All Posts | Media Buser Polkrim

Berita Terkini

73 Personel Polres Cirebon Kota Naik Pangkat, Kapolres: Motivasi untuk Lebih Berprestasi

POLRES CIREBON KOTA. - Sebanyak 73 personel Polres Cirebon Kota resmi naik pangkat dalam Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat y...

Postingan Populer

Kamis, 07 November 2024

Pjs. Bupati Indramayu Sampaikan Jawaban Terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD


Indramayu- Pjs. Bupati Indramayu Dr. H. Dedi Taufik, M.Si., menyampaikan jawaban atas pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Indramayu terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025, pada Sidang Paripurna DPRD Indramayu, Rabu (6/11/2024).

Berdasarkan pandangan umum Fraksi Partai Golongan Karya, Dedi Taufik memaparkan bahwa pada pos pendapatan daerah di APBD tahun anggaran 2025 terjadi penurunan karena belum mengalokasikan pendapatan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang bersifat earmarked. Alokasi pendapatan akan dimasukkan setelah adanya Peraturan Presiden tentang rincian anggaran pendapatan dan belanja negara. Penetapan target pendapatan asli daerah juga mempertimbangkan histori realisasi penerimaan tahun sebelumnya dan mengidentifikasi sumber-sumber pendapatan asli daerah.

Selanjutnya, terkait perbedaan pos belanja hibah daerah dibandingkan besaran pada tahun anggaran sebelumnya, terdapat kewajiban pemerintah daerah untuk menganggarkan pendanaan Pilkada serentak tahun 2024. Program Kredit Usaha Warung Kecil (Kruwcil) dan Perempuan Berdikari (Peri) menjadi langkah konkret untuk meningkatkan sektor perekonomian masyarakat. Selain itu, ada pembinaan bagi UMKM berupa digital marketing dan kemudahan berusaha, yang bertujuan agar UMKM dapat naik kelas dan memiliki daya saing.

Tantangan dalam penanganan pendidikan luar sekolah (PLS) adalah status sekolah yang mayoritas berstatus swasta atau yayasan, sehingga tidak dapat diintervensi secara penuh. Pemerintah daerah berupaya memberikan bantuan operasional pendidikan kesetaraan. Sedangkan untuk pengadaan motor bagi RT/RW, program ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik untuk memperbaiki mobilitas, efektivitas kerja dalam melayani masyarakat, serta meningkatkan komunikasi dan sinergi antara masyarakat dengan Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui ketua RT/RW.

“Terkait pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan, kami mengapresiasi saran, pendapat, dan masukan yang diberikan. Kiranya hal ini dapat mendorong Pemerintah Kabupaten Indramayu untuk menjadi lebih baik lagi di masa mendatang,” ujar Dedi Taufik menanggapi pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan.

Menanggapi pandangan umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Dedi Taufik menjelaskan bahwa sistem informasi yang digunakan dalam mengelola data kependudukan adalah sistem terpadu dari pemerintah pusat, yaitu SIAK, yang berlaku secara nasional. Dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa, Pemerintah Kabupaten Indramayu telah menganggarkan dana melalui bantuan keuangan, yang persiapannya sudah dianggarkan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

Pemberian bantuan keuangan untuk partai politik dianggarkan berdasarkan jumlah suara sah yang diperoleh. Berdasarkan Permendagri No. 78 Tahun 2020 Pasal 7 Ayat (2), “Menteri mendelegasikan kewenangan memberikan persetujuan kepada Gubernur untuk kenaikan bantuan keuangan partai politik tingkat daerah kabupaten/kota.” Mengenai penuntasan tenaga honorer, Pemerintah Kabupaten Indramayu terus berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan ini secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan batasan belanja pegawai yang tidak boleh lebih dari 30%.

“Pengangkatan guru honorer menjadi ASN melalui jalur PPPK akan disesuaikan dengan kebutuhan alokasi anggaran tunjangan pendidikan dan perbaikan fasilitas pendidikan yang dialokasikan dari dana alokasi umum bidang pendidikan sesuai ketentuan,” ungkap Dedi Taufik.

Dalam rangka meningkatkan kegiatan olahraga di masyarakat, Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu menyediakan wadah usulan melalui Musrenbang, pokok-pokok pikiran DPRD, serta dana desa atau anggaran dana desa. Pembiayaan profesionalitas guru agama berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag). Pemkab Indramayu mengalokasikan pajak rokok untuk kesehatan sesuai regulasi, dengan sebagian besar dialokasikan untuk jaminan kesehatan bagi penerima bantuan iuran (PBI).

Optimalisasi sektor pertanian dianggarkan melalui pembangunan, rehabilitasi, dan pemeliharaan jalan usaha tani, DAM parit, pintu air, jaringan irigasi, serta monitoring dan evaluasi pupuk bersubsidi melalui RDKK. Mengenai insentif bagi guru madrasah diniyah, hal ini sudah diverifikasi dan divalidasi dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

Implementasi Perda No. 2 Tahun 2022 tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan sesuai kemampuan keuangan daerah. Cakupan Universal Health Coverage (UHC) meningkatkan pendapatan puskesmas dari kapitasi BPJS Kesehatan, yang dapat digunakan untuk pemenuhan sarana dan prasarana serta biaya operasional kesehatan.

Pemkab Indramayu menjamin keadilan bagi semua pedagang sesuai Perda No. 23 Tahun 2012 tentang pasar, dengan penertiban administrasi SIM tahunan dan perpanjangan setiap tiga tahun. Implementasi elektronifikasi transaksi diterapkan sejak 2022 pada pajak dan retribusi daerah, termasuk retribusi sedot tinja dan retribusi rumah potong hewan.

“Terkait pengelolaan parkir, aspek pasar, retribusi, kebersihan, dan keamanan saling berkaitan. Diperlukan peraturan terkait kewenangan pengelolaan parkir melalui Peraturan Bupati,” ujar Dedi Taufik.

Pemerintah Kabupaten Indramayu mendukung ruang terbuka hijau (RTH) sebagai upaya mitigasi perubahan iklim dan pencapaian misi net zero emission. Pengenaan tarif pajak penerangan jalan umum dimanfaatkan secara bertahap di seluruh wilayah Kabupaten Indramayu untuk pemeliharaan dan tagihan listrik PJU. Pembangunan tembok penahan tanah di Sungai Cimanuk adalah kewenangan BBWS Cimanuk Cisanggarung, namun koordinasi terkait titik tanggul kritis tetap dilakukan.

Menanggapi pandangan umum Fraksi Partai Gerindra, Pjs. Bupati Indramayu menyampaikan bahwa belanja tidak terduga diatur dalam Permendagri No. 15 Tahun 2024, yang meliputi keadaan darurat, keperluan mendesak, dan bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan. Hibah dialokasikan berdasarkan usulan masyarakat dalam proses SIPD, dan belanja barang jasa mendukung kebutuhan 59 SKPD.

Dalam pandangan Fraksi Partai Demokrat-Nasdem, anggaran lain-lain pendapatan asli daerah yang sah tidak mengalami penurunan dibandingkan tahun 2024, namun terdapat perubahan kode rekening pada retribusi daerah akibat Perda No. 1 Tahun 2024. Alokasi belanja modal turun karena belum mengalokasikan anggaran dari DAK fisik dan bantuan keuangan provinsi.

Penurunan anggaran bidang perikanan dan kelautan terjadi karena tidak adanya alokasi DAK fisik sebesar Rp8.400.000.000 dan belum adanya informasi anggaran dari Provinsi Jawa Barat.

Menanggapi pandangan Fraksi PKS-Perindo, Pjs. Bupati Indramayu menyampaikan bahwa RKPD tahun 2025 telah mengakomodir berbagai program dan kegiatan untuk menangani lima isu strategis dalam RPJMD 2021-2026 secara komprehensif. Pendapatan daerah terdiri atas pendapatan asli daerah dan transfer, dengan peningkatan realisasi berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2024 dan digitalisasi penerimaan.

Langkah menurunkan angka kemiskinan ditempuh melalui empat strategi: mengurangi beban masyarakat miskin, meningkatkan pendapatan, mengembangkan usaha mikro, dan mensinergikan kebijakan penanggulangan kemiskinan.

“Rencana pembangunan Kabupaten Indramayu tahun 2025 untuk ketahanan pangan adalah dengan mempertahankan produksi padi dan perikanan untuk menjadikan Indramayu sebagai lumbung pangan nasional dengan mempertimbangkan aspek lingkungan, ekonomi, dan sosial,” ujarnya.

Pemkab Indramayu juga telah menggunakan SIPD dalam implementasi e-planning dan e-budgeting dari perencanaan hingga pelaporan, yang dikembangkan oleh Kementerian Dalam Negeri RI.

((Nurbaeti)) 

Cipta kondisi, bhabinkantibmas bripka ada pratona personil polsek balaraja polres tangerang lakukan giat


Tangerang-Ngopi bareng sambil obrolan santai bripka ada pratona Bersama Toher Media Buser Polkrim,Bersilaturahim di kediaman H Sam,un di kampung benda kebon RT 01.RW 05 Desa Benda kecamatan sukamulya tangerang


dalam berupaya meningkatkan
Keamanan dan ketertiban di wilayah hukum polsek balaraja polres tangerang,bripka ada prantona melaksana kan kegiatan rutin yang di tingkat kan dengan penuh semangat, Kamis (07/11/2024) pukul 15:20 wib s/d selesai

Sesuai program penanggulangan situasi rawan dan antisipasi kejahatan di wilayah hukum balaraja,bripka ada prantona melaksanaka giat rutin dengan berpatroli di wilayah hukum balaraja polres tangerang

Selama pelaksaan,berbagai kegiatan proaktif di lakukan termasuk patroli intensif di lokasi -lokasi binaaan nya di kp benda kebon Rt 01 Rw 05 desa benda kecamatan sukamulya tangerang banten.selain itu penyuluhan kepada masyarakat tentang penting nya keamanan juga menjadi bagian penting kegiatan ini.tujuan nya tidak anya untuk meredam potensi kejahatan, tetapi juga membangun hubungan yang lebih baik antara polisi dan masyarakat,
Bripka ada prantona menyatakan kegiatan ini selalu rutin di lakukan guna menjaga wilayah aman dan kondusifitas terjaga.
Kegiatan ini semakin membuktikan komitmen pihak kepolisian dalam menjaga ke amanan
serta memberikan rasa perlindungan kepada warga masyarakat, dengan semangat yang tinggi para petugas terus berupaya menjadi wilayah ini lebih terlindungi dari ancaman kejahatan,tutup bripka ada pratona

Red/Toher

Dihadapan Komisi XIII DPR RI, Kemenkumham Jateng Ungkap Kendala Pelaksanaan Tusi


KARANGANYAR - Ada 3 permasalahan utama yang dihadapi Keimigrasian di Jawa Tengah dalam optimalisasi pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangannya.

Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Tejo Harwanto dalam Rapat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI yang berlangsung di The Alana Hotel and Convention Center Solo, Kamis (07/11).

"Kendala di bidang Keimigrasian, yang pertama Jangkauan wilayah kerja yang luas, yang memerlukan anggaran dan sarana prasarana yang memadai," ungkap Tejo.

Dengan 6 Kantor Imigrasi yang ada di Jawa Tengah saat ini, dinilainya masih kurang untuk memberikan pelayanan yang benar-benar maksimal. 

Ada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah dan dengan jumlah penduduk sebanyak 38 Juta lebih. Belum lagi bila melihat indikator lainnya, yang berhubungan dengan Keimigrasian, misalnya jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari Jawa Tengah yang tercatat sebagai kedua terbanyak di Indonesia, jumlah jamaah haji dan umroh serta jumlah Warga Negara Asing.

"Kedua, keterbatasan kualitas dan kuantitas SDM yang dimiliki," sambungnya Tejo.

Pelayanan kepada masyarakat, kata Tejo, erat kaitannya dengan jumlah dan kemampuan petugas pelayanan. Sumber Daya Manusia yang mumpuni akan menunjang optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi.

"Kemudian, masih kurangnya pemahaman masyarakat terhadap peraturan di bidang Keimigrasian," terang Tejo.

"Karena kadang masyarakat yang berkepentingan terhadap pelayanan Keimigrasian saja yang tau tentang Imigrasi. Padahal regulasi tentang Keimigrasian juga cukup luas," sambungnya.

Beralih ke bidang Pemasyarakatan, terdapat 4 kendala yang telah diidentifikasi.

"Hampir seluruh Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di Jawa Tengah,  mengalami over capacity," ungkap Tejo.

Permasalahan ini, kata Tejo, merupakan permasalahan klasik yang harus terus dicarikan formula jalan keluarnya.

Kendala lainnya menurut Kakanwil adalah, sarana dan prasarana masih belum memadai, kurangnya kuantitas dan kualitas SDM serta minimnya anggaran dalam pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Selainnya menyampaikan permasalahan, Kakanwil Kemenkumham Jateng juga menerangkan beberapa langkah-langkah inovatif untuk menjawab kendala-kendala tersebut. Misalnya, menambahkan beberapa Unit Layanan Paspor (ULP) dan Unit Kerja Keimigrasian (UKK) di beberapa Kabupaten/Kota untuk mendekatkan layanan Keimigrasian kepada masyarakat.

Kemudian, melakukan rekrutmen CPNS dan memperbanyak pelatihan bagi pegawai guna menambah kualitas dan kuantitas SDM.

Lainnya, Kemenkumham Jateng juga sedang membangun dan mengupayakan relokasi Lapas dan Rutan agar dapat menampung lebih banyak WBP untuk mengatasi over kapasitas.

Kunjungan Kerja ini dilakukan Komisi XIII DPR RI dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan dan legislasi. 

Kunjungan Kerja difokuskan pada "Optimalisasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Keimigrasian dan Pemasyarakatan di Bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan".

Ada 11 orang anggota Komisi XIII DPR RI yang hadir pada kesempatan kali ini. Tampak, Rinto Subekti sebagai Ketua Tim dan dr. Raja Faisal Mangunju Sitorus dari Fraksi Partai Demokrat. Kemudian ada Sugiat Santoso selaku Wakil Ketua Tim dan Adik Sasongko dari Fraksi Partai Gerindra.

Lainnya, dari Fraksi PKB ada H.S.N. Prana Putra Sohe dan Elpisina. Dari Fraksi PDI-P ada Rapidin Simbolon dan Vita Ervina. 

Kemudian hadir juga M.Shadiq Pasadigo dari Fraksi Partai Nasdem, Hamid Noor Yasin dari Fraksi PKS dan Edison Sitorus dan Fraksi PAN.

Dari Kemenkumham Jateng, Kakanwil didampingi Kepala Divisi Administrasi Anton Edward Wardhana, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kadiyono, Kepala Divisi Keimigrasian Is Edy Ekoputranto serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Anggiat Ferdinan.

Di belakang mereka, hadir langsung di tempat acara sebagai Supporting Unit, Pejabat Administrasi Kemenkumham Jateng dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se Eks Karesidenan Surakarta. Sementara Kepala UPT se Jateng bergabung secara virtual melalui aplikasi zoom.

Sebagai informasi, Komisi XIII DPR RI merupakan komisi baru yang dibentuk bertujuan untuk keselarasan dan sinergi antara legislatif dan eksekutif. 

Komisi XIII membidangi Hukum, Hak Asasi Manusia, Keimigrasian dan Pemasyarakatan, serta Penanggulangan Terorisme, yang di periode sebelumnya dipegang oleh Komisi III.

Dalam Kabinet Merah Putih, urusan Keimigrasian dan Pemasyarakatan berada di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian baru), yang merupakan pembagian tugas yang sebelumnya diurus oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Hal yang melatarbelakangi Kunjungan Kerja ini adalah pelaksanaan Keimigrasian, yang merupakan bagian dari perwujudan pelaksanaan penegakan kedaulatan atas wilayah negara Indonesia dalam rangka menjaga ketertiban kehidupan berbangsa dan bernegara, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

Terkait juga dengan perihal Pemasyarakatan diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. 

Substansinya, Lembaga pemasyarakatan (Lapas) berperan penting dalam sistem peradilan pidana di Indonesia dengan fungsi melaksanakan pidana penjara dan membina narapidana/Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) agar dapat berintegrasi kembali ke masyarakat. 

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kini difokuskan pada pembinaan WBP dan pengelolaan Imigrasi secara terintegrasi. 

Hal ini sejalan dengan semangat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang memuat reformasi sistem pemidanaan untuk menciptakan keseimbangan antara keadilan, pembinaan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia. 

KUHP baru juga memperkenalkan pidana alternatif, seperti pidana kerja sosial dan pidana bersyarat, yang diharapkan dapat mengurangi overkapasitas di Lapas. 

Secara garis besar, kegiatan diisi dengan paparan oleh Kakanwil Kemenkumham Jateng. Kemudian sesi pendalaman atau tanya jawab, dan ditutup dengan pembacaan catatan rapat.

Paparan Kakanwil Tejo Harwanto memberikan gambaran mengenai profil Kemenkumham Jateng secara garis besar, capaian dan kinerja Kemenkumham Jateng sepanjang Tahun 2023, realisasi anggaran hingga Oktober 2024, capaian Perjanjian Kinerja hingga kuartal ke 3 Tahun 2024 dan kendala yang hadapi Imigrasi dan Pemasyarakatan di Jateng.

(Yudhi)

Ketum Projo Budi Arie Setiadi Pejuang Pemberantasan Judi Online



MEDIA ONLINE DAN CETAK
BUSER POLPIM SUMSEL
kamis 07 November 2024
* Ketua DPC Projo Kabupaten Ogan Ilir Sumsel Suparman.s 
membeberkan bahwa Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi merupakan pejuang pemberantasan judi online. Demikian dikatakan H Hidayat Comsu kepada awak media.

Menurut H Hidayat Comsu, belum lama ini telah dikeluarkan Maklumat Projo untuk melawan Judi Online, hal ini sebagai ventuk dukungan kepada pemerintah untuk memberntas Judi Online. berikut Maklumat Projo.

1. Projo menegaskan bahwa Budi Arie Setiadi Ketua Umum kami adalah pejuang garis depan dalam memberantas judi online.

2. Budi Arie telah menunjukkan hasil kongkrit dalam menjalankan kewenangannya sebagai Menkominfo dalam memberantas judi online maupun sebagai Ketua Harian Bidang Pencegahan Satgas Pemberantasan Judi Online.

3. ⁠Tuduhan bahwa Budi Arie terlibat dalam melindungi situs judi online adalah framing jahat dan politik yang keji. Ini melukai hati anggota projo di seluruh penjuru negeri yang juga berkomitmen memberantas judi online diseluruh wilayah NKRI.

4. ⁠Projo menilai pegawai Komdigi pelindung situs judol yang ditangkap adalah pengkhianat negara dan penghisap darah rakyat. Dan kami yakin Budi Arie tidak terkait persekongkolan jahat dengan para pengkhianat itu.
5. ⁠Projo mendukung penuh penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian dan kami menunggu langkah konkret penangkapan bandar besar judol
6. ⁠Projo mendukung Presiden Prabowo Subianto berjuang dalam perang semesta memberantas judol sampai ke akar-akarnya.

7. ⁠Projo sebagai organisasi setia di garis rakyat menentang penghisapan dan penipuan terhadap rakyat kecil.

8. Menyerukan dan mengajak seluruh Rakyat Indonesia untuk bersatu padu melawan judi online untuk masa depan keluarga dan anak- anak kita.
Jurnalis: Suparman s

Ketum Projo Budi Arie Setiadi Pejuang Pemberantasan Judi Online



MEDIA ONLINE DAN CETAK
BUSER POLKRIM SUMSEL
kamis 07 November 2024
* Ketua DPD Projo Sumsel SUPARMAN.S membeberkan bahwa Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi merupakan pejuang pemberantasan judi online. Demikian dikatakan H Hidayat Comsu kepada awak media.

Menurut H Hidayat Comsu, belum lama ini telah dikeluarkan Maklumat Projo untuk melawan Judi Online, hal ini sebagai ventuk dukungan kepada pemerintah untuk memberntas Judi Online. berikut Maklumat Projo.

1. Projo menegaskan bahwa Budi Arie Setiadi Ketua Umum kami adalah pejuang garis depan dalam memberantas judi online.

2. Budi Arie telah menunjukkan hasil kongkrit dalam menjalankan kewenangannya sebagai Menkominfo dalam memberantas judi online maupun sebagai Ketua Harian Bidang Pencegahan Satgas Pemberantasan Judi Online.

3. ⁠Tuduhan bahwa Budi Arie terlibat dalam melindungi situs judi online adalah framing jahat dan politik yang keji. Ini melukai hati anggota projo di seluruh penjuru negeri yang juga berkomitmen memberantas judi online diseluruh wilayah NKRI.

4. ⁠Projo menilai pegawai Komdigi pelindung situs judol yang ditangkap adalah pengkhianat negara dan penghisap darah rakyat. Dan kami yakin Budi Arie tidak terkait persekongkolan jahat dengan para pengkhianat itu.


5. ⁠Projo mendukung penuh penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian dan kami menunggu langkah konkret penangkapan bandar besar judol
6. ⁠Projo mendukung Presiden Prabowo Subianto berjuang dalam perang semesta memberantas judol sampai ke akar-akarnya.

7. ⁠Projo sebagai organisasi setia di garis rakyat menentang penghisapan dan penipuan terhadap rakyat kecil.

8. Menyerukan dan mengajak seluruh Rakyat Indonesia untuk bersatu padu melawan judi online untuk masa depan keluarga dan anak- anak kita.
Jurnalis: Suparman s

Polresta Cirebon Ungkap 4 Kasus TPPO dan Judi Online, 7 Tersangka Diamankan

Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan satu kasus judi online. Dari pengungkapan empat kasus tersebut sebanyak tujuh tersangka berhasil diamankan Satreskrim Polresta Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, jajarannya turut mengamankan sejumlah barang bukti dari hasil pengungkapan tersebut. Di antaranya, satu buah handphone, lima buah paspor, satu lembar visa, dan tujuh lembar tiket pesawat.

"Tersangka kasus TPPO dijerat Pasal 4 UU. RI No. 21 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Imigran Indonesia (SIP2MI) dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 3 tahun  dan paling lama 15 tahun penjara," katanya, Kamis (7/11/2024).

Ia mengatakan, tersangka kasus judi online dijerat Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hingga kini pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tujuh tersangka yang berhasil diamankan.

Pengungkapan seluruh kasus tindak pidana tersebut merupakan komitmen Polresta Cirebon dalam menekan angka kriminalitas di wilayah Kabupaten Cirebon untuk memberikan rasa aman kepada seluruh elemen masyarakat. Sehingga Polresta Cirebon tidak akan pernah berhenti memberantas tindak kriminal semacam itu.
"Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus-kasus kejahatan. Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon maupun layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110. Kami memastikan setiap laporan yang diterima akan langsung ditindaklanjuti," kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

((Nurbaeti)) 

Komisi II Temukan Sejumlah Masalah di Pasar Tradisional

Kota Cirebon - Komisi II DPRD Kota Cirebon menemukan sejumlah permasalahan yang terjadi di pasar-pasar Kota Cirebon. Salah satunya adalah kian maraknya keberadaan pasar tumpah.

Hal itu disampaikan saat rapat kerja komisi II DPRD bersama Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Perumda Pasar Berintan Kota Cirebon, DKUKMPP Kota Cirebon, Satpol PP, dan Administrasi Umum Setda Kota Cirebon.

Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon M Handarujati Kalamullah SSos MAP menyebut, bahwa keberadaan pasar tumpah yang berada di luar wilayah pasar tradisional membuat perbedaan harga jadi lebih murah.

Hal itu disebabkan karena pelaku pasar tumpah tidak membayar retribusi kepada pemda, akan tetapi hanya membayar sewa kepada pemilik lahan.

Itu  menjadi persoalan bagi pemda karena bagaimanapun juga apabila hal tersebut di biarkan akan menjadi peluang hilangnya retribusi bagii pemda serta persaingan yang tidak sehat antar pedagang 

Kendati demikian, ketika hal tersebut kian marak dapat dilakukan penertiban oleh petugas Satpol PP. Apalagi jika melihat status pasar tumpah masuk dalam kategori pedagang kaki lima.


“Contohnya di pasar Kramat, Gunung Sari. Itu pedagang (pasar tumpah) harganya lebih murah, daripada yang di dalam pasar tradisional. Seharusnya masuk di dalam, tetapi berjualan di luar pasar,” kata Handarujati bersama APPSI dan sejumlah pedagang pasar tradisional Kota Cirebon di Griya Sawala, Kamis (7/11/2024).

Begitu pula dengan ketentuan retribusi di dalam peraturan walikota yang harus sudah disesuaikan. Sebab, pedagang mengaku keberatan dengan tarif Rp 22 ribu untuk kios dan Rp 9 ribu untuk los.

Meski begitu, Perumda Pasar Kota Cirebon memberikan kelonggaran dengan menyesuaikan kondisi pedagang sehingga tarif menjadi Rp10 ribu untuk kios dan Rp5 ribu untuk los.

“Hal ini menjadi bahan kami ke depan untuk berkomunikasi dengan pemda, agar merasionalisasikan target dan mengurangi resistensi ke depan,” tambah Andru, sapaan akrabnya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut memang tidak mudah pemda kota Cirebon harus bisa menyelesaikan dengan cara yang bijaksana, di sisi lain perlu adanya ketegasan dalam mengatasi pajak resibusi tapi juga harus memahami kondisi pedagang kaki lima salah satunya mungkin dengan menyesuaikan retibusi sesuai dengan kemampuan mereka

Komisi II juga menyoroti perihal penataan pasar tradisional dan modern agar tercipta situasi yang perlu pembaharuan. Sebab, sampai saat ini pedagang pasar tradisional kian berkurang. Dari semula sejumlah 6000 pedagang, kini hanya tersisa 2500 pedagang.

Menurut Andru, pembahasan peraturan walikota terkait pasar tradisional dan modern dapat segera dilakukan, mengingat perwal tentang RDTR juga telah diterbitkan oleh pemda Kota Cirebon.

“Ke depan, kami akan meminta pemda untuk merevisi tentang toko modern tersebut. Pemda juga harus bisa mendengarkan aspirasi dari pedagang pasar, seperti berkaitan dengan jarak, jam operasional, termasuk mengundang pelaku usaha toko modern,” ungkapnya.
Andru juga berpesan agar keberadaan pasar tradisional dapat dilestarikan dengan pengelolaan yang baik, mulai dari kebersihan, ketertiban dan kemanan, agar pengunjung tetap nyaman berbelanja serta tak kalah saing dengan toko-toko modern.

Ia pun berkomitmen, DPRD akan menindaklanjuti permasalahan-permasalahan tersebut. Mengingat keberadaan pasar tradisional juga menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) potensial di Kota Cirebon.

“DPRD akan menindaklanjuti permasalahan ini, karena merupakan hal serius yang tengah dihadapi pedagang pasar di Kota Cirebon,” tuturnya.

Sementara itu, pedagang dari Pasar Kramat, Siti Rahayu (48) berharap pihak terkait dapat meninjau langsung ke pasar-pasar tradisional di Kota Cirebon. Terlebih, penindakan pedagang di luar pasar yang makin banyak.

“Kita juga berharap Pak Direktur Perumda Pasar turun langsung. Karena dari 2012 itu saling lempar tanggung jawab. Kita juga sudah komunikasi ke satpol PP, walikota, mereka (pedagang pasar tumpah) mau masuk, asal bisa difasilitasi pemerintah,” ungkapnya.

Di samping itu, Ketua APPSI Kota Cirebon Romy Arief Hidajat SE juga berharap agar keberadaan pasar tradisional harus tetap eksis, meski toko-toko modern pun kian banyak.
“Kami harapannya pasar tradisional harus dilesatarikan jangan dihilangkan, bagaimana pun juga karena suatu budaya, dan mengangkat perekonomian masyarakat Kota Cirebon,” ujarnya.

Rapat dihadiri Wakil Ketua II DPRD Kota Cirebon Fitrah Malik SH, Sekretaris Komisi II Subagja dan anggota Komisi II Anton Octavianto SE MM MTr dan Abdul Wahid Wadinih SSos.

Turut hadir Asisten Administrasi dan Umum Setda Kota Cirebon M Arif Kurniawan ST, Dirut Perumda Pasar Berintan Kota Cirebon Drs Sekhurohman, perwakilan DKUKMPP Kota Cirebon, dan sejumlah pedagang pasar di Kota Cireblon.

(Denny)

Polresta Cirebon Ungkap 4 Kasus TPPO dan Judi Online, 7 Tersangka Diamankan

Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan satu kasus judi online. Dari pengungkapan empat kasus tersebut sebanyak tujuh tersangka berhasil diamankan Satreskrim Polresta Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, jajarannya turut mengamankan sejumlah barang bukti dari hasil pengungkapan tersebut. Di antaranya, satu buah handphone, lima buah paspor, satu lembar visa, dan tujuh lembar tiket pesawat.

"Tersangka kasus TPPO dijerat Pasal 4 UU. RI No. 21 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Imigran Indonesia (SIP2MI) dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 3 tahun  dan paling lama 15 tahun penjara," katanya, Kamis (7/11/2024).

Ia mengatakan, tersangka kasus judi online dijerat Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hingga kini pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tujuh tersangka yang berhasil diamankan.

Pengungkapan seluruh kasus tindak pidana tersebut merupakan komitmen Polresta Cirebon dalam menekan angka kriminalitas di wilayah Kabupaten Cirebon untuk memberikan rasa aman kepada seluruh elemen masyarakat. Sehingga Polresta Cirebon tidak akan pernah berhenti memberantas tindak kriminal semacam itu.
"Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus-kasus kejahatan. Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon maupun layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110. Kami memastikan setiap laporan yang diterima akan langsung ditindaklanjuti," kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

((Koko ocim)) 

Polresta Cirebon Ungkap 4 Kasus TPPO dan Judi Online, 7 Tersangka Diamankan



Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan satu kasus judi online. Dari pengungkapan empat kasus tersebut sebanyak tujuh tersangka berhasil diamankan Satreskrim Polresta Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, jajarannya turut mengamankan sejumlah barang bukti dari hasil pengungkapan tersebut. Di antaranya, satu buah handphone, lima buah paspor, satu lembar visa, dan tujuh lembar tiket pesawat.

"Tersangka kasus TPPO dijerat Pasal 4 UU. RI No. 21 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Imigran Indonesia (SIP2MI) dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," katanya, Kamis (7/11/2024).

Ia mengatakan, tersangka kasus judi online dijerat Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hingga kini pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tujuh tersangka yang berhasil diamankan.

Pengungkapan seluruh kasus tindak pidana tersebut merupakan komitmen Polresta Cirebon dalam menekan angka kriminalitas di wilayah Kabupaten Cirebon untuk memberikan rasa aman kepada seluruh elemen masyarakat. Sehingga Polresta Cirebon tidak akan pernah berhenti memberantas tindak kriminal semacam itu.



"Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus-kasus kejahatan. Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon maupun layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110. Kami memastikan setiap laporan yang diterima akan langsung ditindaklanjuti," kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

(Koko Ochim)

Kapolresta Tangerang Tanam Bibit Jagung Dukung Ketahanan Pangan dan Program Poliran


Tangerang - Polresta Tangerang melakukan penanaman bibit jagung pulut di lahan milik Kelompok Tani Desa Sukamulya, Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang, pada hari Kamis (07/11/2024).

Kegiatan ini sebagai bentuk komitmen Polri dalam mewujudkan program Poliran (Polisi Peduli Pengangguran) dan Gerakan Ketahanan Pangan Program Presiden RI Prabowo Subianto Asta Cita Kabinet Merah Putih.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono S.I.K., M.M. menyampaikan tujuan utama dari program ketahanan pangan ini adalah untuk meningkatkan kemandirian masyarakat dalam hal penyediaan pangan.

"Melalui program ini, diharapkan kebutuhan pangan sehari-hari masyarakat sekitar dapat terpenuhi dengan baik, dan meningkatkan nilai perekonomian, serta mengurangi ketergantungan pada pasokan dari luar daerah," ungkap Kapolresta.



Menurut Kapolresta, Desa Sukamulya telah dipilih sebagai salah satu lokasi untuk pengembangan lahan ketahanan pangan, karena memiliki potensi yang baik untuk pertanian.

Sehingga diharapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal. Selain itu, lokasi ini juga memiliki akses yang baik terhadap sumber air untuk mendukung pertumbuhan tanaman.

Kapolresta menambahkan, Dengan adanya pasokan pangan yang stabil, masyarakat tidak perlu khawatir akan krisis pangan.

Selain itu, program ini juga dapat meningkatkan pendapatan petani lokal melalui penjualan hasil panen. Penguatan ketahanan pangan juga dapat berkontribusi pada stabilitas sosial dan ekonomi di wilayah tersebut.


Red/Toher

Lestarikan Budaya Gotong Royong, Babinsa Bersama Warga Kerja Bakti Bersihkan Lingkungan Kel. Tlumpu


Blitar - Babinsa Kelurahan Tlumpu Serda M. Ayub Mashar, bersama warga setempat melaksanakan kegiatan kerja bakti untuk membersihkan lingkungan di Jl. Cemara RT. 01 RW. 01 Kel. Tlumpu Kec. Sukorejo Kota Blitar. Kegiatan yang berlangsung sejak pagi ini diikuti oleh puluhan warga yang antusias bahu-membahu untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, Kamis (7/11/2024).

Serda M Ayub Mashar, yang juga anggota Koramil 0808/01 Sukorejo, mengatakan bahwa kegiatan ini adalah wujud nyata sinergi antara TNI, aparat kelurahan, dan masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan. Menurutnya, kerja bakti seperti ini bukan hanya menjaga kebersihan fisik lingkungan, tetapi juga memperkuat kebersamaan di tengah masyarakat. "Gotong royong ini penting untuk membangun kebersamaan sekaligus menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat bagi semua," ujar Serda M Ayub.

Kapten Inf Moh. Adchiyak Danramil 0808/01 Sukorejo di tempat berbeda mengatakan kerja bakti kali ini difokuskan pada pembersihan saluran air, pemangkasan rumput liar di sepanjang jalan, serta pengumpulan sampah yang menumpuk. Aparat kelurahan pun turut memberikan dukungan dalam bentuk penyediaan alat kebersihan dan tempat pembuangan sampah sementara, sehingga kegiatan dapat berjalan lancar dan lebih efektif.

Melalui kerja bakti ini, diharapkan lingkungan di Jl. Cemara dan sekitarnya bisa terjaga kebersihannya, terutama saat musim hujan seperti sekarang yang rentan dengan penyakit. Babinsa dan aparat kelurahan juga berharap kegiatan gotong royong ini akan rutin dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang nyaman dan sehat di wilayah Sukorejo, ucap Danramil Sukorejo.

Salah satu warga, Pak Yanto, mengaku sangat senang dengan adanya kerja bakti ini. "Kami merasa terbantu dengan kehadiran Babinsa, sehingga kegiatan ini bisa berjalan dengan lebih tertata. Kami jadi lebih termotivasi untuk menjaga kebersihan lingkungan setiap hari," ungkapnya (Dim0808).

L.I.79

Ada Maksud Apa Babinsa Banyuanyar Datangi Pemilik Bengkel Sparepart Motor..? Ternyata Oh Ternyata...

Surakarta - Sebagai bentuk dukungan berupa support terhadap adanya usaha-usaha di wilayah binaan, Babinsa Kelurahan Banyuanyar Koramil 02/Banjarsari Kodim 0735/Surakarta Serka Yudha dan Serda Daryono melaksanakan pendampingan kepada warga binaannya yakni BapakJoko yang berprofesi sebagai tukang sparepart  sepeda motor yang beralamatkan di Kampung Gedong RT 03 RW 02 Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Kamis (07/11/2024).

Dikatakan Serka Yudha Bengkel sparepart motor merupakan Usaha Kecil Menengah (UKM) yang perlu dikembangkan dan disupport oleh semua pihak, baik masalah permodalan, strategi pengelolaan maupun pembinaannya.

"Dalam kesempatan ini kami selaku Babinsa memberikan semangat dan motivasi kepada Bapak Joko dalam mengembangkan usahanya tersebut harus mempunyai tekad yang kuat, serta giat dan tekun dalam mengelola usaha ini."ujarnya.

Sementara itu Bapak Joko yang disambangi Babinsa mengucapkan terimakasih karena telah meluangkan waktunya untuk berkunjung ke tempat usahanya, dan dengan kunjungan Pak Babinsa tersebut dapat menambah semangat dalam bekerja.

Penulis: Arda 72

Tumbuhkan Kesadaran Masyarakat Pentingnya Kebersihan, Babinsa Gilingan Pelopori Kerja Bakti Bersama Warga

Surakarta - Babinsa Kelurahan Gilingan Koramil 02/Banjarsari Kodim 0735/Surakarta Serka Fajar dan Sertu Sandi melaksanakan kegiatan Kerja Bakti pembersihan lingkungan bersama dengan Warga di RT 05/RW 09 Kelurahan Gilingan Kecamatan Banjarsari, Kamis (07/11/2024).

Dikatakan Serka Fajar sinergitas antara Babinsa, dan warga masyarakat di wilayah binaan dalam rangka menciptakan kebersamaan, antara aparat dan warga serta aparat pemerintah setempat dan menciptakan hidup yang sehat di wilayah Binaan menjadi hal yang mutlak yang harus dilaksanakan dan terus di tingkatkan demi terwujudnya kemanunggalan TNI dan masyarakat, terciptanya kenyamanan dan Kondusifitas di wilayah Binaan. 

"Selain itu kegiatan ini juga bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kebersihan lingkungan dan kesehatan, dengan lingkungan yang bersih warga masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman."ujarnya.

"Dengan adanya kerja bakti bersama - sama tersebut, akan menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, menjadikannya masyarakat sadar akan pentingnya kesehatan, serta melestarikan lingkungan agar tetap asri dan sehat tanpa adanya pencemaran limbah, sehingga membuat lingkungan lebih segar, teduh, nyaman, dan asri."tukasnya.

Penulis : Arda 72

Lampaui Capaian Nasional, Diskominfo dan Dinkes Dongkrak Indeks Pembangunan Statistik Kabupaten Indramayu

Indramayu-  Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) berhasil mendongkrak Indeks Pembangunan Statistik (IPS) Kabupaten Indramayu dengan raihan mencapai 2,70 predikat 'Baik'. 

Seperti diketahui, Indeks Pembangunan Statistik (IPS) adalah ukuran yang menggambarkan tingkat kematangan kualitas penyelenggaraan Satu Data Indonesia (SDI) dan statistik sektoral, yang diharapkan dapat mengukur capaian penyelenggaraan SDI dan data statistik sektoral di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Indramayu, Dudi Barmana, S.ST., M.Si menjelaskan, ke dua SKPD tersebut mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu untuk dilakukan penilaian atau pengukuran IPS. Hasilnya pada tahun 2024 ini IPS mengalami peningkatan poin yakni mencapai 2,70 (Baik) dari tahun 2023 sebelumnya yang mencapai 2,00 (Cukup). 

"Peningkatan IPS Kabupaten Indramayu sebesar 2,70 ini melampaui capaian Nasional yang mencapai 2,35 poin," kata Dudi. 

Meskipun demikian, Dudi menambahkan, terdapat beberapa aspek yang masih rendah dan harus dilakukan peningkatan yakni Aspek Akutualitas dan Ketepatan Waktu (Domain Kualitas Data), Aspek Pengumpulan Data (Domain Bisnis Statistik), dan Aspek Penguatan SSN Berkelanjutan (Domain Statistik Nasional). 

Sementara itu Pjs. Bupati Indramayu Dr. H. Dedi Taufik, M.Si mengatakan, agar capaian Satu Data terwujud pihaknya meminta kepada seluruh SKPD di Kabupaten Indramayu untuk melakukan input data secara benar dan valid ke SIPD e-walidata. Agar IPS meningkat, maka pada tahun depan SKPD yang dinilai harus bertambah. 

Dedi Taufik juga menambahkan, agar SKPD tidak main-main dengan data karena sangat penting bagi perencanaan dan pengambilan keputusan bagi pemerintah daerah. 

"Good data good decision, bad data bad decision, no data no decision. Jadi data ini sangat penting sebagai dasar pengambilan keputusan. SKPD jangan main-main dengan data yang asal-asalan apalagi data yang salah, karena bisa berdampak pada keputusan yang salah," tegas Dedi Taufik.

((Nurbaeti))