupakan kejahatan. Seseorang yang mengoplos, meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dipidana dengan pidana penjara palingu lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 Miliar.  Pihak pengelola saat dikonfirmasi melalui pesan singkat hingga berita ini disiarkan secara langsung agar memberikan tanggapan.

((Husen)) 

APH Kapolda Riau Segera Tindak Tegas Diduga Pengusaha Penimbunan BBM Elegal Terkesan Kebal Hukum November 20, 2025


Rokan Hulu Tambusai Utara Desa Mahato. Aktivitas Penimbunan minyak ilegal di lokasi gudang belakang rumah jalan km 18 Mahato Tambusai Utara masih beraktivitas, terkesan seperti kebal Hukum. Team awak media Intivistigasi turun langsung bersama LP KPK sesuai konfirmasi Wartawan yang didapat dari masyarakat Inisial (SN 47) hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang kemerdekaan Pers bahwa termasuk sebagai Kontrol Sosial.

Penimbunan minyak BBM diduga ilegal digudang belakang rumah km 18. Informasi lengkap ini saat Wartawan bertugas liputan terpantau mobi pickup (BM 8853 PH) yang sudah lama berlalu lalang dan sempat viral di medsos. Pantau tim kami menuju gudang belakang rumah Desa Mahato KM 18 di belakang rumah dekat Ram timbangan kelapa sawit. Gudang BBM yang sering beraktivitas penimbunan minyak solar pertalite ilegal dan melakukan aktifitas penimbunan dilokasi.

Pelaku penimbunan BBM merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam penjara enam tahun dan denda Rp 60 miliar. LP KPK berharap Kepada Kapolda untuk menindak tegas aktifitas penimbun minyak BBM ilegal di wilayah Riau sampai di Kabupaten Tambusai Utara dan di Desa Mahato.

Berita ini diterbitkan  agar memberikan tanggapan atas dugaan tersebut. Kasus ini menimbulkan akan berlanjutnya praktik pungli. Pihak APH segera menindaklanjuti laporan dan mengusut tuntas dugaan keterlibatan pungli agar beri sanksi penimbunan BBM subsidi di SPBU. APH diminta segera melaksanakan tugas untuk menertibkan serta menindak tegas terhadap oknum mafia yang diduga melakukan penampung penimbunan minyak bersubsidi (BBM) jenis minyak Solar juga Pertalite Wilhkum.

Tim awak Media patut mencurigai dugaan adanya permainan dan kongkalikong Pihak  dengan para Mafia BBM. Aparat Penegak Hukum. Polres dan Polsek segera merespon dan menertibkan juga menindak dengan tegas terhadap oknum di SPBU Mafia BBM subsidi yang diduga meresahkan dan merugikan masyarakat, penampung dan penimbunan BBM subsidi di Tambusai Utara Desa Mahato KM 18, pungkas Wartawan.

Untuk memastikan BBM subsidi yang dioplos tepat di km 18 Mahato, dan Wartawan meminta agar APH memberikan teguran dan peringatan juga membersihkan pegawai atau oknum di SPBU yang terlibat dalam dugaan mafia BBM subsidi sesuai arahan Presiden”, Kapolri perintahkan kepada Kapolda agar Jajaran APH memberikan somasi terhadap pelaku bisnis pengusaha BBM Oplosan tersebut agar ditutup. Imbauan Kapolda Riau.

Kapolda agar memberikan sanksi tegas terhadap SPBU penjual BBM subsidi yang tidak tepat sasaran, dengan pemberhentian penyaluran BBM bersubsidi, jangan ada pembiaran serta tutup mata agar APH menindak tegas Mafia BBM subsidi yang sudah merugikan masyarakat. Agar membuat efek jera terhadap diduga pelaku BBM Oplosan, untuk itu bagi masyarakat yang mengetahui BBM Oplosan agar dapat informasi kepada wartawan seputaran dapat menghubungi  pungkasnya APH.

Konfirmasi Wartawan ke Kapolda melalui pesan laporan hingga Berita ini diturunkan Tim awak media masih berupaya untuk mengkonfirmasi pihak terkait sebagai Para Pelaku Pengusaha Ilegal aktif perdagangan pengoplosan BBM jenis Pertalite dan Bio Solar Oplosan diperjual belikan di daerah Riau. Salah satu Warga saat ditemui tim Wartawan menyampaikan BBM Oplosan diperjualbelikan hasil Oplosan di Tambusai Utara.

Pengoplosan dan pemalsuan Bahan Bakar Minyak diatur sendiri dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan merupakan kejahatan. Seseorang yang mengoplos, meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dipidana dengan pidana penjara palingu lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 Miliar.  Pihak pengelola saat dikonfirmasi melalui pesan singkat hingga berita ini disiarkan secara langsung agar memberikan tanggapan.

((Husein Tajung)) 

Minggu, 17 Desember 2023

Polsek Bagan Sinembah Meringkus Pelaku Curanmor di 10 TKP, dan Seret Seorang Penadah.


Rohil - Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor ( Curanmor) yang mengakui beraksi di 10 TKP, dan menyeret seorang Penadah Kendaraan hasil curian. Jumat 14 Desember 2023. Pukul 15.00 WIB.

Beraksi di 10 TKP, ke 11 TKPnya pengangguran berinisial  AJ Nababan alias Johan (23) alamat Jl. K.H Dewantara, Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil, nekat mencuri Sepeda Motor milik Seorang pensiunan TNI bernama Juhendro Marihot Silalahi (66) yang terkunci setangnya di teras rumah yang beralamat di Jln Lancang Kuning Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil - Riau. Rabu 6 Desember 2023. Pukul 05.30 WIB.

Tidak ingin Buang waktu, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil juga berhasil menangkap seorang pria berinisial ML Tobing alias Pak Ranto (51) alamat Jl. K. H Dewantara, Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil – Riau. karena diduga menjadi Tersangka Pasal 480 atau Penadah dari Barang Curian tersebut.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S Trk membenarkan 
telah dilakukan pengungkapan tindak pidana 
Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor)

Kronologisnya, Pada Pukul 23:00 WIB, saudara pelapor pulang kerumah, dan melihat sepeda motor miliknya masih berada di teras rumah dalam keadaan terkunci setang, sebelum masuk kedalam rumah pelapor menggembok pintu pagar rumah, kemudian pada Pukul 05.30 WIB, pelapor bangun dari tidur dan langsung keluar rumah menuju samping rumah, dan melihat 1 unit sepeda motor Honda Supra X BM 4961 WV warna hitam tersebut sudah tidak ada terparkir di teras samping rumah serta 2 buah Tabung Gas yang 3 KG dan gembok yang sebelumnya mengunci pagar sudah hilang. 

Selanjutnya pelapor membangunkan saksi yakni saudara Ade Wirawan Silalahi dan Sonti, 
dan kemudian pelapor bersama saksi berusaha mencari di sekitar rumah, akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.12 juta rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bagan Sinembah," jelas Iptu Yulanda Alvaleri.

Kemudian Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi terkait dengan pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di TKP ini. Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal  yang di pimpin langsung oleh Ps. Kanit Reskrim Iptu Nicho Try Hardianto S.Tr.K., M.M melaporkan kepada Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Imron Teheri S.Sos, MM.

Atas serangkaian penyelidikan terhadap kebenaran informasi yang dimaksud, Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah melakukan penangkapan terhadap pelaku atas nama AJ Nababan alias Johan di sebuah rumah di Jln Kapuas Bagan Sinembah Rohil, kemudian dilakukan interogasi awal Benar pelaku telah melakukan pencurian 1 unit sepeda motor Honda Supra X BM 4961 WV warna hitam, milik saudara pelapor tersebut.

Dan keterangannya telah menjualnya kepada saudara ML Tobing alias Pak Ranto sebesar Rp 2 juta rupiah, kemudian tim opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku pertolongan jahat atas nama saudara ML Tobing alias Pak Ranto dan mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Supra X BM 4961 WV warna hitam dengan nomor rangka : MH1JBP117JK596500, Nomor Mesin : JBP1E-1590964 atas perbuatan pelaku dibawa ke Polsek Bagan Sinembah guna peroses hukum lebih lanjut," jelas Iptu Yulanda Alvaleri,, lagi.

Berdasarkan hasil interogasi terhadap pelaku, 
Ianya mengakui telah melakukan Tindak Pidana Curanmor sebanyak 10 TKP lainnya di Bagan Sinembah. Dan sejauh ini saudara tersangka ini sudah ada  6 Laporan Polisi pelapor atau korban, yakni 1. saudara pelapor Juhendro Marihot Silalahi, 2. laporan polisi korban bernama Josua Artaro Marbun, ke-3, Laporan Polisi saudara Eka Putri Oknani, 4. Ahmad Suroso, 5.Muhammad Jefri Siagian dan 6. saudara Jamingin," jelas Iptu Yulanda Alvaleri.

Dari tersangka juga disita alat yang digunakan dalam melakukan pencucurian kendaraan bermotor (Curanmor) berupa 1 kunci T yang ujung nya sudah di modif, 1 kunci L yang ujung nya sudah di modif, dan 1 unit sepeda motor Honda Supra X BM 4961 WV warna hitam. 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka saudara AJ Nababan alias Johan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 4 Jo 64 KUHPidana dan saudara ML Tobing alias Pak Ranto dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 ayat (1) KUHPidana,"ujar Iptu Yulanda Alvaleri.
Sumber Plh Kasi Humas Polres Rohil

((Didin, MH/kabiro))