All Posts | Media Buser Polkrim

Berita Terkini

Sinergi Polresta Cirebon dan Pemkab Cirebon Gelar Program Makan Siang Gratis di SDN 3 Cipanas

Buserpolkrim Polresta Cirebon bersinergi dengan Pemkab Cirebon untuk menggelar program makan siang gratis di SDN 3 Cipanas, Keca...

Postingan Populer

Jumat, 26 Juli 2024

Eksibisi Match PS Kodim 0728/Wonogiri VS PS Lansia Muda Tawangrejo

Wonogiri - Dalam rangka mengisi waktu jeda Pekan Olahraga Dusun (Pordus) yang dilaksanakan di Desa Tawangrejo Kecamatan Jatipurno, Kabupaten Wonogiri. Kamis (25/7/2024) kemarin Tim PS Kodim 0728/Wonogiri mendapat kesempatan mengikuti Eksibisi melawan Tim dari Lansia Muda Tawangrejo, dimana Tim tersebut berisi pemain dari perangkat desa. 

Eksibisi Sepak Bola tersebut adalah sebagai wujud komsos kreatif dan pembinaan terhadap warga desa binaan dalam bidang olahraga.
 
Eksibisi sepak bola tersebut dilaksanakan dalam rangka mengisi waktu jeda Pordus sekaligus menjalin komunikasi sosial dan menjalin keakraban antara warga masyarakat dengan TNI khususnya dengan Kodim 0728/Wonogiri. 
 
Peltu Sudarno selaku Manajer Tim Sepak Bola Kodim 0728/Wonogiri membenarkan hal tersebut, yang mana Kegiatan mengikuti eksebisi Sepak Bola tersebut bukan merupakan ajang unjuk prestasi dan kekuatan, melainkan ajang kebersamaan, kekompakan dan solidaritas TNI-Warga.
 
"Kegiatan ini juga bertujuan untuk menjaga fisik para pemain dan untuk menunjang tugas pokok sehari hari," terang Peltu Sudarno didamping Peltih kepala Sertu Farid. 
 
"Diharapkan, dengan adanya kegiatan olahraga Sepak Bola tersebut semakin mempererat hubungan dan tali silaturahmi antara TNI-Rakyat," pungkasnya.

Bapak Sido selaku Kepala Desa Tawangrejo mengapresiasi kepada tim dari PS Kodim 0728/Wonogiri yang mana telah menghadiri undangan eksibisi match dalam mengisi waktu jeda Pordus, dan suatu kepuasan tersendiri bagi warga desa Tawangrejo karena begitu terhibur dengan adanya pertandingan persahabatan ini.

Penulis: Arda 72

Tingkatkan Jiwa Nasionalisme Dan Berkarakter, Siswa SMP Islam Rumpun Muslim Jatisrono Di Latih TNI

Wonogiri - Anggota Koramil 14/Jatisrono Kodim 0728/Wonogiri memberikan latihan Peraturan Baris Berbaris (PBB) dan wasbang kepada seluruh siswa siswi peserta Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di wilayah binaan, seperti yang dilakukan Serda Agus Guridno dan Serda Miftahul Huda melatih PBB sebanyak 150 Siswa Siswi SMP Islam Rumoun Muslim bertempat di halaman sekolah, Jumat (26/07/2024).

Serda Agus Guridno menyampaikan bahwa latihan ini bertujuan untuk membentuk karakter para siswa siswi agar lebih disiplin dan memupuk jiwa Nasionalisme sekaligus untuk membina para siswa siswi agar terampil dalam melaksanakan kegiatan baris berbaris.

Dalam kegiatan ini Babinsa melatih secara teori dulu lalu praktek PBB dan disiplin derap langkah yang tegas dan kompak akan sangat mempengaruhi jiwa dan semangat para siswa siswi, ada banyak materi PBB yang diberikan mulai dari gerakan ditempat, gerakan terbatas dan gerakan berpindah tempat.

Terlihat para siswa siswi begitu antusias dalam menerima materi yang diberikan oleh Babinsa, karena memang Babinsa menyampaikan materi secara simpel dan mudah diterima oleh siswa siswi.

Pelatihan ini tidaklah cukup dengan hanya dengan belajar baris berbaris saja ,karena tujuan pelatihan siswa siswi adalah untuk menciptakan kader kader terampil dan pintar serta mengenal bangsanya sehingga pada akhirnya terbentuklah generasi bangsa yang kuat, baik secara fisik maupun mental.

Kegiatan tersebut turut dihadiri kepala sekolah dan guru pendamping.

Penulis : Arda 72

Pembekalan MPLS Siswa Baru SMPN 8 Surakarta Oleh Anggota Koramil 04/Jebres

Surakarta - Dalam rangka membentuk generasi muda yang mandiri dan propesional. Anggota Koramil 04/Jebres Kodim 0735/Surakarta Serka Aswan dan Koptu Sanda memberikan pembekalan PBB dan TUB kepada siswa baru SMPN 8 Surakarta dalam rangka Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun 2024/2025 di Lingkungan Sekolah SMPN 8 Surakarta Jl. HOS Cokroaminoto No. 61 Kel. Jebres, Kec. Jebres, Kota Surakarta. Kamis (25/07/2024) pukul 07.25 Wib s.d 09.25 Wib.

Anggota Koramil 04/Jebres Serka Aswan menyampaikan bahwa sebagai siswa baru di SMPN 8 Surakarta yang merupakan generasi muda yang akan menyongsong masa depan yang lebih baik harus mempunyai semangat dan rasa tanggung jawab dalam menghadapi perkembangan jaman yang semakin maju diera digitalisasi yang tentunya siapa yang kuat akan maju dan yang lemah akan tergilas.

"Karena suatu saat nanti tentunya akan menggantikan generasi tua melanjutkan   tanggung jawab yang besar kedepan nanti menuju Indonesia Emas." ujarnya.

Penulis : Arda 72

Sebagai Narasumber, Babinsa Jebres Beri Pembekalan Bela Negara Pada MPLS Siswa Baru SMK Warga Surakarta

Surakarta  - Dalam rangka membentuk dan menyiapkan generasi penerus bangsa yang tangguh dan propesional serta berwawasan kebangsaan yang tinggi. Mewakili Komandan Koramil 04/Jebres Babinsa Jebres Koramil 04/Jebres Kodim 0735/Surakarta Serka Taufik Mukhlis dan Serda Winarno memberikan pembekalan materi Bela Negara dalam rangka Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Siswa Baru SMK WARGA Surakarta Tahun 2024/2025 di Aula SMK WARGA Surakarta Jl. Kolonel Sutarto No. 81 Kel. Jebres, Kec. Jebres, Kota Surakarta. Kamis (25/07/2024)

Sebagai narasumber Babinsa Jebres menjelaskan tentang Bela Negara yang merupakan sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.

"Selain memberikan materi tentang Bela Negara kami juga menyampaikan materi tentang pentingnya wawasan kebangsaan bagi generasi muda dan menjelaskan tentang arti dari wawasan kebangsaan yang merupakan cara individu atau kelompok melihat keberadaannya yang dikaitkan bersama nilai-nilai dan semangat kebangsaan (nasionalisme) dalam suatu negara."tegas Serka Taufik.

Penulis : Arda 72

Kamis, 25 Juli 2024

Irjen Pol Ahmad Luthfi; Sinergi Dengan Masyarakat Wujudkan Pilkada Damai 2024




Polda Jateng-Kota Semarang| Dalam rangka pengamanan Pilkada 2024 Polda Jateng akan menggelar Operasi mandiri kewilayahan dengan sandi Operasi Mantap Praja.

Hal tersebut dikemukakan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat talk show di JawaPos TV Semarang, Kamis.  (25/7/2024). Pagi.

Irjen Pol Ahmad Luthfi memaparkan kesiapan jajaran dalam pengamanan Pilkada 2024 diantaranya dengan menyiapkan sarana dan prasarana termasuk menggelar pelatihan seperti Sispamkota, Sispam Mako mapupun menyiapkan personil guna pengamanan dan pengawalan Calon kepala dan wakil kepala daerah.
"Jadi di wilayah masing masing kota/ kabupaten, kapolres sudah membuat SOP penanganan apabila terjadi kontijensi sekaligus pengamanan mako seperti KPU, Bawaslu, Polres sampai Polsek siapa yang bertanggung jawab maupun plothing anggota," ujar kapolda

Kapolda menambahkan bahwa jumlah Polisi di Jawa Tengah yang hanya sekitar 36 ribu orang untuk melayani hampir 37 juta penduduk, membuat rasio polisi sangat rendah, yaitu 1:1.800. untuk itu peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga Kamtibmas. 

"Rasa aman dan Jaminan keamanan tanggung jawab kita bersama, TNI-Polri dan masyarakat harus kita didik untuk menjadi Polisi bagi dirinya sendiri," imbuh Kapolda.

Dalam rangka mendinginkan situasi Pilkada 2024 dimana dalam tahun politik masyarakat menjadi terbelah, Polda Jateng membentuk Satgas cooling system guna terciptanya pemilu yang aman dan damai.  Dalam Cooling Sistem tersebut terdapat beberapa Satgas diantaranya Satgas Manajemen Sosial, Satgas Manajemen Media, dan Satgas Manajemen Kemitraan.

Kapolda juga menekankan terkait Netralitas TNI-Polri dimana ditiap daerah sudah punya posko Netralitas.
 "Netralitas kita. Ini amanat undang-undang kalau di Kepolisian, dalam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Yaitu berbunyi Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis," pungkasnya


Jurnalis, kaperwil
((Yudhi)) 

Danyonmarhanlan VIII Bitung, Sambut Tim WASEV BAN IV SOPSAL Bitung Sulawesi Utara



TNI AL, Dispen Kormar (Bitung) Dalam rangka kunjungan kerja WASEV DUKOPS ke wilayah Manado, Danyonmarhanlan VIII Bitung Letkol Marinir Aditya Indarto, S.E., M.Tr.Opsla menyambut Tim WASEV BAN IV SOPSAL di Lobby Mako Yonmarhanlan VIII Bitung Jl. RE. Martadinata No. 2 kec. Maesa Kota Bitung. Kamis, (25/7/2024)

Setiba di Mako Yonmarhanlan VIII , Paban IV Dukops dan Doktrin, Kolonel Marinir I Wayan Sumariana, S.E., selaku Ketua Tim WASEV BAN IV SOPSAL yang didampingi Pabandya Bindok Opsla ,Letkol Laut (P) Saifudin Zukhri, S.E, dan Pabandya Nerbal Letkol Laut (P) Tatang Yanuar R., M.Tr.Opsla. disambut oleh Danyonmarhanlan VIII dan seluruh Perwira Staf, di Lobby Yonmarhanlan VIII Bitung.

Dalam kesempatannya Ketua Tim WASEV BAN IV SOPSAL, meminta data2 yang berhubungan dengan material pendukung operasional,  yang dipergunakan dalam kegiatan sehari hari, seperti senjata yg saat ini dimiliki YONMARHANLAN VIII, Jumlah Amonisi serta material lainnya, 
penunjang  kegiatan operasi salah satunya yaitu kamera bawah air.

Editor/L.I.79

Hingga Hari Ke 10, Polda Babel Catat Berikan Tindakan Kepada 3.309 Pelanggar Lalu Lintas


Hingga hari kesepuluh pelaksanaan Operasi Patuh Menumbing 2024, jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Bangka Belitung telah melakukan penindakan sebanyak 3.309 pelanggar lalu lintas.

Berdasarkan data yang didapatkan dari Posko OPM 2024, tindakan berupa teguran yang terbanyak yang diberikan kepada para pelanggar.

"Untuk 10 hari pelaksanaan Operasi ini berlangsung ada sebanyak 1.672 pelanggar yang sudah diberikan teguran,"kata Kapusdalopsda Patuh Menumbing 2024 Kompol Febri Surya Wardhana, Kamis (25/7/24) siang.

Selain teguran, Febri menuturkan ada sebanyak 422 pelanggar yang ditindak melalui Tilang Etle maupun Etle Mobile. Sedangkan ada sebanyak 1.215 pelanggar yang dilakukan tindakan berupa tilang manual.

Sementara itu, untuk kasus kecelakaan lalu lintas sendiri, lanjut Febri, pihaknya mencatat ada sebanyak 6 kejadian yang mengakibatkan 10 orang korban.

"Laka lantas selama 10 hari ada 6 kasus dimana 3 orang meninggal dunia, 1 orang luka berat dan 6 orang luka ringan dengan kerugian 16,8 juta rupiah,"papar Febri.

Lebih lanjut, Kompol Febri mengimbau kepada masyarakat untuk sama-sama menjaga aturan lalu lintas, tertib berlalu lintas supaya terhindar dari kecelakaan.

"Kita minta masyarakat mari bersama-sama ikuti aturan tertib dan etika dalam berlalu lintas. Jadikan keselamatan sebagai prioritas utama dalam berkendara. Lengkapi perlengkapan baik kendaraan maupun diri sendiri,"ucapnya.

(Heri)

Padang Pariaman- Komandan Korem 032/Wbr Brigjen TNI Wahyu Eko Purnomo, menghadiri Pembukaan Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-121 tahun 2024 di Nagari Sungai Sirah Kuranji Hulu Kec. Sungai Garinggiang Kab.Padang Pariaman Prov. Sumatera Barat. Rabu, (24/7/2024)


Buser Polkrim.com,Sumbar 

Wakil Gubernur Sumatera Barat Audy Joinaldy bertindak sebagai Inspektur upacara dalam sambutannya mengapresiasi dedikasi TNI dalam menjaga kesatuan dan kesatuan NKRI. Menurutnya, melalui program TMMD ini, TNI dapat berbaur dengan masyarakat sekaligus menjadi ladang kebaikan yang pahalanya terus mengalir. 

"TMMD ini disamping memberikan manfaat untuk masyarakat, juga menjadi ladang pahala bagi personel yang menjalankannya. Yang dengan ikhlas mengabdikan dirinya untuk masyarakat," sebutnya

Wagub menjelaskan bahwa TNI Manunggal membangun desa merupakan program lintas sektoral antara TNI dengan Kementerian lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah daerah dan komponen masyarakat lainnya yang diselenggarakan dan integrasikan dengan tujuan untuk meningkatkan akselerasi pembangunan di daerah guna meningkatkan taraf hidup masyarakat yang lebih baik dan mandiri dengan kriteria  prioritas adalah daerah pedesaan yang tergolong sebagai daerah miskin tertinggal serta terisolir atau terpencil.
Wagub juga menyampaikan atas nama pemerintah Provinsi Sumaterabarat dengan adanya program TMMD di Kabupaten Padang Pariaman yang akan meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat mengucapkan terima kasih dan apresiasi sehingga semangat membangun melalui kegiatan TMMD bukan hanya dirasakan oleh TNI tetapi juga dirasakan oleh seluruh komponen yang bersinergi dan kolaborasi dalam kegiatan ini melalui berbagai kegiatan yang telah direncanakan tersebut TMMD ke 121 akan mencapai hasil yang maksimal.

Dilain kesempatan Danrem 032/Wbr Brigjen Wahyu Eko Purnomo pihaknya meminta dukungan dan kerjasama dari seluruh elemen masyarakat agar bersama-sama mensukseskan pelaksanaan TMMD di Nagari Sungai Sirah Kuranji Hulu, suksesnya kegiatan TMMD akan berdampak pada pembangunan daerah, secara umum Kabupaten Padang Pariaman
“Melalui TMMD ke – 121 ini, saatnya kita lanjutkan pengabdian pada ibu pertiwi. Bersama kita tingkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan dan perkotaan melalui pembangunan. Kita mohon dukungan dari seluruh pihak agar kegiatan ini sukses dan lancar,” tambahnya.

Jurnalis, liputan. 
(( RIJAL ))

Satres Narkoba Polres Cirebon Kota Berhasil Tangkap 9 Tersangka Narkotika Dalam Ops Antik Lodaya 2024





POLRES CIREBON KOTA,-Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar selama Operasi Antik Lodaya 2024. 

Sebanyak sembilan orang tersangka berhasil diamankan, terdiri dari satu target operasi (TO) dan delapan non-TO.

Adapun para tersangka yang diamankan adalah yakni, AT (37) – Sabu (Target Operasi), RH (40) – Sabu, DR (30) – Sabu, 
IS (27) – Sabu, EA (27) – Sabu, IN (27) – Obat, YB ( 26) – Obat, LO (34) – Sabu, 
TI (21) – Sabu.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, S.I.K.,M.M melalui Kasat Narkoba AKP Ma'ruf Murdianto menuturkan bahwa barang bukti yang diamankan meliputi 7 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 23,74 gram, 10.000 butir obat keras terbatas, 8 unit handphone berbagai merk, 1 unit timbangan digital, 3 buah bong/alat hisap sabu, 4 pack plastik klip bening, 4 buah lakban, 1 buah gunting, dan 3 unit sepeda motor.

"Barang bukti tersebut dari beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP), 1 TKP di Kec. Harjamukti, 2 TKP di Kec. Kesambi, 
1 TKP di Kec. Kejaksan, 1 TKP di Kec. Kedawung, Kab. Cirebon dan 1 TKP di Kec. Suranenggala, Kab. Cirebon," ujarnya. Sabtu (20/7)

Dia menjelaskan, kasus tersebut berasal dari sebanyak 5 laporan polisi terdiri dari 4 perkara sabu dan 1 perkara peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar.

"Dalam transaksi narkotika jenis sabu, tersangka menjual kepada pembeli dengan cara ditempel/maps. Dan Dalam transaksi obat sediaan farmasi, tersangka menjual secara online atau COD," jelasnya.

"Tersangka tertangkap tangan oleh petugas Sat Reserse Narkoba Polres Kota Cirebon saat melakukan transaksi narkotika atau obat tersebut," imbuhnya.

Untuk penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut, tersangka ditahan dan barang bukti disita oleh Sat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota.

AKP Ma'ruf Murdianto menambahkan, para tersangka dijerat dengan persangkaan pasal, Untuk tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku diancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda Rp 8 miliar.

Juncto Pasal 114 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, pelaku dipidana dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun serta denda Rp 10 miliar.

Sedangkan Tindak pidana penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa izin edar yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Jo Pasal 436 Ayat 2 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp 500 juta.

"Terlepas dari Ops Antik Lodaya 2024 Satres Narkoba Polres Cirebon Kota terus berkomitmen untuk menegakan hukum dan memberantas peredaran narkotika serta obat-obatan terlarang lainnya. Tentunya tidak terlepas dari dukungan masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi dan mendukung tugas kami". Tutup AKP Ma'ruf


((Bang keling)) 

Satres Narkoba Polres Cirebon Kota Berhasil Tangkap 9 Tersangka Narkotika Dalam Ops Antik Lodaya 2024





POLRES CIREBON KOTA,-Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar selama Operasi Antik Lodaya 2024. 

Sebanyak sembilan orang tersangka berhasil diamankan, terdiri dari satu target operasi (TO) dan delapan non-TO.

Adapun para tersangka yang diamankan adalah yakni, AT (37) – Sabu (Target Operasi), RH (40) – Sabu, DR (30) – Sabu, 
IS (27) – Sabu, EA (27) – Sabu, IN (27) – Obat, YB ( 26) – Obat, LO (34) – Sabu, 
TI (21) – Sabu.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, S.I.K.,M.M melalui Kasat Narkoba AKP Ma'ruf Murdianto menuturkan bahwa barang bukti yang diamankan meliputi 7 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 23,74 gram, 10.000 butir obat keras terbatas, 8 unit handphone berbagai merk, 1 unit timbangan digital, 3 buah bong/alat hisap sabu, 4 pack plastik klip bening, 4 buah lakban, 1 buah gunting, dan 3 unit sepeda motor.

"Barang bukti tersebut dari beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP), 1 TKP di Kec. Harjamukti, 2 TKP di Kec. Kesambi, 
1 TKP di Kec. Kejaksan, 1 TKP di Kec. Kedawung, Kab. Cirebon dan 1 TKP di Kec. Suranenggala, Kab. Cirebon," ujarnya. Sabtu (20/7)

Dia menjelaskan, kasus tersebut berasal dari sebanyak 5 laporan polisi terdiri dari 4 perkara sabu dan 1 perkara peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar.

"Dalam transaksi narkotika jenis sabu, tersangka menjual kepada pembeli dengan cara ditempel/maps. Dan Dalam transaksi obat sediaan farmasi, tersangka menjual secara online atau COD," jelasnya.

"Tersangka tertangkap tangan oleh petugas Sat Reserse Narkoba Polres Kota Cirebon saat melakukan transaksi narkotika atau obat tersebut," imbuhnya.

Untuk penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut, tersangka ditahan dan barang bukti disita oleh Sat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota.

AKP Ma'ruf Murdianto menambahkan, para tersangka dijerat dengan persangkaan pasal, Untuk tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku diancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda Rp 8 miliar.

Juncto Pasal 114 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, pelaku dipidana dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun serta denda Rp 10 miliar.

Sedangkan Tindak pidana penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa izin edar yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Jo Pasal 436 Ayat 2 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp 500 juta.

"Terlepas dari Ops Antik Lodaya 2024 Satres Narkoba Polres Cirebon Kota terus berkomitmen untuk menegakan hukum dan memberantas peredaran narkotika serta obat-obatan terlarang lainnya. Tentunya tidak terlepas dari dukungan masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi dan mendukung tugas kami". Tutup AKP Ma'ruf

((Bang keling)) 

Satres Narkoba Polres Cirebon Kota Berhasil Tangkap 9 Tersangka Narkotika Dalam Ops Antik Lodaya 2024





POLRES CIREBON KOTA,-Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar selama Operasi Antik Lodaya 2024. 

Sebanyak sembilan orang tersangka berhasil diamankan, terdiri dari satu target operasi (TO) dan delapan non-TO.

Adapun para tersangka yang diamankan adalah yakni, AT (37) – Sabu (Target Operasi), RH (40) – Sabu, DR (30) – Sabu, 
IS (27) – Sabu, EA (27) – Sabu, IN (27) – Obat, YB ( 26) – Obat, LO (34) – Sabu, 
TI (21) – Sabu.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, S.I.K.,M.M melalui Kasat Narkoba AKP Ma'ruf Murdianto menuturkan bahwa barang bukti yang diamankan meliputi 7 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 23,74 gram, 10.000 butir obat keras terbatas, 8 unit handphone berbagai merk, 1 unit timbangan digital, 3 buah bong/alat hisap sabu, 4 pack plastik klip bening, 4 buah lakban, 1 buah gunting, dan 3 unit sepeda motor.

"Barang bukti tersebut dari beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP), 1 TKP di Kec. Harjamukti, 2 TKP di Kec. Kesambi, 
1 TKP di Kec. Kejaksan, 1 TKP di Kec. Kedawung, Kab. Cirebon dan 1 TKP di Kec. Suranenggala, Kab. Cirebon," ujarnya. Sabtu (20/7)

Dia menjelaskan, kasus tersebut berasal dari sebanyak 5 laporan polisi terdiri dari 4 perkara sabu dan 1 perkara peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar.

"Dalam transaksi narkotika jenis sabu, tersangka menjual kepada pembeli dengan cara ditempel/maps. Dan Dalam transaksi obat sediaan farmasi, tersangka menjual secara online atau COD," jelasnya.

"Tersangka tertangkap tangan oleh petugas Sat Reserse Narkoba Polres Kota Cirebon saat melakukan transaksi narkotika atau obat tersebut," imbuhnya.

Untuk penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut, tersangka ditahan dan barang bukti disita oleh Sat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota.

AKP Ma'ruf Murdianto menambahkan, para tersangka dijerat dengan persangkaan pasal, Untuk tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku diancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda Rp 8 miliar.

Juncto Pasal 114 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, pelaku dipidana dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun serta denda Rp 10 miliar.

Sedangkan Tindak pidana penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa izin edar yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Jo Pasal 436 Ayat 2 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp 500 juta.

"Terlepas dari Ops Antik Lodaya 2024 Satres Narkoba Polres Cirebon Kota terus berkomitmen untuk menegakan hukum dan memberantas peredaran narkotika serta obat-obatan terlarang lainnya. Tentunya tidak terlepas dari dukungan masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi dan mendukung tugas kami". Tutup AKP Ma'ruf


((Bang keling)) 

Satres Narkoba Polres Cirebon Kota Berhasil Tangkap 9 Tersangka Narkotika Dalam Ops Antik Lodaya 2024





POLRES CIREBON KOTA,-Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar selama Operasi Antik Lodaya 2024. 

Sebanyak sembilan orang tersangka berhasil diamankan, terdiri dari satu target operasi (TO) dan delapan non-TO.

Adapun para tersangka yang diamankan adalah yakni, AT (37) – Sabu (Target Operasi), RH (40) – Sabu, DR (30) – Sabu, 
IS (27) – Sabu, EA (27) – Sabu, IN (27) – Obat, YB ( 26) – Obat, LO (34) – Sabu, 
TI (21) – Sabu.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, S.I.K.,M.M melalui Kasat Narkoba AKP Ma'ruf Murdianto menuturkan bahwa barang bukti yang diamankan meliputi 7 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 23,74 gram, 10.000 butir obat keras terbatas, 8 unit handphone berbagai merk, 1 unit timbangan digital, 3 buah bong/alat hisap sabu, 4 pack plastik klip bening, 4 buah lakban, 1 buah gunting, dan 3 unit sepeda motor.

"Barang bukti tersebut dari beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP), 1 TKP di Kec. Harjamukti, 2 TKP di Kec. Kesambi, 
1 TKP di Kec. Kejaksan, 1 TKP di Kec. Kedawung, Kab. Cirebon dan 1 TKP di Kec. Suranenggala, Kab. Cirebon," ujarnya. Sabtu (20/7)

Dia menjelaskan, kasus tersebut berasal dari sebanyak 5 laporan polisi terdiri dari 4 perkara sabu dan 1 perkara peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar.

"Dalam transaksi narkotika jenis sabu, tersangka menjual kepada pembeli dengan cara ditempel/maps. Dan Dalam transaksi obat sediaan farmasi, tersangka menjual secara online atau COD," jelasnya.

"Tersangka tertangkap tangan oleh petugas Sat Reserse Narkoba Polres Kota Cirebon saat melakukan transaksi narkotika atau obat tersebut," imbuhnya.

Untuk penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut, tersangka ditahan dan barang bukti disita oleh Sat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota.

AKP Ma'ruf Murdianto menambahkan, para tersangka dijerat dengan persangkaan pasal, Untuk tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku diancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda Rp 8 miliar.

Juncto Pasal 114 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, pelaku dipidana dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun serta denda Rp 10 miliar.

Sedangkan Tindak pidana penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa izin edar yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Jo Pasal 436 Ayat 2 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp 500 juta.

"Terlepas dari Ops Antik Lodaya 2024 Satres Narkoba Polres Cirebon Kota terus berkomitmen untuk menegakan hukum dan memberantas peredaran narkotika serta obat-obatan terlarang lainnya. Tentunya tidak terlepas dari dukungan masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi dan mendukung tugas kami". Tutup AKP Ma'ruf

((Bang keling)) 

Latihan Kesiapan Paskibra, Babinsa Bakung Hadir Penuh Semangat



Blitar - Dalam rangka mempersiapkan Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) pada peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 79 Tahun 2024 khususnya di wilayah Kec.Bakung, Babinsa Koramil Bakung yang di pimpin oleh Serma Ngabidin, pagi ini melaksanakan kegiatan pelatihan kepada Siswa Siswi SMKN 1 Bakung yang tergabung dalam Paskibra, bertempat di Lapangan Kecamatan Bakung Kab.Blitar, Kamis (25/7/2024).

Kegiatan latihan ini, bertujuan untuk mempersiapkan Siswa Siswi SMKN 1 Bakung yang tergabung dalam Paskibra, agar lebih disiplin dan menguasai gerakan demi gerakan sebagai pasukan pengibar bendera.

Hal ini sekaligus untuk membina anggota pasukan pengibar bendera, agar nantinya dapat melaksanakan tugas dengan baik pada saat pelaksanaan kegiatan.

Menjadi anggota pasukan pengibar bendera adalah suatu kebanggaan tersendiri, karena tidak semua orang bisa menjadi anggota Paskibra.
Mereka harus menjalani seleksi dan di nyatakan lolos, dimana dalam tahapan seleksi, biasanya banyak yang tereliminasi.

Sementara itu, Danramil 0808/17 Bakung Kapten Arm Renoldi mengatakan," Kegiatan ini dilaksanakan karena waktu pelaksanaan upacara sudah semakin dekat. Untuk itu kita harus lebih bersemangat, serta permahir gerakan demi gerakan, agar pada saat pelaksanaannya nanti bisa berjalan lancar dan sukses," ujarnya.

Dengan semangat dan giat dalam latihan, tentu akan mendapatkan hasil yang maksimal. Kepada anggota yang tergabung dalam Paskibra ini, harus memiliki tekad dan semangat yang tinggi dalam berlatih," sambungnya.

Lebih lanjut, Kapten Arm Renoldi berharap," Semoga nantinya anggota yang tergabung dalam pasukan pengibar bendera ini, dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dan sukses, tegasnya (Dim0808).

L.I.79

Kapolres Wonosobo Pimpin Apel Besar Patroli Keamanan Sekolah


Kapolres Wonosobo, AKBP Donny Lumbantoruan, S.H., S.I.K., M.I.K., memimpin Apel Besar Patroli Keamanan Sekolah (PKS) dan Launching Program Jateng Zero Bullying di halaman Mapolres Wonosobo pada Kamis (25/07/2024) pagi.

Kegiatan apel yang bertema "Mari Bergerak Ciptakan Lingkungan Yang Aman, Nyaman dan Menyenangkan Bagi Pelajar" tersebut diikuti puluhan siswa dan siswi perwakilan dari SMA dan SMK di Wonosobo yang didampingi guru masing-masing.

Dalam amanatnya, AKBP Donny membacakan amanat dari Kapolda Jateng menyampaikan bahwa kasus kekerasan ataupun kejahatan yang menimpa anak sebagai korban atau pelaku cukup tinggi. Oleh karena itu, diharapkan melalui perwakilan siswa yang tergabung dalam tim Patroli Keamanan Sekolah (PKS) ini dapat menjadi pionir bagi siswa lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap aksi kekerasan yang dilakukan antar siswa atau tindak kekerasan seperti bullying dan lain sebagainya.
"Sebagai Petugas Patroli Keamanan Sekolah (PKS), diharapkan mampu menjadi kader di masing-masing sekolah untuk membantu pencegahan aksi perundungan atau bullying, mencegah aksi tawuran antar pelajar, atau tindak kekerasan maupun kejahatan lainnya. Tidak hanya menjadi contoh di lingkungan sekolah tapi juga di lingkungan masyarakat," ungkap Kapolres Wonosobo.

Dalam kegiatan tersebut, perwakilan siswa juga mengucapkan ikrar anggota PKS yang ditirukan seluruh peserta apel. Selain itu, Kapolres Wonosobo juga menyematkan pin Zero Bullying kepada perwakilan siswa. Sejumlah perwakilan siswa dari MAN 2 Wonosobo juga memberikan penampilan menarik yaitu peragaan gerakan lalu lintas.

Usai pelaksanaan apel, AKBP Donny menyempatkan diri untuk berdialog dengan peserta. Dirinya berharap Apel Besar PKS dan launching program Jateng Zero Bullying ini diharapkan menjadi titik awal bagi pelajar untuk tertib dan patuh hukum terutama dalam berlalu lintas serta menjadikan pelajar sebagai duta zero bullying. 
"Jadilah pelajar yang mempunyai budi pekerti luhur, akhlak yang baik, hindari bullying dan taati peraturan dalam berlalu lintas," pungkas Kapolres Wonosobo.

Jurnalis, kaperwil
(Yudhi)