All Posts | Media Buser Polkrim

Berita Terkini

Jaga kondusifitas di wilayah , Babinsa,Bhabinkamtibmas beserta Linmas Gandekan Laksanakan Patroli Wilayah

Surakarta , Sabtu Tanggal 26 Oktober 2024 Pukul 09.00 Wib Babinsa Gandekan Koramil 04/Jebres Kodim 0735/Surakarta Sertu Teguh K,Aipda Bibit ...

Postingan Populer

Selasa, 10 September 2024

Demi Keselamatan Warga, Babinsa Penumping Terjun Ke Lapangan Bantu Pemangkasan Pohon

Surakarta - Sebagai upaya mengantisipasi terjadinya pohon tumbang saat hujan disertai angin kencang, yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan, Babinsa Kelurahan Penumping Koramil 01/ Laweyan Kodim 0735/Surakarta Sertu Purjianto bersama dengan Linmas dan DLH kota Surakarta melaksanakan kerja bakti menebang pohon-pohon yang sudah tua, bertempat di sepanjang Jln Dr.Rajiman, Kelurahan Penumping, Kecamatan Laweyan, Selasa,(10/09/2024)

Sertu Purjianto menegaskan kondisi cuaca yang tidak menentu dan disertai angin kencang menimbulkan banyak kerawanan, terutama pohon tumbang.

"Mengantisipasi hal tersebut, kami bersama BPBD dan DLH serta Linmas bergotong royong menebang pohon-pohon yang sudah tua di pinggir jalan, sebab dikhawatirkan dapat membahayakan pengguna jalan."ujarnya.

"Kerja bakti kali ini membersihkan jalan, selain memangkas ranting-ranting di kanan kiri jalan, juga menebang pohon yang sudah tua dan rawan roboh menghalangi jalan yang dapat menimbulkan kecelakaan."imbuhnya.

"Kami mengimbau warga apabila didekat rumahnya ada pohon besar dan rawan roboh, terutama dekat dengan jaringan listrik agar segera ditebang sebelum menimbulkan kerugian materiil bahkan korban jiwa, apabila membutuhkan bantuan tenaga, dapat dilakukan secara gotong royong bersama seluruh warga."pungkas Sertu Purjianto.

Penulis : Arda 72

Begini Cara Babinsa Serengan Dalam Menanamkan Motivasi Dan Semangat Belajar Sejak Usia Dini

Surakarta - Babinsa Kelurahan Serengan Koramil 03/Serengan kodim 0735/Surakarta, Serka Aris Setyo Utomo melaksanakan komsos dengan guru dan anak anak disekolah TK di wilayah kelurahan Serengan, Kecamatan Serengan, Selasa (10/09/2024).

Ditegaskan Serka Aris kegiatan ini diharapkan membuat anak-anak lebih dekat dan akrab dengan kehadiran anggota TNI khususnya Babinsa yang setiap saat dan setiap hari ada di wilayah.

"Pada kesempatan kali ini kami memberikan pengertian sedikit tentang tugas TNI dan mengingatkan serta memberikan himbauan kepada para Guru agar lebih waspada terhadap para anak-anak didiknya di sekolah."ujarnya.

"Diharapkan agar para guru-guru selalu memperhatikan anak-anak didiknya di sekolah dan selalu waspada dengan orang asing di sekolah."terangnya.

"Kami juga menghimbau kepada wali murid yang kebetulan sedang menunggu anak-anaknya di sekolah untuk selalu mengawasi anak-anaknya di sekolah maupun pada saat di rumah. Orang tua harus peduli untuk memperhatikan anak-anak dari usia dini karena peran orang tua juga sangat penting dalam perkembangan anak-anak."tegasnya.

"Dengan seringnya melakukan Komsos dan sambang ke sekolah-sekolah TK, diharapkan TNI semakin dicintai oleh anak-anak dan tidak menjadi sosok yang menakutkan bagi anak-anak seusia mereka, serta menambah motivasi dan semangat belajar bagi anak-anak TK tersebut."imbuhnya.

"Dengan melalui Babinsa yang melaksanakan kegiatan sambang dan Komsos bersama anak-anak, wali murid dan Guru didik diharapkan hubungan ini akan menjadi semakin solid dan selalu bersama-sama menjaga keamanan dan kondusifitas wilayah binaannya."tukasnya.

Penulis : Arda 72

Jelang Pilkada 2024, Kapolres Cirebon Kota Gelar Pertemuan 3 Pilar Tingkat Kecamatan



POLRES CIREBON KOTA,-Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, S.I.K, M.M, melakukan silaturahmi bersama Tiga Pilar tingkat Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif menjelang Pilkada 2024. 

Acara tersebut berlangsung di Mako Polsek Mundu Polres Cirebon Kota pada Senin (9/9/2024).

Hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah pejabat utama (PJU) dari Polres Cirebon Kota, termasuk Kasat Lantas AKP Ngadiman, S.Kom., Kasat Samapta AKP Endoy Sahru Ramdan, S.Sos., M.H., Kasi Humas IPDA Charis Efendi, S.H, Kapolsek Mundu IPTU Didi Sumardi, S.H., serta perwakilan dari TNI dan pemerintahan setempat. Camat Mundu, Novi Komalasari, juga turut hadir bersama Kuwu Desa Banjarwangunan dan perangkat desa lainnya.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, S.I.K.,M.M menuturkan bahwa kegiatan ini diselenggarakan sebagai bentuk Cooling Sistem, koordinasi dan pengarahan guna menjaga stabilitas keamanan menjelang Pilkada 2024. 

Ia meminta kepada seluruh pemangku kebijakan, mulai dari aparat Kepolisian, TNI, hingga pemerintah kecamatan, untuk saling berkoordinasi dalam menjaga situasi tetap kondusif.

“Kegiatan ini penting untuk memastikan semua pihak di Kecamatan Mundu siap menghadapi Pilkada dengan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kolaborasi antara Polri, TNI, dan pemerintah daerah sangat dibutuhkan,” ujarnya.

Sementara itu, Camat Mundu, Novi Komalasari, mengapresiasi inisiatif Kapolres Cirebon Kota dalam membangun komunikasi dengan semua pihak. 

Ia menyatakan kesiapan pihak kecamatan dalam mendukung penuh upaya keamanan selama masa Pilkada berlangsung.

"Kami siap bersinergi dengan Polres Cirebon Kota dan TNI untuk memastikan wilayah kami aman dan damai selama pelaksanaan Pilkada," kata Novi.

Kegiatan ini juga menjadi ajang mempererat hubungan antar lembaga serta memantapkan koordinasi dalam rangka menciptakan kondisi yang stabil di wilayah hukum Polres Cirebon Kota, khususnya di Kecamatan Mundu.


((Rahmat)) 

Proaktif Deklarasi Tiga Pilar di Bantaeng, Polri Optimistis Pilkada Berlangsung Damai

Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) optimistis deklarasi damai oleh tiga pilar di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, akan mewujudkan Pilkada 2024 berjalan aman dan damai.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengapresiasi langkah Kapolres Bantaeng AKBP Nur Peaseryantoro Wira Utomo yang proaktif melakukan kegiatan cooling system. Menurutnya, deklarasi Pilkada damai diinisiasi oleh Polres Bantaeng dapat mengeliminir isu-isu hoax, provokatif dan politik identitas yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.

"Untuk mewujudkan Pilkada Damai perlu sinergi antara Polri, TNI, pemerintah daerah dan masyarakat. Kegiatan cooling dengan deklarasi tiga pilar ini wujud keseriusan untuk menciptakan pilkada yang berjalan lancar, aman dan damai," kata Trunoyudo dalam keterangannya, Senin (9/9/2024).

Menurutnya, upaya-upaya preemtif dan preventif yang bisa dilakukan lainnya yakni bersilaturahmi dengan seluruh tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, organisasi kepemudaan dan kemasyarakatan lainnya. "Para Kasatwil yakni Kapolres dan para Kapolsek turun ke lapangan temui tokoh-tokoh di daerahnya, bangun narasi besar yakni jaga persatuan dan kesatuan bangsa di atas kepentingan kelompok dan golongan tertentu," pungkasnya.

Selain itu kata Trunoyudo hal yang perlu dilakukan dengan kolaborasi tiga pilar ini yakni untuk mendeteksi dini potensi-potensi konflik. Peran Bhabinkamtibmas dan Babinsa sambung Trunoyudo sangat untuk memitigasi segala konflik sosial yang ada. Menurutnya, seluruh elemen masyarakat harus menjaga kondusifitas selama pelaksanaan dan selesainya pilkada serentak 2024. "Semoga upaya-upaya yang dilakukan oleh Polri, TNI bersama Forkopimda Kabupaten Bantaeng melalui deklarasi tiga pilar bisa menciptakan pilkada yang aman dan damai," pungkasnya.

((Rahmat)) 

Senin, 09 September 2024

Polisi Indramayu Tangkap Pelaku Jambret, Satu Pelaku Masih Buron


Pihak kepolisian Indramayu berhasil menangkap salah satu pelaku kejahatan penjambretan, yakni K (38 tahun), warga Desa Sudimampir Lor, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu. Selain itu, seorang pelaku lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Penangkapan ini berawal dari aksi jambret yang terjadi di Desa Lelea, Blok Ilir, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu. Seorang wanita berusia 59 tahun menjadi korban penjambretan saat kalung emasnya dirampas oleh dua pelaku yang tiba-tiba datang menggunakan sepeda motor Yamaha N-Max warna merah.

Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo, didampingi Kasat Reskrim AKP Hillal Adi Imawan dan Kasi Humas Iptu Junata, menjelaskan dalam jumpa pers pada Selasa (9/9/2024), bahwa peristiwa ini terjadi ketika korban sedang mengambil air di sumur milik tetangganya, Samiah. Kedua pelaku tiba-tiba berhenti dan salah satu pelaku langsung menarik kalung emas yang dikenakan korban secara paksa. Tarikan yang kuat menyebabkan korban terjatuh dan mengalami luka-luka.

"Korban sempat berteriak minta tolong, namun para pelaku sudah melarikan diri membawa kalung emas dengan berat 50,100 gram dan 3 gram," jelas Ari. Korban mengalami luka lecet di bagian leher, luka memar di pipi kiri, jari telunjuk kaki kanan, serta telapak kaki kiri.

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian melakukan olah TKP, meminta keterangan saksi, dan memeriksa CCTV di sekitar lokasi. Dari informasi dan rekaman CCTV, identitas kedua pelaku berhasil teridentifikasi sebagai K dan T. Saat ini, K telah ditangkap, sementara T masih dicari.
Ari menambahkan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Pihak kepolisian terus berupaya untuk menangkap pelaku yang masih buron dan memastikan keadilan bagi korban.
(Wira Hadiyono)

Polisi Indramayu Tangkap Pelaku Jambret, Satu Pelaku Masih Buron


Pihak kepolisian Indramayu berhasil menangkap salah satu pelaku kejahatan penjambretan, yakni K (38 tahun), warga Desa Sudimampir Lor, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu. Selain itu, seorang pelaku lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Penangkapan ini berawal dari aksi jambret yang terjadi di Desa Lelea, Blok Ilir, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu. Seorang wanita berusia 59 tahun menjadi korban penjambretan saat kalung emasnya dirampas oleh dua pelaku yang tiba-tiba datang menggunakan sepeda motor Yamaha N-Max warna merah.

Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo, didampingi Kasat Reskrim AKP Hillal Adi Imawan dan Kasi Humas Iptu Junata, menjelaskan dalam jumpa pers pada Selasa (9/9/2024), bahwa peristiwa ini terjadi ketika korban sedang mengambil air di sumur milik tetangganya, Samiah. Kedua pelaku tiba-tiba berhenti dan salah satu pelaku langsung menarik kalung emas yang dikenakan korban secara paksa. Tarikan yang kuat menyebabkan korban terjatuh dan mengalami luka-luka.

"Korban sempat berteriak minta tolong, namun para pelaku sudah melarikan diri membawa kalung emas dengan berat 50,100 gram dan 3 gram," jelas Ari. Korban mengalami luka lecet di bagian leher, luka memar di pipi kiri, jari telunjuk kaki kanan, serta telapak kaki kiri.

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian melakukan olah TKP, meminta keterangan saksi, dan memeriksa CCTV di sekitar lokasi. Dari informasi dan rekaman CCTV, identitas kedua pelaku berhasil teridentifikasi sebagai K dan T. Saat ini, K telah ditangkap, sementara T masih dicari.
Ari menambahkan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Pihak kepolisian terus berupaya untuk menangkap pelaku yang masih buron dan memastikan keadilan bagi korban.
(Wira Hadiyono)

Tiga oknum polisi di Kalteng terlibat kasus pencurian di Pulpis

Palangka Raya (ANTARA) - Kepolisian Resor Pulang Pisau (Pulpis), Kalimantan Tengah menangkap tiga oknum polisi yang terlibat kasus pencurian di wilayah hukum Polres setempat.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji di Palangka Raya, Sabtu, membenarkan perihal kasus pencurian yang terjadi di Jalan Lintas Palangka Raya-Bahaur Desa Gohong, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulpis pada Jumat (6/9/2024) itu.

"Pelakunya ada lima orang, dua orang warga sipil berinisial MR dan F, sedangkan tiga lainnya berstatus anggota Polri berinisial DS, AP, dan STS," katanya.

Ia menuturkan, dari tiga anggota Polri yang terlibat dalam kasus pencurian itu, satu tercatat sebagai anggota Polres Kotim dan dua lainnya anggota Polda Kalteng.

Dalam peristiwa tersebut ada tiga orang korban, yakni AH (35) warga Kalimantan Selatan, B (40) warga Desa Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan R (42) warga Desa Galam.

"Penangkapan dilakukan atas laporan polisi dari Polsek Kahayan Hilir tertanggal 2 September 2024 tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-2 KUHPidana," ucap Erlan.

Sebelumnya penyidik dari Polres Pulpis melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut dan hasilnya ditemukan adanya dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh para pelaku terhadap tiga orang korban tersebut.

"Barang bukti yang sudah disita yaitu uang senilai Rp400 ribu dalam aplikasi Dana atas nama R, satu unit ponsel milik MR, satu unit mobil Toyota Avanza Veloz warna putih bernopol DA 1581 BP, satu tas warna merah berisikan dokumen surat tanah, dan satu dompet berwarna pink," bebernya.

Ia menyebut kasus itu kini sedang dalam proses penyidikan oleh Polres Pulpis. Apabila terbukti maka oknum anggota Polri tersebut akan diproses baik secara disiplin, kode etik, bahkan secara pidana.

((Rahmat))

Power Wheeling: Benalu dalam Transisi Energi Nasional !!! TOLAK POWER WHEELING!!!

Jakarta : Power Wheeling, sebuah konsep yang telah lama dikenal 
dalam struktur liberalisasi pasar ketenagalistrikan, kini menjadi sorotan tajam dalam perdebatan kebijakan energi Indonesia. 

Skema yang menciptakan mekanisme Multi 
Buyer Multi Seller (MBMS) ini memungkinkan pihak swasta dan negara untuk menjual energi listrik di pasar terbuka atau langsung ke konsumen akhir. Power Wheeling terdiri dari dua jenis transaksi, yakni Wholesale Wheeling dan Retail Wheeling.

Ketua Umum Serikat Pekerja (SP) PT PLN (Persero) M Abrar Ali menjelaskan, Wholesale Wheeling terjadi ketika pembangkit listrik (baik milik swasta maupun negara) menjual energi listrik dalam jumlah besar ke perusahaan listrik atau konsumen di luar 
wilayah usahanya. 

Sementara itu, kata Abrar, Retail Wheeling memungkinkan pembangkit listrik 
menjual energi listrik langsung ke konsumen akhir di luar wilayah operasinya. 

"Kedua model ini menggunakan jaringan transmisi dan distribusi sebagai "jalan tol" dengan skema open access, di mana semua pembangkit listrik dapat menggunakannya dengan membayar Toll Fee," tegas Abrar dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (9/9/2024) 

Namun, lanjutnya, penerapan Power Wheeling dipandang dapat menimbulkan dampak negatif 
signifikan, baik dari segi keuangan, hukum, teknis, maupun ketahanan energi. 

Berikut penjelasan Abrar terkait analisis dampak Power Wheeling berdasarkan berbagai perspektif.

Dampak Keuangan:
1. Penurunan Permintaan Organik dan Non-Organik:
Power Wheeling dapat menggerus permintaan listrik organik hingga 30% dan 
permintaan non-organik dari pelanggan Konsumen Tegangan Tinggi (KTT) hingga 50%. Hal ini akan berujung pada lonjakan beban APBN karena biaya yang harus ditanggung negara.

2. Beban Keuangan Negara:
Setiap 1 GW pembangkit listrik yang masuk melalui skema Power Wheeling 
diperkirakan akan menambah beban biaya hingga Rp3,44 triliun (biaya ToP + Backup 
cost), yang akan semakin memberatkan keuangan negara. Dampak akumulatif hingga 
2030 diperkirakan akan meningkatkan beban Take or Pay (ToP) dari Rp317 triliun 
menjadi Rp429 triliun, atau terjadi kenaikan sebesar Rp112 triliun.

Dampak Hukum:
1. Kontradiksi dengan UU No. 20 Tahun 2022:
Power Wheeling merupakan implementasi dari skema MBMS yang melibatkan 
unbundling. Namun, hal ini bertentangan dengan UU No. 20 Tahun 2022 yang telah 
dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2004. 
2. Mereduksi Peran Negara:
Skema ini juga akan menciptakan kompetisi di pasar penyediaan tenaga listrik untuk 
kepentingan umum, yang berpotensi mengurangi peran negara dalam menjaga kepentingan umum di sektor ketenagalistrikan.

3. Potensi Sengketa:
Power Wheeling dapat memicu perselisihan terkait harga, losses, frekuensi, dan volume yang dapat berdampak pada terhentinya pasokan listrik (blackout) dan 
merugikan masyarakat luas.

Dampak Teknis:
1. Memperparah Oversupply:
Saat ini, sistem ketenagalistrikan di Jawa dan Bali telah mengalami oversupply. 
Penerapan Power Wheeling berpotensi memperburuk kondisi ini, terutama karena 
pembangkit yang menggunakan energi baru terbarukan (EBT) bersifat intermiten dan 
tidak stabil.
2. Meningkatkan Risiko Blackout:
Power Wheeling yang bersumber dari EBT memerlukan spinning reserve tambahan 
untuk menjaga keandalan sistem, yang justru akan meningkatkan Biaya Pokok Produksi 
(BPP) dan harga jual listrik kepada konsumen.

Dampak Terhadap Ketahanan Energi:
1. Ketersediaan Akses Listrik:
Dengan meningkatnya risiko blackout, jaminan pasokan listrik yang stabil semakin sulit dicapai. Hal ini dapat menghambat akses terhadap listrik yang andal bagi masyarakat.
2. Harga Listrik yang Tidak Terjangkau:
Penambahan beban akibat skema ToP dan investasi untuk spinning reserve akan 
meningkatkan BPP, yang pada akhirnya membuat harga listrik melonjak dan membebani konsumen serta BUMN.
3. Emisi Rendah:
Dengan prioritas Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030 pada pembangunan pembangkit EBT sebesar 51,6%, tidak ada urgensi untuk menerapkan Power Wheeling. Hal ini sesuai dengan rencana Net Zero Emission 2060 tanpa menambah risiko dari berbagai aspek.

"Konsep Power Wheeling dikhawatirkan akan digunakan dalam skema liberalisasi 
penyediaan listrik untuk kepentingan umum, yang pada akhirnya berpotensi melanggar Pasal 33 ayat (2) UUD 1945, di mana cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara," paparnya.

Kata Abrar, latar Belakang Legal Power Wheeling dan Privatisasi Energi, 
Power Wheeling berakar pada pola unbundling, yang sebelumnya diatur dalam UU No. 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan. Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan konsep unbundling ini melalui Putusan MK Nomor 111/PUU-XIII/2015, karena dianggap bertentangan dengan peran negara dalam sektor kelistrikan. 

Menurutnya, kemunculan kembali skema Power Wheeling dalam Rancangan Undang-Undang Energi 
Baru Terbarukan (RUU EBT) dipandang sebagai upaya liberalisasi yang melanggar konstitusi, yang dapat mengurangi kontrol negara atas sektor strategis ini.

Selain itu, dikatakan Abrar, terdapat indikasi adanya upaya privatisasi besar-besaran di sektor kelistrikan melalui pasal-pasal tertentu dalam RUU EBT. 

"Privatisasi ini memungkinkan peran swasta lebih dominan dalam penyediaan energi terbarukan, meskipun tujuan awal dari RUU tersebut adalah untuk mendorong transisi energi menuju netral karbon pada tahun 2060. Liberalisasi ini dapat mereduksi peran negara dan berpotensi membahayakan ketahanan energi nasional," sebutnya.

Studi Kasus Filipina: Pelajaran dari Privatisasi dan Power Wheeling
Filipina telah lebih dahulu menerapkan skema Power Wheeling dan privatisasi sektor ketenagalistrikan melalui Electric Power Industry Reform Act (Epira) pada tahun 2001. 

Pengalaman Filipina ini dapat menjadi pelajaran bagi Indonesia dalam merumuskan kebijakan Power Wheeling. Berikut beberapa tantangan yang dialami Filipina yang perlu diperhatikan dalam konteks Indonesia. 

1. Kenaikan Harga Listrik:
Sejak penerapan skema Power Wheeling di Filipina, harga listrik mengalami kenaikan 
sebesar 55%. Jika hal ini terjadi di Indonesia, masyarakat, terutama golongan ekonomi lemah, akan menghadapi beban finansial yang berat, terutama jika harga listrik ditentukan berdasarkan mekanisme pasar.
2. Potensi Terbentuknya Kartel:
Power Wheeling memungkinkan produsen listrik swasta menjual langsung ke 
konsumen dan menetapkan harga sesuai dengan dinamika pasar. Hal ini membuka 
peluang bagi pembentukan kartel yang dapat memonopoli harga dan mengurangi 
persaingan sehat di sektor ketenagalistrikan.
3. Keberlanjutan Pasokan Listrik:
Filipina menghadapi krisis energi dan sering mengalami pemadaman listrik setelah privatisasi sektor kelistrikan. Tantangan serupa bisa terjadi di Indonesia jika pasokan listrik tidak dijaga dengan baik, dan intermitensi dari pembangkit energi baru terbarukan dapat mengganggu keandalan sistem.
4. Beban APBN:
Di Indonesia, Power Wheeling berpotensi menambah beban APBN secara signifikan. 
Skema ini diperkirakan akan menggerus permintaan pelanggan organik PLN hingga 30% 
dan non-organik hingga 50%. Akibatnya, biaya produksi listrik naik, sementara 
pemerintah harus menanggung kompensasi besar untuk menjaga tarif listrik tetap 
terjangkau.

Tantangan-Tantangan Lain yang Dihadapi Indonesia:
Selain belajar dari pengalaman Filipina, Indonesia perlu menghadapi beberapa 
tantangan utama dalam implementasi Power Wheeling, termasuk:

1. Regulasi yang Mendukung:
Diperlukan kerangka hukum yang jelas dan tegas untuk memastikan kepastian hukum 
dalam hubungan antara PLN, produsen listrik swasta, dan konsumen. Regulasi yang 
tepat juga diperlukan untuk menghindari potensi pembentukan kartel di sektor ketenagalistrikan

2. Keberlanjutan Investasi:
Power Wheeling membutuhkan investasi besar dalam pengembangan infrastruktur 
ketenagalistrikan. Pemerintah harus memastikan adanya kepastian investasi yang cukup untuk mendorong minat produsen listrik swasta dalam berinvestasi.
3. Beban Subsidi Listrik:
Dengan skema Power Wheeling, tarif listrik akan ditentukan oleh hukum permintaan 
dan penawaran (demand and supply). Ketika permintaan tinggi dan pasokan tetap, tarif listrik pasti naik, yang berakibat pada kenaikan subsidi listrik yang harus ditanggung 
oleh APBN.
4. Keberlanjutan Pasokan:
PLN harus menanggung beban tambahan dari spinning reserve dan intermitensi 
pembangkit energi baru terbarukan. Ini akan mempengaruhi biaya pokok produksi (BPP) listrik, yang dapat berujung pada kenaikan tarif listrik untuk konsumen atau peningkatan subsidi dari APBN.

"Penerapan Power Wheeling justru dapat merugikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), APBN, dan konsumen secara akumulatif. Oleh karena itu, Power Wheeling dinilai lebih 
sebagai "benalu" dalam transisi energi, yang berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi 
jangka panjang bagi negara," tegas Abrar.

Dengan memperhatikan berbagai perspektif ini, sambungnya, kebijakan Power Wheeling sebaiknya ditinjau kembali agar dampak negatif yang mungkin timbul dapat diminimalisir, demi menjaga kestabilan dan ketahanan energi nasional serta melindungi kepentingan ekonomi negara dan masyarakat.

((Nurbaeti)) 

Bocah 5 Tahun di Rohul Meninggal Setelah Tenggelam di Selokan Depan Rumahnya

Rokan Hulu -BUSER POLKRIM- Bocah lelaki berinisial DA alias Dion Alf berusia 5 Tahun tenggelam di parit depan rumahnya di Perumahan Permai Indah Dusun Pematang Baih Desa Pematang Berangan Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu Senin (9/9/2024) Sekitar Jam 09:30 WIB

Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono S.IK MH Ketika di Konfirmasi Reporter Media Ini Membenarkan Peristiwa tersebut, Dia menjelaskan "Peristiwa itu terjadi Pada senin 09 september 2024 sekitar Jam 09.30 WIB, Awalnya Babinkamtibmas Mendapat Infromasi dari Ketua Rt 003 yaitu Abdul Putra Ginda, bahwa ada anak tenggelam di parit yang terletak di depan rumahnya yang berada di Perumnas Permai Indah 

Untuk memastikan Informasi tersebut Bhabinkamtibmas beserta perangkat Desa, dan BPBD Rokan Hulu serta Babinsa menuju ke lokasi tersebut.
Setibanya di lokasi Bhabinkamtibmas, Babinsa, perangkat Desa dan warga ikut serta mencari Korban di Aliran Parit di mana terakhir kalinya di lihat oleh warga

"Sebelumnya ada beberapa saksi yang melihat Korban sempat bermain sepeda di sekitar rumahnya sebelum dia hilang Kemudian orang tuanyapun bergegas mencari anaknya dibantu oleh warga sekitar, tak lama setelah itu ditemukan Sepedanya pinggir parit, 

"Melihat sepeda Korban di sekitar parit, warga dan perangkat Dusun serta Bhabinkamtibmas dan Babinsa sepakat untuk mencari Korban di Aliran Parit yang banjir tersebut, kemudian berselang sekitar 1 Jam Pencarian hingga sekira pukul 10.50 wib, Korban di temukan di dalam gorong - gorong yang berada di depan rumah nya

Saat di temukan Korban di duga sudah tidak bernyawa, selanjutnya orang tua korban berinisiatif membawa Korban ke RSUD Rokan Hulu untuk memastikan apakah korban masih bernyawa atau tidak.

Berdasarkan kererangan Petugas Medis di RSUD Rohul yakni dr Ayu Hasraini bahwa korban di nyatakan sudah meninggal dunia dan di lakukan visum luar dan tidak di temukan tanda - tanda kekerasan atau luka pada tubuh korban.
Berdasarkan keterangan dari orang tua korban bahwa orang tua korban menerima dengan iklas atas musibah yang terjadi pada anaknya dan tidak akan menuntut kepihak manapun dan menolak untuk di lakukan Otopsi.

Selanjutnya korban di bawa ke Rumah orang tua Korban yang berada di Desa Bangun Purba Barat Kecamatan Bangun Purba untuk di makamkan di Tempat Pemakamam Umum (TPU) Dusun I Kampung Dano Desa Bangun Purba Barat Kecamatan Bangun Purba" Tutupnya
*Editor    : EPI.B

Polisi berhasil membekuk pelaku penjambretan emas Wanita Asal Indramayu

Malang benar nasib Lasimpen (59 tahun), warga Desa Lelea, Blok Ilir, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu ini. Pasalnya, kalung emas miliknya dijambret secara paksa oleh dua orang residivis. Korban mengalami luka-luka karena jerjungkal saat mempertahankan barang miliknya. Polisi akhirnya dapat meringkus satu pelakunya yakni K (38 tahun), warga Desa Sudimampir Lor, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu. Serta seorang pria inisial T yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo didampingi Kasat Reskrim AKP Hillal Adi Imawan dan Kasi Humas Iptu Junata saat menggelar jumpa pers pada Selasa (9/9/2024) menerangkan, peristiwa itu bermula korban sedang mengambil air di sumur milik Samiah tetangga korban. Tak berapa lama, datang dua orang tidak dikenal menggunakan sepeda motor Yamaha N-Max warna merah datang dari arah timur ke barat. Mereka berhenti setelah melihat korban memakai perhiasan kalung emas.Namun secara tiba-tiba salah satu pelaku langsung mengambil paksa kalung emas yang berada di leher korban. " Pelaku ini langsung menarik kalung emas di leher korban dari arah depan. Karena tarikan kencang membuat korban terjatuh ke arah depan dan mengalami luka-luka, " terang Ari.

Selain itu Ari menuturkan, korban sempat berteriak minta tolong kepada masyarakat sekitar. Namun pelaku sudah melarikan diri dengan jarahannya berupa kalung emas dengan berat 50,100 gram dan 3 gram. " Korban mengalami luka lecet di bagian leher, luka memar di bagian pipi sebelah kiri, luka memar di bagian jari telunjuk kaki sebelah kanan dan luka memar dibagian telapak kanan sebelah kiri, " paparnya.

Pihaknya, lanjut Ari, usai mendapatkan laporan datang ke lokasi untuk melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi bahkan CCTV di sekitar TKP. " Dari informasi serta hasil CCTV, kita berhasil melakukan identifikasi dan mengenali kedua pelaku tersebut adalah K dan T hingga seorang pelaku berhasil diamankan serta seorang lagi masuk dalam DPO, " ujarnya.

Karena perbuatannya, tandas Ari, pelaku melanggar Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

((Bang keling)) 

Polisi berhasil membekuk pelaku penjambretan emas Wanita Asal Indramayu

Malang benar nasib Lasimpen (59 tahun), warga Desa Lelea, Blok Ilir, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu ini. Pasalnya, kalung emas miliknya dijambret secara paksa oleh dua orang residivis. Korban mengalami luka-luka karena jerjungkal saat mempertahankan barang miliknya. Polisi akhirnya dapat meringkus satu pelakunya yakni K (38 tahun), warga Desa Sudimampir Lor, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu. Serta seorang pria inisial T yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo didampingi Kasat Reskrim AKP Hillal Adi Imawan dan Kasi Humas Iptu Junata saat menggelar jumpa pers pada Selasa (9/9/2024) menerangkan, peristiwa itu bermula korban sedang mengambil air di sumur milik Samiah tetangga korban. Tak berapa lama, datang dua orang tidak dikenal menggunakan sepeda motor Yamaha N-Max warna merah datang dari arah timur ke barat. Mereka berhenti setelah melihat korban memakai perhiasan kalung emas.Namun secara tiba-tiba salah satu pelaku langsung mengambil paksa kalung emas yang berada di leher korban. " Pelaku ini langsung menarik kalung emas di leher korban dari arah depan. Karena tarikan kencang membuat korban terjatuh ke arah depan dan mengalami luka-luka, " terang Ari.

Selain itu Ari menuturkan, korban sempat berteriak minta tolong kepada masyarakat sekitar. Namun pelaku sudah melarikan diri dengan jarahannya berupa kalung emas dengan berat 50,100 gram dan 3 gram. " Korban mengalami luka lecet di bagian leher, luka memar di bagian pipi sebelah kiri, luka memar di bagian jari telunjuk kaki sebelah kanan dan luka memar dibagian telapak kanan sebelah kiri, " paparnya.

Pihaknya, lanjut Ari, usai mendapatkan laporan datang ke lokasi untuk melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi bahkan CCTV di sekitar TKP. " Dari informasi serta hasil CCTV, kita berhasil melakukan identifikasi dan mengenali kedua pelaku tersebut adalah K dan T hingga seorang pelaku berhasil diamankan serta seorang lagi masuk dalam DPO, " ujarnya.
Karena perbuatannya, tandas Ari, pelaku melanggar Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Jurnalis, inviestigasi
((Nurbaeti)) 

Dukung Program Hanpangan, Serda Nur Hatib Bersinergi Dengan Kelompok Tani



Blitar - Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan di wilayah binaannya, Serda Nur Hatib Babinsa Koramil 0808/15 Gandusari, pagi ini melaksanakan kegiatan membantu anggota Kelompok Tani Margo Rukun menanam bibit padi jenis inpari di area persawahan, yang berlokasi di Desa Soso Kec. Gandusari Kab. Blitar, Senin (9/9/2024).

Padi inpari dikenal sebagai varietas unggul yang memiliki potensi hasil yang tinggi serta ketahanan terhadap berbagai kondisi lingkungan, sehingga diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan produksi padi di wilayah tersebut.

Adanya kolaborasi antara Serda Nur Hatib dengan Kelompok Tani Margo Rukun Desa Soso ini, mencerminkan sinergi yang baik dalam upaya mencapai ketahanan pangan yang berkelanjutan, serta peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat petani.

Bati Tuud Koramil 0808/15 Gandusari Peltu Trias saat ditemui menyampaikan," Melalui kegiatan menanam bibit padi inpari ini, harapannya produksi padi di wilayah Desa Soso dapat meningkat dan memberikan manfaat yang signifikan bagi ketahanan pangan lokal. Peran Babinsa dalam mendukung kegiatan pertanian ini, diharapkan juga dapat memberikan dorongan dan motivasi bagi petani lainnya, untuk terus mengembangkan pertanian yang berkelanjutan," ujarnya.

Ia menambahkan," Komitmen Babinsa dalam mendukung ketahanan pangan melalui kegiatan menanam bibit padi jenis inpari bersama anggota Poktan Margo Rukun di Desa Soso ini, merupakan contoh nyata dari perannya dalam meningkatkan ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat pedesaan," tegasnya 

(Dim0808).
L.I.79

Respon Cepat Polisi di Majalengka, Evakuasi Korban Tersengat Listrik di Desa Maja Utara

Majalengka,-  Polisi di Majalengka dalam hal ini Polsek Maja,Polres Majalengka,Polda Jabar menunjukkan respon cepat dalam mengevakuasi korban yang tersengat aliran listrik dan mengalami luka bakar di Blok Kamis RT. 02 RW. 02, Desa Maja Utara, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, pada Minggu (8/9/2024). Korban diketahui berinisial DS (31), warga Desa Sadasari, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka.

Kapolsek Maja, AKP Kenedy Joko Lelono, menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, 7 September 2024, sekitar pukul 09.00 WIB, di rumah Sdri. IH yang terletak di Blok Kamis RT. 02 RW. 02, Desa Maja Utara. "Korban tersengat aliran listrik saat memasang rangka atap baja ringan yang berdekatan dengan jaringan listrik tegangan tinggi, dengan jarak sekitar 20 cm, tanpa menggunakan alat pelindung kerja," terang AKP Kenedy.

Menurut keterangan saksi, Sdri. LS, yang merupakan anak pemilik rumah, korban saat itu sedang bekerja memasang rangka atap baja ringan ketika tiba-tiba terjatuh dan tergantung dengan posisi kepala di bawah, sementara kakinya masih terkait pada rangka baja. Saksi segera meminta bantuan warga sekitar dan menghubungi pihak PLN untuk mematikan aliran listrik, serta melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Maja.

Tim Polsek Maja, bersama instansi terkait dan warga setempat, berhasil mengevakuasi korban yang mengalami luka bakar di wajah, tangan, dada, punggung, dan bokong. Korban kemudian segera dilarikan ke RSUD Majalengka untuk mendapatkan perawatan medis.

“Kami bersama instansi terkait dan warga berhasil mengevakuasi korban dengan cepat," ujar AKP Kenedy Joko Lelono.
Di tempat terpisah, Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.H., M.Si., CPHR, menyampaikan apresiasinya atas tindakan sigap yang dilakukan oleh personel Polsek Maja dan pihak terkait dalam menangani kejadian tersebut. "Respon cepat dan koordinasi yang baik adalah kunci dalam penanganan situasi darurat seperti ini," tambahnya.

((Rahmat)) 

Wakapolres Majalengka Pimpin Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk Menjaga Kondusifitas Menjelang Pilkada 2024

Majalengka, - Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban menjelang Pilkada 2024, Wakapolres Majalengka, Kompol Asep Agustoni, S.E., M.M., memimpin Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Gabungan. Kegiatan ini dimulai dengan apel kesiapan yang berlangsung di Lapangan Apel Polres Majalengka pada Sabtu malam (7/9/2024).

Dalam sambutannya, Kompol Asep Agustoni menekankan pentingnya sinergi dan koordinasi antara semua pihak yang terlibat. “KRYD ini merupakan langkah nyata dalam memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah kita. Saya berharap semua personil dapat melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi,” ujar Kompol Asep.

Setelah apel, personil gabungan yang terdiri dari Polres Majalengka, TNI, Dishub, dan Sat Pol PP Kabupaten Majalengka langsung melaksanakan KRYD secara mobile. Kegiatan ini menargetkan tempat-tempat keramaian serta area yang rawan gangguan kamtibmas dan kejahatan.

Patroli intensif dilakukan di berbagai lokasi strategis untuk mencegah tindak kejahatan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat Majalengka. Dengan upaya ini, diharapkan situasi keamanan tetap kondusif menjelang Pilkada 2024.

Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.H., M.Si., CPHR, mengungkapkan dukungannya terhadap kegiatan ini, menekankan pentingnya kerjasama antara aparat keamanan dan masyarakat dalam menjaga keamanan bersama.(Rahmat) 

#PolriHumanis, #PolriPresisi, #AyoJagaPersatuandanKesatuanBangsa, #CintaKebhinekaan, #spripimpoldajabar, #Spripim.polri, #Humaspoldajabar